Jadwal Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Pemerintah menetapkan, hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional serta 4 hari perlop bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 Pengaturan libur nasional serta cuti beserta. SKB itu ditandatanganan 3 menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan sang Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04). Menko PMK mengungkapkan, perlop adalah hak pegawai yang wajib dihargai serta dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari perlop bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya. Ditetapkannya hari libur nasional serta cuti beserta, berdasarkan Puan Maharani, buat menaikkan efisiens...