Pengertian Subjek Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Tafsiran mengenai subjek pajak nir diberikan pada pasal 1 UU no 6 tahun 1983. Subjek pajak merupakan orang, badan atua kesatuan lainnya yang memenuhi kondisi-syarat subjek pajak yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak berdasarkan pajak pribadi adalah tetap serta dikenakan secara periodik sementara subjek pajak dari pajak nir langsung adalah tidak permanen dan hanya dikenakan pajak secara insidental jika Tatbestand yan ditentukan oleh undang-undang dipenuhi. Pajak yang subjektif atau langsung adalah pajak yg besarnya ikut ditentukan oleh keadaan atau status wajib pajak (bujangan, kawain dll). Pajak yg objektif adalah pajak yg besarnya nir dipengaruhi sang keadaan status wajib pajak, melainkan dipengaruhi semata-mata oleh keadaan objek misalnya Cukai Tembakau, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai dan Lainnya. Subjek pajak eksklusif, orang atau badan yg memikul pajak tidak menjadi masalah dan tidak susah dipengaruhi secara pasti sebelumnya. Siap...