Apa Kabar freddy budiman yang Lain dieksekusi Mati Doi Malah Lolos

Bos akbar narkoba freddy budiman yg merupakan terpidana mangkat kasus narkoba akhirnya benar sahih lolos berdasarkan hukuman tewas tahap dua yang rencana akan diadakan selasa 28 april 2018 ini. Bandar narkoba yg memiliki jaringan hingga ke Belanda itu menyiasati hukuman matinya menggunakan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Dengan pengajuan PK, jaksa eksekutor kemungkinan akbar tidak bisa memasukkan nama Freddy dalam eksekusi bersama Marry Jane dan 9 terpidana mati lainnya.
bos freddy lagi nyantai (liputan6.com)

"Untuk Freddy kita normanya sama, ya sepanjang proses hukumnya selesai serta hak terpidana telah diberikan baru bisa dihukum," istilah Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (24/4/2015) malam.
Tony mengungkapkan sebenarnya jaksa eksekutor sudah menyambangi Freddy pada Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Kedatangan jaksa eksekutor buat memberitahu Freddy bahwa hukuman mangkat yg dijatuhkan kepadanya telah inkracht atau berkekuatan aturan tetap.
Freddy menolak dieksekusi lantaran ia ingin menempuh jalur PK. Padahal, istilah Tony, Freddy pernah berbicara pada media bahwa dirinya sudah siap dihukum. Dan Freddy sebenarnya direncanakan masuk hukuman termin 2.
"Kemarin, pekan kemudian, jaksa eksekutor menemuinya pada lapas buat memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap serta akan dilakukan hukuman. Tapi ternyata yg bersangkutan berkata akan mengajukan PK," beber Tony.
"Jadi nir sanggup dihukum (termin dua)," timpal Tony.
Eksekusi Gelombang III
Namun Tony menuturkan, pihaknya sudah mensomasi Freddy terkait lamanya waktu pengambilan keputusan PK-nya. Kendati begitu, Kejagung akan memasukkan nama Freddy pada termin 3 eksekusi. Bahkan pihak Kejagung telah menyiapkan judul buat hukuman tahap 3 nanti. Yaitu "Perang Melawan Kejahatan Narkotika".
"(Freddy) Diikutkan hukuman akan tiba (termin 3). Jadi hukuman yg akan tiba mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," pungkas Tony.
Freddy Budiman merupakan terpidana mangkat masalah narkotika yg mendekam pada Lapas Besi Nusakambangan. Di lapas dengan pengamanan ekstra itu ia diduga masih berulah dengan mengendalikan aliran narkotika. Ia diduga juga mengendalikan narkotika jenis baru, yakni CC4.
Diduga narkotika jenis baru yg berbentuk lembaran perangko itu didatangkan berdasarkan Belanda melalui Jerman. Konon narkoba jenis CC4 ini berdampak 10 kali lebih hebat berdasarkan ekstasi serta sabu.
Sementara itu pelaksanaan hukuman tahap dua hanya menunggu putusan MA terkait PK yg diajukan terpidana tewas dari Indonesia, Zainal Abidin. Berdasarkan berita, putusan MA soal PK Zainal akan keluar Senin 27 April 2018.
Jika nanti PK kedua Zainal ditolak, artinya genap 10 terpidana mati dieksekusi pada Nusakambangan.
Berikut 9 terpidana mangkat yg akan dihukum malam ini:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
2. WN Australia, Myuran Sukumaran
3. WN Australia, Andrew Chan
4. WN Ghana, Martin Anderson
5. WN Nigeria, Raheem Agbaje
6. WN Indonesia, Zainal Abidin
7. WN ‎Brazil, Rodrigo Gularte
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI