PEDOMAN PENDIRIAN SD SMP SMA DAN SMK BARU TERBARU
Pedoman Pendirian Sekolah Dasar, SMP, SMADan Sekolah Menengah Kejuruan Baru diatur dalam PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar DanMenengah Persyaratan Pendirian SatuanPendidikan baik Pendirian Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Baru diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentangPedoman Pendirian, Perubahan, serta Penutupan Satuan Pendidikan Dasar DanMenengah, mencakup: a. Hasil studi kelayakan; b. Isi pendidikan; c. Jumlah serta kualifikasipendidik serta tenaga kependidikan; d. Sarana serta prasaranapendidikan; e. Pembiayaan pendidikan; f. Sistem penilaian dansertifikasi; serta g. Manajemen dan prosespendidikan. Selain persyaratansebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pendirian satuan pendidikan harusmelampirkan: a. Hasil studi kelayakantentang prospek pendirian satuan pendidi...