Posts

Showing posts with the label pemerintah

Pedoman Logo dan Pidato Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke90 Tahun 2018

Image
Dalam rangka peringatan HariSumpah Pemuda ke 90 Tahun 2018 diwajibkan kepada semua Kementerian/Lembaga(K/L), Gubernur, Bupati, Walikota serta semua pemangku kepentingan kepemudaan,agar pada melaksanakan peringatan Hari Sumpah Pemudaberpedoman pada ketentuansebagai berikut: 1. Melaksanakan upacara bendera pada instansi masing-masingpada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 atau hari kerja sesudahnya; 2. Melibatkan Organisasi Kepemudaan, Pramuka, SatuanPendidikan baik umum maupun keagamaan serta unsur Kepemudaan lainnya; 3. Menggunakan logo, tema, tagline, serta sambutan MenteriPemuda dan Olahraga yg dapat diunduh melalui website www.kemenpora.go.id (terlampir); 4. Menjadikan bulan Oktober sebagai bulan pemuda yangberisikan aktivitas - aktivitas kepemudaan yang mengarah kepada penumbuhkembangansemangat persatuan dan kesatuan, dan menyemarakkannya dengan spanduk, baliho,banner dan media pengenalan lainnya menggunakan tema dan cara lain formatterlampir; 5. Pelaksanaan kegiatan peringatan

Inilah Yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Dalam Pilkada

Image
JelangPemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerapmenjadi sorotan. Perhelatan demokrasi musiman ini nir terlepas darikonsentrasi Pemerintah buat memastikan perangkat birokrasi terbebas dariketerlibatan aktivitas politik, khususnya waktu masa kampanye Pilkada. Kutipanpembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan waktu memandu “SharingSession” menggunakan tema  Netralitas ASN pada Pilkada  yg berlangsung diPusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) menggunakan melibatkanBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yg diiwakili sang Rahmat Bagja, keliru satuanggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof PrijonoTjiptoherijanto. Mengawalidiskusi yg didominasi rekan mahasiswa yg terdiri berdasarkan ketua BEM PKN STAN,Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya pada Bogor bersamamahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalismenyampaikansharing session ini se

PP No 48/ 2018 Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Image
Dengan pertimbangan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2018 tentangAdministrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo dalam lepas  31 Oktober2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. PP tadi mengatur rapikan carapengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yg mencakup:. PejabatPemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan pada lingkup lembagaeksekutif, yudikatif, legislatif, serta Pejabat Pemerintahan lainnya yangmenyelenggarakan Fungsi Pemerintahan. “Sanksi Administratif terdiri atas:  a. Sanksi administratif ringan;  b. Sanksi administratif sedang; dan  c. Sanksiadministratif berat,” suara Pasal 4 PP tersebut. Menurut PP ini sanksi Administratifringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan bila tidak melaksanakan 22tindakan,  diantaranya:  a. Tidak memakai Wewenang berdasarkanperaturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan ya

Presiden Luncurkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2018

Image
PresidenJoko Widodo secara resmi meluncurkan Uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi 2018.uangRupiah tersebut baru saja diluncurkan dalam hari ini dalam Senin (19/12). Dalamsambutannya, Presiden mengajak semua masyarakat Indonesia buat menyayangi matauang Rupiah menjadi perwujudan cinta pada negeri. “Mencintai Rupiah adalahsalah satu wujud kecintaan kita pada kedaulatan serta kemandirian bangsaIndonesia,” istilah Presiden. Presidenjuga mengungkapkan cinta pada Rupiah ini dapat ditunjukkan menggunakan konduite yangnyata. Beberapa caranya yaitu menggunakan memakai Rupiah pada setiap transaksikeuangan pada dalam negeri juga menggunakan menyimpan tabungan berdenominasi Rupiah.“Setiap lembar Rupiah merupakan bukti kemandirian Indonesia, kemandirian negarakita pada tengah ekonomi dunia,” tambahnya. Sebagaiinformasi, ada 12 paras pahlawan yg ditampailkan pada desain baru uang Rupiahyaitu : Uangkertas Rp100.000, terdapat gambar Presiden serta Wakil Presiden pertama Indonesiayaitu Soekarno serta M

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Tambah 3 Hari Ini Daftar Lengkapnya

Image
Pemerintahmerevisi hari libur nasional serta perlop bersama tahun 2018 melalui suratkeputusan beserta (SKB). Ini daftar lengkapnya: Informasi tersebut disampaikan pada website resmi Kementerian PendayagunaanAparatur Negara serta Reformasi Birokrasi seperti dipandang detikcom, Kamis(8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 ituditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2018 No 302 Tahun 2018, NomorSKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tadi ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama LukmanHakim Saifuddin serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam 21 November kemudian.skb perubahan ini merevisi SKB yang telah ditandatangani ketiga menteri dalam 14April 2018.  Humas MenPANRB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dariKeputusan Presiden No 24/2016 yg tetapkan tanggal 1 Juni yg merupakanHari Lahir Pancasila menjadi hari libur nasional. Dengan demikian, liburnasional tahun 2018 yg sebelumnya hanya 14 hari sebagai 15 hari. Di samping itu, ketika c

Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2018

Image
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku dalam Senin, 28 November 2018. Halini menuntut rakyat agar lebih berhati-hati pada ranah media umum.  Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa rakyat dilarangmembuat serta menyebarkan fakta yg bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARAyang mengundang kebencian.  "Yang mampu dijerat bukan hanya yang menciptakan, tapijustru pula yg mendistribusikan serta mentransmisikannya. Jangan gampang menyebarinformasi yg bisa menyebabkan kebencian terhadap grup tertentu,"istilah Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiaktodi Jakarta, Sabtu (26/11). Henry yg pula merupakan kepala panitia kerja pemerintahdalam penyusunan revisi UU ITE ini menjelaskan poin-poin penting dalamperaturan itu.dalam Pasal "karet" 27 masih ada pengurangan hukumanpidana buat perkara pencemaran nama baik dari enam tahun sebagai empat tahunpenjara.  Kemudian dalam Pasal 29 tentang penganc

Sebanyak 601 PNS Tidak Diakui Instansinya

Image
Hasil pembuktian dan validasi e-PUPNSyang dilakukan BKN, per-04 November 2018 menerangkan sebesar 601 PNS tidakdiakui instansinya. Sebelumnya, per-27 Oktober 2018, masih ada 1.080 data PNSyang simpang siur. Namun sesudah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS sudah clearstatusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansiasal nir mengakui PNS tadi berada di lingkup kerjanya. Menindaklanjuti hal ini, BKN sudah melakukanpertemuan dengan Direktorat Jenderal  Anggaran Kementerian Keuangan(kemenkeu) RI buat merekonsiliasi data 601 PNS menggunakan daftar honor yangdikelola sang Kemenkeu, namun hingga sekarang proses rekonsiliasi masih terusberjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data601 PNS tadi.  Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalamlisting pegawai yg dibayarkan gajinya sang Pemerintah, BKN akan mengkonfirmkembali instansi yg bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namunjika Kemenkeu menyatakan PNS i

Permenpan No 14 Tahun 2018 Tentang Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

Image
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG JABATANFUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA Silahkan download filenya disini

Rasionalisasi PNS 2018

Image
Beberapapekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (KemenPAN-RB) buat merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS)menyebabkan kericuhan. Rencana menurut Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawalidulu menggunakan proses pemetaan terhadap PNS pada setiap instansi.  Diperkirakanproses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2018 setelah enam bulanpemetaan. Namunkonsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahasdalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah misalnya yg disampaikan SeskabPramono Agung menduga bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalamtahap gagasan, ilham, atau wacana. Laluseperti apa konsep berdasarkan Kemen PAN RB tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi? Rencananyapercepatan penataan PNS akan dituangkan pada Peraturan Menteri PANRB.pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatanpenataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (

Menteri Yuddy Tidak Ada Rencana Berhentikan PNS Non Sarjana

Image
MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandimengatakan cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal berdasarkan jenjangpendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin supaya aparatur sipil negaraberasal berdasarkan sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsungdiberhentikan. Hal tersebut diungkapkanYuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) diBukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam program tersebut hadir seluruhDeputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Sekda KotaBukittinggi Yuen Karnova, dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat.  Dikatakan, asal dayamanusia aparatur wajib profesional serta kompeten. “Untuk mengerjakan tugaspemerintah bukan SDM yang poly tetapi orang yang handal," kata YuddyChrisnandi.  Meski begitu, lanjutYuddy, pemerintah nir akan pribadi memberhentikan ASN yang bukan lulusansarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang ti

Terlambat Lapor SPT Pajak Kena Denda

Image
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)mengingatkan para Wajib Pajak buat melaporkan Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan (SPT PPh) Tahunan 2018 sinkron menggunakan batas saat yg dipengaruhi.apabila terlambat akan terdapat denda yang dikenakan. DirekturPenyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama,mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Sanksinormalnya bagi yg terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagiWP Badan dan Rp 100 ribu buat WP OP (Orang Pribadi)," katanya. Sementaradi Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2018 tertulis barang siapa yang dengansengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi warta palsu padaformulir SPT Tahunan, baik manual juga elektronik, bakal dijatuhi hukumanpidana minimal 6 bulan dan aporisma 6 tahun. MenurutMekar, DJP menjalankan acara Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan petajalan Unit Eselon I Kemen

