Posts

Showing posts with the label sktp

SKTP SEMESTER 2 PERIODE JULI DESEMBER WAJIB ENTRI PKG INI SURAT EDARANNYA TERBARU

Image
Surat Edaran Resmi DirjenDikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 mengenai PKG ini dikirimkan kepadaseluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,Kepala Sekolah Sekolah Dasar/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB/SLB diseluruh Indonesia. Isi surat edaran Nomor1167/C.C5/MI/2015 mengenai PKG adalah menjadi berikut: Dalam rangka implementasikebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan PembayaranTunjangan Profesi Tahun 2018 dan berdasar: a.   Peraturan Pemerintah No74 Tahun 2018 tentang Pengajar, b. Peraturan Menteri Negara PemberdayaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang JabatanFungsional Pengajar dan Angka Kreditnya; c.   Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PelaksanaanJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya; d.  Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2018 mengenai Pemberlakuan Kurikulum T

DAFTAR GURU YANG SUDAH SKTP DAN SIAP SKTP PERIODE JANUARI JULI 2018 TERBARU

Image
Berikut ini daftar guru yangsudah SKTP serta Siap SKTP Periode Januari 2018 – Juli 2018 yg pernah dirilisoleh Admin Dapodik pertanggal 30 Maret 2018. Bagi Anda yg ingin mengetahui DAFTAR GURU SUDAH SKTP danSIAP SKTP tahun 2018 silahkan klik link download di bawah ini LINK 1 VIA GOOGLE DRIVE DAFTARGURU SE-INDONESIA SDH SKT DAN SIAP SKTP KHUSUS GURU PNS LINK 2 VIA DROPBOX DAFTARGURU SE-INDONESIA SDH SKT DAN SIAP SKTP KHUSUS GURU NON PNS LINK 3 VIA ZIDDU DAFTAR GURUSDH SKT DAN SIAP SKTP KHUSUS KAB PANDEGLANG UNTUK GURU PNS LINK 4 VIA ZIDDU DAFTAR GURUSDH SKT DAN SIAP SKTP KHUSUS KAB PANDEGLANG UNTUK GURU NON PNS Terima Kasih, Semoga berguna

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah mengeluarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GuruBukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (silahkan download pada disini ). BerdasarkanPetunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (3 ratus ribu rupiah) perorang per bulan, serta dikenakan pajak penghasilan dari Pasal 21Undang-Undang Nomor 7  Tahun  1983 Tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018. Adapun Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional merupakan sebagaiberikut 1.  Memiliki nomor unik pendidik serta tenagakependidikan (NUPTK). 2.  Diprioritaskan  pada pengajar yang  memiliki jam  mengajar lebih  berdasarkan  24  jamtatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2018 mengenai Guru  serta  Dosen dan  mengajar  dalam satuan pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  warga dan

JUKNIS ATAU PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S1/DIV TAHUN 2018 TERBARU

Image
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi  akademik ke S-1/D-IV adalah  pemberian sejumlah dana berdasarkan Pemerintahkepada guru PNS dan bukan PNS yg berada di bawah  binaan KementerianPendidikan serta  Kebudayaan pada seluruh jenjangpendidikan untuk  memperoleh  kualifikasi akademik  Strata  satu (S-1) atau  Diploma  empat (D-IV).  Pemberian  dana tersebut  tidak  dimaksudkan buat membiayai semua keperluanstudi. Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi AkademikKe S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar , Kriteria Penerima Bantuan biaya adalah 1.  Mempunyai Nomor Unik Pendidik serta TenagaKependidikan (NUPTK). 2.  Guru PNS yang masih aktif mengajar padaSD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB baik negeri maupun swasta yg dibuktikan menggunakan  SK  terakhir dan pembagian  tugas mengajar dariKepala Sekolah.  3.  Guru bukan PNS yang  masih aktif  mengajar pada  SD/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB partikelir  yg dibuktikan  menggunakan  SK terakhir 

BATAS AKHIR KEAKTIFAN PTK DAN PKG PERIODE 2018 TERBARU

Image
Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbudtelah mengungkapkan informasi Kepada PTK se-Indonesia. Bahwa Sebagaimana telahdisampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan serta PKGmelalui Layanan Padamu Negeri menurut surat edaran berikut: 1)Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus2014 tentang Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2018 2)Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 lepas 3September 2018 ihwal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengajar (PKG) 2018  Bahwa seluruh agendakegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2018. Berkenaan denganbatas akhir tadi akan diberlakukan beberapa restriksi akses dalam beberapafitur/modul Layanan Padamu Negeri yg berlaku mulai 1 Januari 2018 sampai 31Januari 2018, diantaranya: 1)Modul status keaktifan ptk individu periode 2018/2015 (cetak baru kartu digitalptk) ditutup/dinonaktifkan. 2)Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2018 ditutup/dinonaktifkan kecual

SKTP PERIODE 2 BULAN JULI DESEMBER 2018 SUDAH TERBIT INILAH CONTOHNYA TERBARU

Image
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi periode dua bulan Juli - Desember 2018 sudah diterbitkan.  Inilai contoh SKTP periode 2 tahun 2018. Lihat gambar pada bawah ini Bagi Bapak/Ibu Guru yg akan melakukan Cek SKTP silahkan login ke Lapor Tunjangan dikdaspada alamat  //223.27.144.195:8081/index.php , //223.27.144.195:8082/index.php , //223.27.144.195:8083/index.php , //223.27.144.195:8084/index.php , //223.27.144.195:8085/index.php , //223.27.144.195:8086/index.php , //223.27.144.195:8087/index.php , //223.27.144.195:8088/index.php , //223.27.144.195:8089/index.php , //223.27.144.195:8000/index.php .  Setelah Anda berhasil masuk ke laman Lapor Tunjangan Dikdas silahkan Masukan NRG sebagai UserID apabila telah sertifikasi serta NUPTK bila belum tunjangan profesi. Kemudian Masukan lepas lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit; MM = bulan 2 digit; DD = lepas 2 digit. Contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968 maka cara menuliskannya :19

CEK DATA GURU ATAU CEK SKTP 2018 PADA LAMAN LAPOR INFO GTK KEMENDIKBUD TERBARU

Image
Menjelang pencairantunjangan sertifkasi pengajar periode tiga dan 4 tahun 2018 setiap Pengajar wajib mempunyai SKTP periode 2 yg diterbikanberdasarkan data semester 1 tahun pelajaran 2018/2017 yg dikirim melalui aplikasidapodikdasmen. Untuk memastikan ketepapan data serta terdapat terbit atau belumnya SKTPsebaiknya setiap pengajar mengeceknya melalui Cek Data Guru Atau Cek SKTP 2018 PadaLaman Lapor Info PTK. Di akhir bulan Agustus serta awal bulan September 2018 ini Cek Data Guru atauCek SKTP 2018 Insya Allah telah bisa dilihat Dari tampilan Cek Data Pengajar atauCek SKTP 2018 tersebut NRGsebagai user login selain bisa jua menggunakan NUPTK. Fitur lain yangmembedakan dari tampilan sebelumnya merupakan adanya pilihan semester 1 tahunpelajaran 2018/2015 atau semester 2 tahun pelajaran 2018. Bagi Bapak/Ibu Guru yangakan melakukan Cek Data pengajar sekaligus Cek SKTP silahkanlogin ke Lapor Tunjangan dikdas dalam alamat  //223.27.144.195:8081/index.php , //223.27.144.195:8082/index.php , /

CEK DATA GURU DAN CEK SK TUNJANGAN PROFESI SKTP TERBARU

Image
Sebagaimana tahun-tahunsebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi pengajar tahun 2018 jua akanmenggunakan data yang dari dari pendataan DAPODIKDAS, Bagi Anda yangsekolahnya sudah terselesaikan mengupload Data DAPODIKDAS tahun 2018/2015 sebaiknyasegera lakukan cek data guru, bila data pengajar sudah sesuai menggunakan ketentuansyarat pencairan sertifikasi Anda tinggal menunggu penetapan SK TunjanganProfesi Guru atau SKTP. Bagi Bapak/Ibu Guru yangakan melakukan  Cek Data guru sekaligus Cek SKTP silahkan login keLapor Tunjangan dikdas dalam alamat //223.27.144.195:8000/index.php , //223.27.144.195:8081/index.php , //223.27.144.195:8082/index.php , //223.27.144.195:8083/index.php , //223.27.144.195:8084/index.php , //223.27.144.195:8085/index.php , //223.27.144.195:8086/index.php , //223.27.144.195:8087/index.php , //223.27.144.195:8088/index.php , //223.27.144.195:8089/index.php (Lihat dibagian bawah LembarLapor Tunjangan Dikdas di situ terdapat laporan penerbitan SK Tunjangan,apabila

