Pemerintah Bakal Sanksi Pemda yang Rekrut Tenaga Honorer
Pemerintahpusat akan memberikan hukuman tegas pada pemerintah daerah (Pemerintah Daerah) yg masihmelakukan rekrutmen energi honorer. Sebab, semenjak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, tidak boleh terdapat lagi rekrutmen guruatau aparat sipil negara honorer lantaran rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksiyang kredibel, akuntabel, dan transparan. "Namunhingga sekarang masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan olehkepala sekolah yg kadang bahkan tidak diketahui oleh Bupati atau KepalaDaerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer," istilah MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saatbertemu menggunakan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Jakarta, Jumat(28/9/2018). Tidakadanya laporan tadi, lanjut Syafruddin, menciptakan pendataan berapa jumlahtenaga honorer sulit dilakukan. Apalagi sistem perekrutanyang sangat terlokasir dalam instansi e...