Posts

Showing posts with the label hari libur nasional

Jadwal Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2018

Image
Pemerintah menetapkan, hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional serta 4 hari perlop bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 Pengaturan libur nasional serta cuti beserta. SKB itu ditandatanganan 3 menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan sang Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04). Menko PMK mengungkapkan, perlop  adalah hak pegawai yang wajib dihargai serta dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari perlop bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya. Ditetapkannya hari libur nasional serta cuti beserta, berdasarkan Puan Maharani, buat menaikkan efisiens

Surat Keputusan Bersama SKB Terkait Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2018

Image
Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menyusun agendakegiatan tahun depan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama(SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama 2018. Tercatat, ada 19 hari liburnasional dan cuti beserta tahun depan. SKB tersebut ditandatangani, Jumat (25/6), kemarin sang 3 menteriterkait. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi (PAN RB)Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan MenteriTenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Penandatangan juga disaksikan MenteriKoordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dikantor Menko PMK. Puan berkata, nir ada disparitas jumlah hari libur serta cuti bersamauntuk 2018 dengan tahun 2018. Jumlah libur nasional tetap 15 hari menggunakan cutibersama sebesar 4 hari. "Keputusan tersebut telah disepakati danditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi. Karenanya, semua pihak harapmenyesuaikan," ujarnya. Pengaturan perlop besert

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018

Tiga menteri yaitu Menteri PAN serta RB Azwar Abubakar (kedua kanan), Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri)  dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) pada Kemenko Kesra, Jakarta. Hari Libur Nasional tahun 2018 bertambah 1 hari sebagai 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional sebagai hari libur. Sementara perlop beserta ada 4 hari. "Tahun 2018, 1 Mei sebagai hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur pada 2018," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi Sebagaimana penerangan Menko Kesra HR. Agung Laksono pada penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, Rabu (21/8/2013) pagi, ba