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2018 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010 2018 HARUS DIBAYARKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018 TERBARU

Kemdikbud telah mengeluarkansurat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota mengenai pembayaran TunjanganProfesi Pengajar Reguler atau pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2018 dankurang bayar tunjangan profesi tahun 2018-2013 harus dibayarkan paling lambat 30 April 2018. Isi surat edaran tersebutselengkapnya sebagai berikut Dengan terbitnya : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 lepas tiga April 2018 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, serta Kota Tahun Anggaran 2018; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD); Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2018; SK TPG PNSD tahun 2018 yg telah diterbitkan sang Kemdikbud serta telah dikirimkan ke Kabupaten serta Kota; SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2018–2013 yg telah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audi

PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 1 DAN CARRY OVER 2010 2018 AKAN DILAKSANAKAN MULAI TANGGAL 914 APRIL 2018 TERBARU

Berdasarkan berita berdasarkan website kemdikbud, Pembayaran tunjangan pengajar PNSD buat triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2018, yaitu pada tanggal 9-14 April 2018 sembari melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2018-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Mendikbud menambahkan, pada dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan pengajar buat tahun aturan 2018. “Untuk triwulan ke 2 dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, serta triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya Perkembangan kejelasan informasi pembayaran tunjangan profesi / tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2018 serta pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui selesainya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum pada pembayaran tunjangan pengajar pegawai neg

CONTOH SKTP YANG SUDAH TERBIT DAN CARA CEK SKTP TUNJANGAN PROFESI 2018 TERBARU

Image
SKTP 2018  atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi Tahun 2018  versi online diperoleh melalui cek data guru atau Lapor Tunjangan Dikdas. SKTP 2018 Versi online memuat Nomor Urut, Tanggal Penerbiatan SK, Nomor SK, Tanggal berlaku mulai, Tanggal Akhir Belaku, Format Bayar, Nama Penerima SK, NIP, NUPTK, Nomor Registrasi Pengajar, Nomor Peerta Sertifikasi, Nama Kabupaten, Nama Provinsi, Data Bank, Nama Bank, Cabang, Nomor Rekening, dan Nama pada Rekening Bank. Berikut ini model SKTP 2018 yang telah terbit. Caranyabuka cek Data Pengajar atau Lembar Lapor Tunjangan Dikdas atau dengan mengklik link di bawah ini //223.27.144.195:8081/index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 2 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 3 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 4 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 5 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 6 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 7 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 8 /index.php?Ref=3 //223.27.144.195:808 9 /index.php?Ref=3 Kalau sudah terbuka cek dalam

CARA CEK DATA GURU TERBARU

Baca Juga Cara Cek Data Guru Di Dapodik Cara Cek Data Guru Cara Cek Data Guru Melalui Nuptk Cara Cek Data Guru Di Bkn Cara Cek Data Guru Di Dapodikdas Cara Cek Data Guru Sertifikasi Cara Cek Data Guru Di Simpatika Cara Cek Data Guru Di Info Gtk Cara Cek Data Guru Yang Sudah Valid Cara Cek Data Guru Di Dapodikmen

SK TUNJANGAN FUNGSIONAL SUDAH DITERBITKAN SKTP MENYUSUL TERBARU

Image
Sejak tanggal 24 Maret 2018 Direktorat P2TK telah menerbitkan SK Tunjangan Fungsional, namum buat SK Tunjangan profesi / Sertifikasi (SKTP) belum terdapat yang diterbitkan. Berikut ini contoh SK Tunjangan Fungsional yg dapat dicermati melalui Lembar Laporan Tunjangan Dikdas atau melalui Cek data Pengajar. Bagi guru honorer yang nir / belum mendapat SK Tunjangan fungsional mungkin ditimbulkan: Mapel yg diampu tidak sinkron dengan ijazah yg dimiliki. Jumlah Jam mengajar yg diampu kurang dari 24 jam Jumlah jam mengajar telah 24 jam, namum sebagian jam mengajar nir sinkron menggunakan latar belakang pendidikan Ijazah terbaru (yg telah sesuai) belum diakui di dapodik Aplikasi dapodik belum sesuai (sinkronisasi belum benar) hingga dengan batas akhir pengiriman data melalui aplikasi BSD lepas 13 Maret 2018. Belum NASIB. Mudah-mudahan terdapat tambahan pengajar honorer yang mendapat SK Tunjangan Fungsional. Amiin.