Posts

Showing posts with the label bkn

BKN Ancam Beri Sanksi PNS Yang Posting Ujaran Kebencian

Image
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisanabersuara keras ihwal maraknya aksi teror bom yang terjadi pada 2 haribelakangan ini. Ia tidak ingin paham radikalisme berkembang di tanah air. Ia pun memberikan peringatan tegas yg dimulai berdasarkan jajaranPegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk mencegah meluasnya radikalisme,saya akanmemberikan sanksi tegas kepada mereka yg berbagi ujaran kebencian,intoleransi, permusuhan dan perpecahan," istilah beliau pada seruannya, Senin(14/5/2018). Kepada para PNS, beliau meminta buat saling mengingatkan danmencegah agar paham radikalisme yg berujung dalam aksi terorisme sanggup dihalau. "Ingatkan dan laporkan mereka yg akan memperkeruhsuasana atau melakukan aneka macam bentuk pemecah belah persatuan lainnya,"tegasnya. Terakhir ia mengajak para PNS agar selalu menjaga keberagamandan melarang adanya upaya memecahbelah RI menggunakan mengedepankan disparitas. "Jaga Persatuan serta kebhinekaan Indonesia. Bagi kitapara PN

PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan

Image
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2018 yg dilaksanakan lebih lanjut dengan PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara PemberianCuti PNS, keliru satunya mengatur ketentuan perlop beserta ditetapkan lewatKeputusan Presiden. DirekturPeraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)mengungkapkan kebijakan perlop melalui ke 2 regulasi tadi mengakomodirketentuan bagi PNS yg tidak mampu menerima hak perlop beserta karena tuntutanjabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai menggunakan jumlah cuti bersama yangtidak diberikan. “Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagaibidang misalnya layanan kesehatan mempunyai jam kerja berbeda dengan officehourpada tempat kerja layanan lainnya,” jelas Leli. Ketentuanmengenai hal tadi, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2018 Pasal 333ayat (3) serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 Poin F yang berbunyi: “PNS yangkarena jabatannya nir diberikan hak atas perlop bersama, hak perlo

BKN Kenalkan MYSAPK Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepegawaian

Image
PengembanganSistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) atau yg dikenal menggunakan E Government  kinimenjadi acara prioritas pemerintah. Tidak hanya buat menaikkan kualitaspelayanan publik, tetapi juga buat mengakselerasi sistem manajemen AparaturSipil Negara di Indonesia. Badan Kepegawaian Negara menjadi Pembina danPenyelenggara Manajemen ASN jua turut mendukung  program pemerintahtersebut dengan membentuk Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan kinidikembangkan sebagai MYSAPK, yang dapat diakses melalui  smartphone . Untukmengenalkan aplikasi tersebut bagi pengelola kepegawaian baik instansi vertikalmaupun wilayah di wilayah kerja Kanreg X BKN, bekerjasama dengan KedeputianBidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SINKA BKN),Kanreg X BKN menggelar pengenalan Aplikasi MYSAPK pada Selasa (03/04) denganmenghadirkan narasumber Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKNIwan Hermanto, M.inf, SYS , Direktur Pengembangan Sistem Informasi KepegawaianBKN Baj

Kenaikan Gaji Pokok PNS Direncanakan Tahun 2019

Image
Badan KepegawaianNegara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulankenaikan gaji utama PNS pada tahun 2018. Penyusunan konsepusulan kenaikan honor utama PNS 2018 dilakukan menggunakan mempertimbangkan bahwasudah lebih dari dua (2) tahun PNS nir memperoleh kenaikan honor pokok,mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan FasilitasPNS menjadi pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentangPeraturan Gaji PNS yg terakhir diubah menggunakan PP No. 30 tahun 2018, masih jugabelum ditetapkan. Pengajuan usulankenaikan gaji pokok tadi pula meliputi analisa kebutuhan anggaran berikutsimulasi dampak fiskalnya yg akan dibahas pada forum antarKementerian/Lembaga (K/L). Jika usulankenaikan honor pokok tahun 2018 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkandalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara(RAPBN) dalam tahun 2018. Untuk usulanrencana kenaikan honor pokok PNS 2018, Direktur Kompensasi ASN Aswin