Bagi PNSASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi eFiling

Image
Pemerintahmelalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2018 mewajibkan Aparatur SipilNegara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia(ASN/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia) buat mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan denganmendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi danmenyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sang ASN/Tentara Nasional Indonesia/Polri harus disampaikan denganbenar, lengkap, jelas dan tepat saat. Informasi terkait tata cara pelaporanSPT Tahunan PPh Melalui e-Filing bisa diperoleh melalui situs resmi DirektoratJenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungiAccount Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu(TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. MelaluiSE Menpan RB tadi, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerin

Pemerintah Akan Melakukan Audit Kepegawaian Untuk Berlakukan Kebijakan Mutasi PNS

Image
Pemerintahdalam ketika dekat akan melakukan audit organisasi serta kepegawaian. Jikaterdapat daerah yg masih kekurangan PNS maka akan dilakukan kebijakan mutasi. “Dalam saat dekat pemerintah akan melakukan auditorganisasi serta audit kepegawaian,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Ahad (7/2). Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akanmengetahui data yg riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang terdapat dalamstruktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan wilayah yangjumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang. Audit ini, berdasarkan Yuddy, adalah bagian darimasih diberlakukannya moratorium rekruitmen PNS. Menurut Yuddy, kalauditanyakan ke wilayah-daerah bahkan pusat soal kekurangan pegawai maka pastidijawab kurang. “Persoalannya bukan dalam apakah kurang apakah berlebih, tapibagaimana kita memberdayakan sumberdaya yang terdapat buat mengatasikebutuhan-kebutuhan kinerjanya,” kata Yuddy. Dengan syarat ini maka

Perubahan Pakaian Dinas Diterapkan Senin Depan

Image
Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) angka 6Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri angka 60tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagridan Pemerintah daerah. Ketentuantersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/dua). Dengan adanya peraturan baruitu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabukemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. KepalaBiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawainegeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tadi maka akan dikenakansanksi. Sanksi tersebut berdasarkan mulai teguran sampai disekolahkan kembali. "JadiPermendagri nomor 6 tahun 2018 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulaihari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2). Widodomenerangkan, kebijakan sanksi buat menyekolahkan para PNS atau ketua daerahyang nir nurut, Mendagri mengacu dalam Undang-Undang nomor 23 tahun

Surat Edaran Resmi Menteri PANRB tentang Sanggahan terkait dengan adanya jadwal penerimaan CPNS Tahun 2018

Image
Meresponberedarnya informasi terkait menggunakan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2018,baikdi media cetak,media online,juga media sosial,dengan ini kami informasikanbahwa penjadwalan dimaksud tidak sahih,mengingat gugusan buat penerimaan CPNSTahun 2018 belum pada menetapkan oleh menteri PAN-RB. Untukitu, dengan ini kami tegaskan bahwa liputan tadi adalah tidak sahih danmenyesatkan rakyat sampai dikeluarkannya surat resmi tentang rekruitmenCPNS menurut menteri PAN-RB. Untukinfo lebih sempurnanya anda mampu baca surat edaran resminnya dibawah ini!!!

Jangan Gagal Paham Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Image
Terkaitisu "Pemberhentian Massal PNS" yg sedang hangat diperbincangkanmedia, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KementerianPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), HermanSuryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut nir benar. "Jangansampai gagal paham, informasi tadi nir sahih. Yang benar merupakan KementerianPANRB waktu ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkapHerman di Jakarta, Jumat (08/01). Menurutnya,hal itu perlu dilakukan menjadi upaya buat menaikkan kompetensi dan kinerjaPNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.tetapi demikian, kajian tadi dipastikan akan mengantisipasi supaya prosesrasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justrusebaliknya, dengan fiskal yang bertenaga negara bisa menaikkan kapasitas dankesejahteraan PNS, serta menaikkan sarana serta prasarana pelayanan publik disegala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar. &qu

Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan BOS 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2018 tentang Rincian APBN tahun 2018

Image
BerdasarkanUndang-Undang angka 14 tahun 2018 mengenai Anggaran Pendapatan serta BelanjaNegara (APBN) tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi KhususNon Fisik yang keliru satu antara lain merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) buat pendidlkan dasar  (Sekolah Dasar danSMP) dan pendidikan menengah(SMA serta SMK). Sehubungandengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagaiberikut: 1.dana BOSpendidikan dasar serta pendidikan menengah tahun 2018 akan disalurkan menurut Kas UmumNegara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan dalam awalbulan dan setiap triwulan.selanjutnya agar dana BOS disalurkan berdasarkan KUDProvinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling  lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima KUDProvinsi setiap triwulan. 2.alokasidana BOS tiap provinsi buat pendidikan dasar serta pendidikan menengah telahdituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2018 tentang Rincian APBNtahun 2018. Surat Edaran tentang