Posts

Showing posts with the label pendidikan profesi guru (ppg)

Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Image
SuratEdaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 mengenai Persiapan Pelaksanaan Pendidikan ProfesiGuru Dalam Jabatan Tahun 2018 menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksiakademik Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam Jabatan yg telah dilaksanakanpada tahun 2018 serta 2018, Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga KependidikanKementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapanpeserta PPG Dalam Jabatan buat aplikasi tahun 2018. Penetapanpeserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 diawali dengan seleksi administrasi calonpeserta PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksiadministrasi tadi dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkaspersyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota danLembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sehubungandengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikanterkait dengan pembuktian dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam JabatanTa

38 Perguruan Tinggi Tandatangani Nota Kesepahaman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2018

Image
Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun2017 tentang kewajibkan guru mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dansertifikat pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)bekerja sama menggunakan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi(Kemenristek Dikti) akan menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Pengajar (PPG)Dalam Jabatan Tahun 2018. Kerja sama ini ditandai dengan ditandatanganinya notakesepahaman oleh rektor, wakil rektor dan koordinator PPG dari 38 PerguruanTinggi Indonesia di Hotel Milenium Jakarta, dalam Senin malam (28/05/2018). MewakiliDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud,Didik Suhardi berharap PPG yg akan dimulai pada 31 Mei 2018 mendatang iniakan berjalan menggunakan baik. “Harapan kami hanya ingin begitu guru-guru keluardari PPG, cara mengajarnya sudah berubah, cara memberi evaluasi berubah, jugayang lebih krusial anak-anak yg diajarpun semakin bersemangat,” ujarSekretaris Jenderal Kemen

Informasi Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Guruyang sudah dinyatakan memenuhi kondisi menjadi peserta PPG Dalam Jabatan melaluiseleksi akademik dan administrasi sebesar 25.650 orang menerima kesempatanyang sama buat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapanpeserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatanmempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut. 1.perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkanoleh Kementerian Riset serta Pendidikan Tinggi. 2.jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaranPPG Dalam Jabatan. 3.jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang serta maksimal 30 orang. Guruyang ditetapkan menjadi peserta final sesudah proses pendaftaran PPG DalamJabatan dianggap Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan pengajar yg belumditetapkan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan diklaim Peserta Cadangan yangdapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila terdapat calon peserta PPG

KisiKisi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan 2018

Image
Bagi anda yang telah terdaftar menjadi pengajar PNS, Diangkat sebagai pengajar sampai dengan 31 desember 2018, terdaftar padadapodik kemendikbud per lepas 31 juli 2018, Memiliki NUPTK (dapat dipenuhiseletah lulus pretest), memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) ataudiploma (D-IV) menurut perguruan tinggi yg memiliki program studi yangterakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV, berkualifikasi akdemikS-1/D-IV yang sesuai menggunakan acara studi pada PPG yg akan diikuti, masihaktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian tugas mengajar darikepala sekolah lima (5) tahun terakhir (mulai tahun 2018 sampai 2018).berstatus guru PNS, bukan PNS pada sekolah negeri, pengajar permanen yayasan (GTY), gurubukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari kepaladaerah atau ketua dinas pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2018sampai 2018) maka nir ada salahnya anda mengikuti PPGJ pada tahun 2018 ini. Sejaktahun 2018 pemerintahan pada hal ini Kemen

Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Menindaklanjutisurat kami nomor 5793/B.B4/GT/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang PerpanjanganWaktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) DalamJabatan. Kami informasikan bahwa registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatantelah ditutup dalam lepas 31 Maret 2018. Jumlah pengajar yang telah mendaftarmelalui aplikasi SIM PKB sebesar 535.174 orang. Peserta akan mengikuti seleksiakademik yang dilakukan secara daring (online) di tempat uji kompetensi (TUK)pad a lepas dua-15 Mei 2018. Berkenaan menggunakan haltersebut, menggunakan hormat kami mohon Saudara bisa melakukan koordinasi danpembahasan buat beberapa hal terkait menggunakan persiapan seleksi akademik sebagaiberikut: 1. Penetapan TUKdan kepastian kesiapan TUK selama aplikasi seleksi akademik paling lambattanggal 13 April 2018 serta melaporkannya melalui SIM PKB; 2. Penetapanpeserta (plotting) ke TUK yg terdekat menggunakan domisili peserta paling lambattanggal 18 April 2018, rekap peserta per kabupaten sebagaim

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Sesuaidengan surat edaran modern Dirjen GTK lepas 7 Maret 2018 tentangPerpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPGJ 2018. Menindaklanjutisurat Direktor Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan danKebudayaan angka 4184/B4/GT/2018 lepas 15 Februari 2018 mengenai Pendaftaran  Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ,denganmempertimbangkan progress registrasi sampai akhir Februari 2018 bahwa jumlahguru yang mendaftar belum mencapai sasaran yang diharapkan.sehubungan menggunakan haltersebut,bahwa ketika registrasi pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagaiberikut ini 1.pendafatarancalon Pretest PPG Dalam Jabatan diperpanjang hingga 31 maret 2018 2.verivikasidan validasi linieritas antara bidang studi PPG menggunakan ijazah S1/D4diperpanjang sampai tanggal 6 April 2018 . 3.penempatancalon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke Tempat uji kompetensi (TUK) padatanggal 9 s.D 13 April 2018 . 4.cetakkartu calon Pretest PPG Dalam Jab

Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Image
Sehubungan denganadanya beberapa pertanyaan dalam proses pembuktian dan validasi berkas calonpeserta PPG Dalam jabatan hasil pretest tahun 2018, khususnya terkait denganguru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) dl sekolah negeri serta gurumultimedia. Dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. 1.dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37tahun 2018 tentang Sertifikasi Bagi Pengajar Dalam jabatan Yang Diangkat SampaiDengan Akhi r Tahun 2018 Pasal l ayat (1) bahwa gurudalam jabatan merupakan pengajar pegawai negeri sipil serta bukan pegawai negeri sipilyang sudah mengajar dalam satuan pendidikan. Baik yg diselenggarakanpemerintah sentra. Pemerintah wilayah. Maupun rakyat penyelenggara pendidikanyang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja beserta. Maka gurubukan PNS yg mengajar di sekolah negeri bisa mengikuti PPG Dalam jabatandengan SK pengangkatan menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotasesuai kewenangann

Download Latihan Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG Bagi Guru SD

Image
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi pengajar dalam jabatanmelalui Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membukapendaftaran calon peserta PPG Dalam jabatan buat aplikasi tahun 2018-2022.pelaksanaan PPG Dalam jabatan berpedoman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2018 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 TentangGuru. Untukmenjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka pengajar harus memenuhisyarat, salah satunya pengajar wajib terdaftar di Aplikasi Dapodik serta SIM PKB.guru bisa login pada pelaksanaan SIM PKB kemudian mengecek apakah termasuk nominasicalon peserta PPG atau nir. Apabila masuk, guru wajib mengikuti ujian pretestPPG buat masuk prioritas peserta tunjangan profesi guru. Kisi-kisisoal Pretest PPG tahun 2018-2018 masih mengacu dalam kisi-kisi yang UKG versirilis terakhir. Untuk sekedar mengatuhi lingkup materi yg diujikan, gurudapat

Paparan Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Dalamrangka pelaksanaan sertifikasi bagi pengajar dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru dan TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuka pendaftarancalon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022. PelaksanaanPPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Sehubungandengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan warta terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan menjadi berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah pengajar yg diangkat sampai dengan tanggal 31Desember 2018 serta telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu mempunyai nilai minimum yg diperoleh berdasarkan tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta harus melakukan registrasi melalui s

Cara Daftar Ulang Bagi Guru Belum Lulus Pretes PPG 2018 Di SIM PKB

Image
Dalam rangka pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatanmelalui Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membukapendaftaran calon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022.pelaksanaan PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2018 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 TentangGuru. Surat edarannya download  disini Sehubungandengan hal tadi, menggunakan hormat kami sampaikan kabar terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan menjadi berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yg diangkat hingga menggunakan tanggal 31Desember 2018 serta telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu memiliki nilai minimum yg diperoleh menurut tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta

Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Dalamrangka pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru serta TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuka pendaftarancalon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022. PelaksanaanPPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Sehubungandengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan warta terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan sebagai berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah pengajar yang diangkat sampai menggunakan tanggal 31Desember 2018 dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh menurut tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta harus melakukan pendaftaran me

Informasi Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
MemperhatikanPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar Pasal 66 ayat (1) yg menyatakanbahwa bagi Pengajar Dalam Jabatan yang diangkat sampai menggunakan akhir tahun 2018 dansudah memiliki kualifikasi S-1/ D-IV tetapi belum memperoleh SertifikatPendidik bisa memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Pengajar(PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretestbagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Sehubungandengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, menggunakan hormat kami sampaikanbeberapa hal menjadi berikut. 1.pengajar calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik danadministrasi sebagaimana dipengaruhi pada Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan YangDiangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 20

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Pada Lampiran Surat Direktor Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan menggunakan Nomor 01137/B.B4/6T/2018pada tanggal 10 Januari 2018 Tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam JabatanTahun 2018 merupakan : A.persYARATANPESERTA 1.guru dilingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yg belum mempunyai sertifikatpendidik 2.terdaftar padaData Pokok Pendidikm Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3.memiliki NUPTK. 4.memilikikualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) berdasarkan perguruantinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi. 5.berkualifikasiakademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai menggunakan acara studi pada PPG yangakan diikuti. 6.masih aktifmengajar dibuktikan menggunakan mempunyai SK Pembagian tugas mengajar menurut kepalasekolah 2 (2) tahun terakhir. 7.berusiasetinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun2017. 8.memenuhi nilaiminimal pretest PPG yg ditetapkan sang Kementerian Riset,Teknoogi danPendidikan Tinggi. 9.