Awas Penipuan Tidak Ada Tes CPNS Honorer K2 dan Umum

Image
Melaluisiaran pers ini kami sampaikan bahwa BKN tengah menerima sejumlah pengaduanperihal adanya aplikasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dariHonorer K2 dan deretan generik yang terjadi pada beberapa wilayah sang pihak yangmengaku berhubungan menggunakan BKN. Selainbentuk pengaduan, BKN jua menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan viawebsite link yang mengatasnamakan pemerintah wilayah tertentu. Untuk itu BKN perlumengklarifikasi bahwa aplikasi seleksi tersebut merupakan aksi penipuan danmasyarakat diminta buat waspada dengan oknum/pihak yg mengadakan pelaksanaanseleksi secara illegal. Jika menemukan aksi serupa, rakyat diminta untukmengkonfirmasi langsung ke BKN buat menindaklanjutinya. BKNmengimbau warga bahwa nir terdapat pihak manapun yg sanggup meloloskanseseorang sebagai CPNS baik melalui deretan generik juga Honorer K2 tanpaseleksi resmi yang dilakukan pemerintah. Perlu kamiinformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer sudah berakhirmelalui Pera

Inilah 4 Tahapan PNS Mau Naik Pangkat Luar Biasa

Image
BadanKepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada empat tahapan yang harus dilewatiaparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam prosesKenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). KepalaBKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, empat tahapan itu, antara lain:  Pertama , tahapan seleksi administrasi.  Kedua , tahapan evaluasi usulan inovasi sang tim penilai BKN. Ketiga , presentasi inovasi, sebagai akibatnya transparan bagi ASN atau PNSyang mengusulkan KPLB. Keempat , penetapan penerima KPLB," kentara Bima dalam keteranganresminya di Jakarta Hariini, 35 ASN atau PNS calon penerima kenaikan pangkat luar biasamempresentasikan inovasi kerja pada bidangnya kepada Kepala BKN menjadi timpenilai KPLB di kantor pusat BKN. Salahsatu calon penerima KPLB, Dadang Suharto, yang menjabat menjadi Kepala DinasPendapatan Provinsi Jawa Barat mempresentasikan terobosan yang sudah dilakukandi bidang layanan publik. Namanyae-samsat yg memudahkan rakyat Jawa Barat, khususnya pengendara sepedamotor bi

Pada Tahun 2018 Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin

Image
BKN selakuinstansi yang bertugas mengawasi serta mengendalikan aplikasi norma, standar,dan mekanisme manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalamUndang-Undang Nomor lima Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48huruf g) melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNSdan hukuman disiplin yg telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tadi,di sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2018. Data dalamSistem Peringatan Dini ( Early Warning System ) Kedeputian BidangPengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjangTA 2018 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukumandisiplin. Bentuk sanksi disiplin tadi bervariasi mulai menurut tingkat berat,ringan sampai sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagaiinstansi baik sentra maupun daerah. BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,pasal 1, yg dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, goresan

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Image
Untukmelaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN)memutuskan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian CutiPNS. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia LeliKurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018). Lebihlanjut, Julia menyebutkan tujuan menurut dimuntahkan Peraturan BKN tadi ialahuntuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yangberkepentingan pada aplikasi cuti PNS. Juliamenambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yaknicuti tahunan, cuti akbar, perlop sakit, perlop melahirkan, perlop karena alasanpenting, perlop bersama, serta perlop pada luar tanggungan Negara. “Jika dalammelaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, supaya dikonsultasikan kepadaKepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk buat menerima penyelesaian,” pungkasnya. BKNNomor 24 Tahun 2018 t

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor D.2630/V.15/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2018

Image
Berkenaandengan akselerasi proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai NegeriSipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan inidisampaikan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) NomorD.26-30/V.1-lima/99  Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul KenaikanPangkat. Selainitu, dalam Poin 1 (satu) utama Surat, dijelaskan pulang bahwa Pangkat danGolongan Ruang PNS hingga ketika ini masih berlaku hingga terdapat ketentuan mengenaigaji serta tunjangan menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaanUndang-undang Nomor lima Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Download  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-lima/99 disini Baca Juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/v.20-3/99 Tahun 2016 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/v.20-3/99 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/v 141-2/99 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Batas Usia Pensiun Pns

