Posts

Showing posts with the label pns

Menteri PANRB Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran

Image
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Asman Abnur mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah memantaukehadiran aparatur sipil negara usai perlop bersama dan libur Hari Raya IdulFitri 1439 Hijriah. Imbauan tadi tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRBNomor B/8/M.sm.00.01/2018. "Dalam SE dijelaskan bahwa hal tadi dilakukan sebagaiupaya penegakan disiplin aparatur negara, dan optimalisasi pelayanan publiksetelah pelaksanaan perlop bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah," ujarAsman dikutip pada surat edaran, Jumat, 8 Juni 2018. Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni2018. Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasionaldan Cuti Bersama 2018 bahwa lepas tersebut ASN sudah diwajibkan kembalimenjalankan pekerjaan di instansi masing-masing. Dalam surat edaran yg ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnurtersebut disebutkan apabila laporan yg dimaksudkan dapat disampaikan melaluiaplikasi //

MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/ 2018 Tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Image
Menyusulditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama PegawaiNegeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor :B/21/M.kt.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS danuntuk mengklaim pelayanan publik berjalan optimal. Selainmenegaskan kembali bahwa perlop bersama tahun 2018 nir mengurangi hak cutitahunan PNS, SE tadi pula mengingatkan embargo penggunaan fasilitas dinas."Pimpinan instansi pemerintah supaya melarang penggunaan fasilitas dinas,seperti kendaraan dinas buat kepentingan aktivitas pulang kampung," demikian ungkapMenteri Asman pada SE yg diterbitkan dalam tanggal 5 Juni 2018 tadi. Padapoin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti beserta untukHari Raya Idul Fitri 1439 H, dievaluasi sudah cukup. Untuk  itu diimbaukepada para pimpinan instansi pemerintah tidak menaruh cuti tahunan sebelumdan selesainya pelaksanaa

Download Peraturan Pemerintah PP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji Ke13 Tahun 2018

Image
PresidenJoko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari rayaatau THR serta gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS, TNI, dan Polriaktif jua akan mendapatkan THR. Bahkan,pensiunan pula diberi THR. Hal ini, yang membedakan dengan tahun-tahunsebelumnya.  Untuklebih jelasnya berikut dibawah ini beberapa Peraturan Pemerintah (PP) danPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta GajiKe-13 Tahun 2018 PeraturanPemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS,Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pejabat Negara,dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, download  disini ---------------------------------------------------------------------------------------------- PeraturanPemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan, download  dis

Inilah Surat Edaran Menteri PANRB Bagi ASN Dalam Penggunaan Medsos

Image
Dalamrangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku AparaturSipil Negara (ASN), dan training profesi ASN, Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 21 Mei 2018 telahmenandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran InformasiMelalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran (SE) tersebutditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kapolri; 4. Jaksa Agung RI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah NonKementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para PimpinanKesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. ParaBupati/Wali Kota. Melalui SE tadi, MenteriPANRB menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran warta melalui mediasosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.memegang teguh ideologiPancasila, setia, serta mempertahankan UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 serta pem

Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN

Image
HumasBKN, Guna meredam merebaknya ujaran kebencian serta guliran liar gosip yangberkaitan dengan intoleransi di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan akan memberikan sanksi tegas pada PNSyang kedapatan memosting ujaran kebencian dan info intoleransi tadi. “BKNakan memroses serta menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan mediasosial menjadi alat buat menyebarluaskan ujaran kebencian serta isuintoleransi,” ujar Bima, di Kantor Pusat BKN, Senin (14/5/2018).   Lebihlanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untukmelaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belahpersatuan dalam NKRI. “Ada banyak sekali kanal yang bisa dipakai masyarakat untukmelaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut pada antaranya ke kanal www.lapor.go.id,serta melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan. TerakhirRidwan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, “PNS itu pere

BKN Ancam Beri Sanksi PNS Yang Posting Ujaran Kebencian

Image
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisanabersuara keras ihwal maraknya aksi teror bom yang terjadi pada 2 haribelakangan ini. Ia tidak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air. Ia pun memberikan peringatan tegas yg dimulai berdasarkan jajaranPegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akanmemberikan sanksi tegas kepada mereka yg berbagi ujaran kebencian,intoleransi, permusuhan dan perpecahan," istilah beliau pada seruannya, Senin(14/5/2018). Kepada para PNS, beliau meminta buat saling mengingatkan danmencegah agar paham radikalisme yg berujung dalam aksi terorisme sanggup dihalau. "Ingatkan dan laporkan mereka yg akan memperkeruhsuasana atau melakukan aneka macam bentuk pemecah belah persatuan lainnya,"tegasnya. Terakhir ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagamandan melarang adanya upaya memecahbelah RI menggunakan mengedepankan disparitas. "Jaga Persatuan serta kebhinekaan Indonesia. Bagi kitapara PN

Inilah Jam Kerja ASN TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan Tahun 2018

Image
Memasukibulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur SipilNegara (ASN), TNI, serta Polisi Republik Indonesia. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan1439 H. BerdasarkanSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi(PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan POLRIpada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari umumnya. Jumlah jamkerja bagi instansi pemerintah pusat dan wilayah yg melaksanakan lima hariatau enam hari kerja sebagai 32,lima jam per minggu. Halini diberikan agar ASN yg melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya.walaupun berpuasa, Menteri PANRB Asman Abnur berpesan supaya pelayanan publiktetap berjalan serta ASN nir mengabaikan tugasnya sebagai pelayan rakyat. Suratedaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, SekretarisKabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung RepublikIndonesia, Panglima TNI, serta Para Kepala

Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari

Image
Pemerintahmenambah perlop beserta Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat KeputusanBersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itumemutuskan perubahan perlop bersama Hari Raya Idul Fitri menurut sebelumnya 4 hari,sebagai 7 hari. Dalam SKB Tiga Menteriyang ditetapkan lepas 22 September 2018 lalu, perlop bersama Idul Fitriditetapkan dalam tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteribernomor 223/2018, nomor 46/2018, serta angka 13/2018, perlop beserta Idul Fitri1439 Hijriah bertambah 2 hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 serta 12 Juni,serta sehari sehabis lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjaditanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 serta 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendirijatuh dalam tanggal 15-16 Juni 2018 pada hari Jumat serta Sabtu.  “Tambahancutinya lepas 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator PembangunanManusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tigaMenteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu

Tahun Ini Tunjangan Hari Raya THR PNS Akan Lebih Besar dan Cair Sebelum Lebaran

Image
Khusus buat andayang berkarier menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat berita tidak baik sekaligusberita gembira buat Anda. Tahun 2018 ini,pemerintah belum berencana buat mempertinggi gaji PNS .terakhirkali gaji PNS  naikpada tahun 2018 lalu sebanyak 6 persen DirekturKompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhimengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 dari Nota Keuangan danRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sebagaikonpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih akbar.ternyata janjiitu bukan sekedar imbasan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata. Melalui MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur,pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih akbar berdasarkan umumnya.pasalnya besaranTHR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah menggunakan tunjangan kinerja. "Bedanyatahun ini kita berikan THR buat pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian

PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan

Image
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2018 yg dilaksanakan lebih lanjut dengan PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara PemberianCuti PNS, keliru satunya mengatur ketentuan perlop beserta ditetapkan lewatKeputusan Presiden. DirekturPeraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)mengungkapkan kebijakan perlop melalui ke 2 regulasi tadi mengakomodirketentuan bagi PNS yg tidak mampu menerima hak perlop beserta karena tuntutanjabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai menggunakan jumlah cuti bersama yangtidak diberikan. “Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagaibidang misalnya layanan kesehatan mempunyai jam kerja berbeda dengan officehourpada tempat kerja layanan lainnya,” jelas Leli. Ketentuanmengenai hal tadi, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2018 Pasal 333ayat (3) serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 Poin F yang berbunyi: “PNS yangkarena jabatannya nir diberikan hak atas perlop bersama, hak perlo

BKN Kenalkan MYSAPK Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepegawaian

Image
PengembanganSistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) atau yg dikenal menggunakan E Government  kinimenjadi acara prioritas pemerintah. Tidak hanya buat menaikkan kualitaspelayanan publik, tetapi juga buat mengakselerasi sistem manajemen AparaturSipil Negara di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara menjadi Pembina danPenyelenggara Manajemen ASN jua turut mendukung  program pemerintahtersebut dengan membentuk Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan kinidikembangkan sebagai MYSAPK, yang dapat diakses melalui  smartphone . Untukmengenalkan aplikasi tersebut bagi pengelola kepegawaian baik instansi vertikalmaupun wilayah di wilayah kerja Kanreg X BKN, bekerjasama dengan KedeputianBidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SINKA BKN),Kanreg X BKN menggelar pengenalan Aplikasi MYSAPK pada Selasa (03/04) denganmenghadirkan narasumber Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKNIwan Hermanto, M.inf, SYS , Direktur Pengembangan Sistem Informasi KepegawaianBKN Baj

Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan dan Menjadi BP Tapera

Image
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan PerumahanPegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS ).pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 yangdisahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2018 mengenai tabungan perumahanrakyat (Tapera).  Direktur JenderalPembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti berkata, meskipundibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan permanen berjalan. Hanyasaja, Bapertarum nir sanggup lagi mendapat iuran yang dilakukan oleh PNS. "Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapikegiatan pelayanannya akan permanen berjalan. Jadi nir akan mendapat pinjamanPNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS," ujarnya dalamacara Konferensi Pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis(22/3/2018). Sebagai ganti pembubarantersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan pada Badan PengelolaTabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran

PNS Lakilaki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin

Image
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) secara normatif diartikulasikan menjadi keadaan nir masuk kerja yg diizinkan dalamjangka waktu tertentu. Kebijakan ini telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun  2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Salah satu jenis perlop yg diaturdalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 yakni cuti alasanpenting (CAP). CAP galat satunya bisa diajukan oleh PNS pria untuk mendampingi isteri yangmenjalani proses melahirkan/operasi caesar menggunakan melampirkan surat keteranganrawat inap menurut Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini adalah galat satu bentukdukungan Pemerintah dalam pengarusutamaan gender menggunakan memberikan kesempatan sama kepadaPNS laki-laki dan wanita pada mengurus famili. Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri

Inilah 4 Tahapan PNS Mau Naik Pangkat Luar Biasa

Image
BadanKepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada empat tahapan yang harus dilewatiaparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam prosesKenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). KepalaBKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, empat tahapan itu, antara lain:  Pertama , tahapan seleksi administrasi.  Kedua , tahapan evaluasi usulan inovasi sang tim penilai BKN. Ketiga , presentasi inovasi, sebagai akibatnya transparan bagi ASN atau PNSyang mengusulkan KPLB. Keempat , penetapan penerima KPLB," kentara Bima dalam keteranganresminya di Jakarta Hariini, 35 ASN atau PNS calon penerima kenaikan pangkat luar biasamempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya kepada Kepala BKN menjadi timpenilai KPLB di kantor pusat BKN. Salahsatu calon penerima KPLB, Dadang Suharto, yang menjabat menjadi Kepala DinasPendapatan Provinsi Jawa Barat mempresentasikan terobosan yang sudah dilakukandi bidang layanan publik. Namanyae-samsat yg memudahkan rakyat Jawa Barat, khususnya pengendara sepedamotor bi