EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH RKS TERBARU
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2018 tentangStandar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah wajib menciptakan Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dariRencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) serta Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai pada kurun waktuempat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai pada kurun waktutahunan. Permendiknas tadi juga menyatakan bahwa RKT adalah planning kerja tahunan sekolah/madrasah yg berdasar dalam planning kerjajangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) menjadi istilah lain menurut Rencana Anggaran Penerimaan dan BelanjaSekolah/Madrasah (RAPB-S/M). Peraturan lain yang mendukung perencanaan acara sekolah ini adalahPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan serta PenyelenggaraanPendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan wajib menciptakan kebijakantentang perencanaan acara dan pelaksanaannya s...