Surat Kepala BKN Nomor K.2630/V 1052/99 Tanggal 15 September 2018 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional

Image
Mengenai berapa batas usia pensiun pns yg menduduki jabatanfungsional sesudah keluarnya surat edaran Kepala BKN tertanggal 15 September2017.surat menggunakan angka  K.26-30/V. 105-2/99 ini keluar sebagai tindak lanjut dengandiberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2018 mengenai manajemen pns . Berikutadalah bunyi surat resmi kepala BKN tentang batas usia pensiun pns terbaru2017 1 .berkenaan dengan sudah ditetapkannyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipildapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, serta Pasal 355ditentukan bahwa: a.pns yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan denganhormat sebagai PNS. b.batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam alfabet a yaitu: 8 (5 puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional pakar belia, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu ngsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Image
Bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (dua) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun20 15 mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil MenurutPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan KepalaBadan Kepegawaian Negara mengenai Ketentuan Teknis Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri SipilMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ke Dalam Gaji Pokok PegawaiNegeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 Pasal1 1.gajipokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang serta masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, disesuaikan menggunakan gaji utama dari golongan ruang dan masa kerja golongansebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 terhitungmulai tanggal 1 Januari 2018. 2.pegawaiNegeri Sipil sebagaim

BEBERAPA FAKTOR KETIDAKLULUSAN SISWA

Image
Pengumuman output Ujian Nasional (UN) SMP yangdilaksanakan Sabtu 14 Juni 2018, mengingatkan pulang suasana pengumuman hasilUN SMA/MA yang terlebih dulu dilaksanakan. Saat itu, beberapa pengajar langsungmenangis begitu kepala sekolah membicarakan beberapa murid nir lulus.sedih telah pasti, lebih menyakitkan saat beberapa siswa tidak lulusmerupakan murid berperilaku baik, meskipun dalam hal kognitif berada agak dibawah anak didik lain. Sebagai guru, ketidaklulusan anak didik merupakan tamparan keras serta menyakitkan,mengingat hal tersebut akan dikaitkan dengan kinerja pengajar. Kritikan boleh dansah dilontarkan kepada guru ataupun sekolah, tetapi harus dipahami banyakfaktor penyebab ketidaklulusan murid, misalnya, rendahnya motivasi belajar.artinya, bukan berarti gurunya yang tidak becus. Sebaik apa pun guru dalammemberikan pelajaran, apabila motivasi anak didik rendah maka pembelajaran yangdilaksanakan nir akan ada ialah. Dari banyak alasan penyebab rendahnya motivasi belajar siswa, i

CARA CEK NISN DI VERIFIKASI DAN VALIDASI VERVAL PESERTA DIDIK DARI HASIL SYNC DAPODIKDAS

Image
Untuk mengingatkan pulang dari apa yang pernah disampaikan sang Admin Dapodik Pak Yusuf Rokhmat, kurang lebih akhirbulan mei PDSP akan meng-insert kan NISN kedatabase dapodikdas. Oleh karenanya perlu segera diperiksa pulang kelengkapandan kebenaran data anak didik : 1. Pastikanidentitas anak didik, telah lengkap serta benar, nama, tgl lahir, nama ortu , dll ,sesuai menggunakan akta juga terdaftar pada sekolah 2. Bagi murid ygtidak memiliki NISN pastikan dikosongkan isian nisn tersebut, tidak bolehdiisikan dengan nomor apapun 3. Bagi anak didik ygsudah memiliki NISN pastikan sudah di inputkan dengan benar , jangansikosongkan 4. NISN hanyaditerbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada forum/unit lain yang menerbitkannomor administratif 5. Disitribusinisn melalui mekanisme Sync, maka nisn akan turun sendiri ke aplikasi dapodiksekolah, 6. Akan segeradi umumkan pulang ketika push / insert nisn terselesaikan untuk ditarik ke lokalsekolah.(tunggu tanggal mainnya)  7. Segala tanyajawab nisn wewen