Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Mata Pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil (GBPNS) yg profesional, perlu dilakukan pengembangan kariersecara terarah serta berkelanjutan. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan danKebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor28 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kesetaraan Jabatan serta Pangkat bagiGBPNS. Sebagai tindak lanjut pemberian KesetaraanJabatan serta Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjangPendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukanpenilaian terhadap 5.676 pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar disekolah umum partikelir jenjang Sekolah Dasar serta SMP. Pengajar-guru dimaksud adalah Pengajar matapelajaran Pendidikan Agama yg terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)yang sudah diurutkan dari prioritas kepemilikan sertifikat pendidik,angka register guru (NRG), usia, serta masa kerja. Sehubun...