Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK Penutupan Portal Padamu Negeri
Surat Edaran Tentang PenggunaanDapodik pada Pendataan Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 16587/B/PTK/2015 Tanggal : 29 Juni 2018 Dengan hormat, Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. Dua Tahun 2018 tentangKegiatan Pengelolaan Data Pendidikan serta Surat Edaran Mendikbud Nomor0293/MPK.A/PR/2014 yg menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telahmengeluarkan Surat Keterangan Penugasan buat Tim Ad Hoc yg tugasnyamenyatukan data Padamu Negeri menggunakan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejakditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengajar danTenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan danKebudayaan. Oleh karenanya Aplikasi PADAMUNEGERI yg selama ini digunakan untuk penjaringan data pengajar dan tenagakependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yangterkait dengan kegiatan yg mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI ...