Posts

Showing posts with the label aparatur sipil negara

Inilah Yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Pilkada

Image
JelangPemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerapmenjadi sorotan. Perhelatan demokrasi musiman ini nir terlepas darikonsentrasi Pemerintah buat memastikan perangkat birokrasi terbebas dariketerlibatan aktivitas politik, khususnya waktu masa kampanye Pilkada. Kutipanpembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan waktu memandu “SharingSession” menggunakan tema  Netralitas ASN pada Pilkada  yg berlangsung diPusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) menggunakan melibatkanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yg diiwakili sang Rahmat Bagja, keliru satuanggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof PrijonoTjiptoherijanto. Mengawalidiskusi yg didominasi rekan mahasiswa yg terdiri berdasarkan ketua BEM PKN STAN,Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya pada Bogor bersamamahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalismenyampaikansharing session ini se

Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019

Image
Memasukitahun 2018 yg jua merupakan tahun politik, segenap Aparatur Sipil Negara(ASN) dituntut buat menjaga netralitas serta profesionalisme agar nir terlibatpolitik praktik. Guna memastikan serta menghindari keterlibatan ASN dalamPilkada dan Pilpres, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta ReformasiBirokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN padaPenyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2018,serta Pemilihan Presiden dan wapres tahun 2018. Dalam surat bernomor B/71/M.sm.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRBAsman Abnur disebutkan supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian dan semua ASNdapat memperhatikan peraturan yg berkaitan dengan netralitas ASN dalamPilkada. Seperti dalamUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara berdasarkanPasal 2 huruf f, menyatakan bahwa keliru satu asas penyelenggaraan kebijakan danmanagemen ASN merupakan “netralitas”,  yg berarti bahwa setiap pegawai ASNtidak berpihak berdasarka

Peraturan Pegawai Negeri Sipil ASNPerceraian Atas Kehendak Suami Bekas Istri Tetap Berhak Terima Sebagian Gaji Bekas Suami

Image
Dalam aplikasi LayananAspirasi serta Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapatmenyampaikan banyak sekali keluhan serta pertanyaan tentang hal-hal yang terkaitperaturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakatadalah mengenai hak seseorang bekas istri atas sebagian honor bekas suami yangberstasus PNS, pada perceraian yg terjadi karena kehendak sang suami ataukarena kehendak sang isteri. Terkait itu, ini dia paparanKepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin(27/2/2017) di ruang kerjanya : Penjelasan tentang kewajiban hadiah sebagian gaji kepada bekas istri serta anak-anak PNS sudah ditetapkan dalam surat Kepala BKN angka K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2018. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Izin Perkawinan serta Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan : apabila perceraian

Siaran Pers Pengalihan PNS/ASN

Image
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi danefektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), dimana wewenang urusanpemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telahditerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018  mengenai Perangkat Daerah dandiikuti sang beberapa pengaturan teknis sang Kementerian Menteri Dalam Negeri. Sebagai Lembaga PemerintahNonkementerian (LPNK) yg ditugasi serta diberi wewenang buat melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secaranasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan 9 Peraturan Kepala BKN(Perka BKN) menjadi payung aturan proses pengalihan status ini. Dengan sudah ditetapkan 9 Perkatersebut, BKN telah juga melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, darikabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan menurut kabupaten/kota ke pusat. IkhtisarPerka BKN yg sudah diterbitkan merupakan sebagai

PNS harus Siapsiap Inpassing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun

Image
Pemerintahakhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 mengenai Pengangkatan PNS dalam Jabatan FungsionalMelalui Penyesuaian ( Inpassing ) . Pelaksanaan kebijakan wajib berdasarkan pada kebutuhanjabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yg ada pada e-gugusan. “Inpassingini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai denganDesember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Informasi PublikKemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB iniditetapkan sang Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2018, dandiundangkan dalam tanggal 21 Desember 2018. Dijelaskan,PNS yg melaksanakan inpassing buat kelompok jabatan fungsional ketrampilan,harus berijasah paling rendah SLTA, menggunakan pangkat paling rendah pengatur muda, golongan IIa, mempunyai pengalaman dalam aplikasi tugas jabatan fungsionalyang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kom

Menteri Yuddy Chrisnandi Meminta Pemda Tunda Penerimaan CPNS Baru

Image
MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandimeminta pemerintah provinsi, kabupaten serta kota buat menahan melakukanpenerimaan pegawai baru dalam tahun aturan 2018. Untuk tahun ini, penerimaanpegawai baru atau CPNS berdasarkan pelamar generik sangat dibatasi. Hal itu ditegaskan Yuddymelalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018, tertanggal 25 Juli 2018.  “Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusipegawai, baik secara internal maupun antar instansi misalnya yg dilakukanDirektorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara,” ujarnya di Jakarta,Selasa (26/07). Dijelaskan, kebijakantersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2018 – 2018, danarahan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet/Rapat Kerja lepas 7 Juni2016. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/forum danpemerintah wilayah melakukan penghematan penggunaan aturan, serta

Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara

Image
Para pegawai negeri sipil (PNS) sedangkebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itumerupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 mengenai Pembayaran dan Pemberian UangMakan Bagi PNS. Dengan aturan baru itu maka mekanismepembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Lantaran itu, Badan KepegawaianNegara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi PelayananPenghasilan PNS (SIP PNS). "Karena banyak PNS yang galau,makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," istilah Karo Humas BKN TumpakHutabarat, Minggu (12/6). Tumpak menyebutkan, pembayaran uangmakan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan kerekening pegawai‎. Tetapi, mekanisme ini lalu berubah sesuai PMK yg baru. "Sekarang ini, pembayaran uangmakan eksklusif ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak padaketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya. Sejalan menggunakan PMK itu, istilah

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2018

Image
Ramadhan hanya tinggal beberapaminggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, lepas 6 Juni 2018. Meskipun puasa,tetapi aparatur sipil negara nir boleh kendor dalam memebrikan pelayanankepada masyarakat. Di pihak lain, juga dibutuhkan peningkatan kualitaspelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polisi Republik Indonesia yg beragamaIslam. Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhanpemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu,Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penetapan Kerja ASN,TNI dan Polri dalam bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan buat menjaga serta menciptakan efisiensidan produktivitas ketika yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini,para pegawai ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia diperlukan dapat memanfaatkan dan membagi waktudengan sebaik-baiknya. Waktu kerja pada kantor permanen optimal, di pihak lain adawaktu bersa

Jangan Gagal Paham Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Image
Terkaitisu "Pemberhentian Massal PNS" yg sedang hangat diperbincangkanmedia, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KementerianPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), HermanSuryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut nir benar. "Jangansampai gagal paham, informasi tadi nir sahih. Yang benar merupakan KementerianPANRB waktu ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkapHerman di Jakarta, Jumat (08/01). Menurutnya,hal itu perlu dilakukan menjadi upaya buat menaikkan kompetensi dan kinerjaPNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.tetapi demikian, kajian tadi dipastikan akan mengantisipasi supaya prosesrasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justrusebaliknya, dengan fiskal yang bertenaga negara bisa menaikkan kapasitas dankesejahteraan PNS, serta menaikkan sarana serta prasarana pelayanan publik disegala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar. &qu

Tahun 2018 Korpri Akan Ganti Nama

Image
KorpsPegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps ProfesiAparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2018 mendatang. Halini berlaku selesainya diterbitkannya Pemerintah sudah menerbitkan UU No. Lima Tahun2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mungkintahun ini yang terakhir memakai nama Korpri," ujar MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) YuddyChrisnandi, pada keterangan persnya, Minggu (29/11). ‎ Menurutnya,substansi yang terkandung pada dalamnya nir akan poly berubah. Sementarauntuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, ketika inisedang pada termin finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2018. "SekalipunKorpri berganti nama, tetapi secara substansi nir akan berubah. Perubahanyang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu aktivitas Korpri didanai sang APBNdan APBD, maka kedepannya diharapkan akan berdikari menggunakan memberlakukaniuran," ungkapnya. Untukmenjawab tantangan

Tahun Depan Pemerintah Akan Seleksi Penerimaan ASN Yang Terdiri Dari PNS Dan PPPK

Image
Mulai tahun depan, pemerintah akanmelakukan seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNSdan pegawai pemerintah menggunakan perjanjian kerja (PPPK). Itu sebabnya, pemerintahpusat mengimbau agar para pelamar tidak penekanan melamar untuk posisi PNS saja.pppk jua mempunyai posisi yang setara PNS. "Jangan terlalu memaksakan dirimenjadi PNS. PPPK juga ASN serta menerima gaji serta fasilitas setaraPNS," istilah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisanakepada JPNN, Rabu (14/10). Dia menyebutkan, PNS itu cuma statussaja. Untuk honor dan fasilitas lainnya sama menggunakan PPPK. Sedangkan untukpensiun, sama seperti PNS, dananya mampu diatur menggunakan tabungan purna tugas. "PNS itu kan cuma menang gengsisaja. Kalau dianalisa lebih jauh, PPPK sama kedudukannya dengan PNS karenadibayar menggunakan jumlah yang sama pegawai negeri," katanya. Dia menyarankan, sebelum menolak menjadiPPPK, usahakan ditelisik lebih jauh kedudukannya di UU. Se