Cara Mengklaim dan Mengaktifkan NUPTK yang Berstatus Non Aktif
Oleh karena sebab apa,sebagian PTK yg sudah mempunyaiNo NUPTK statusnya berubah menjadi Invalid nir aktif serta lain-lain Jika PTK yang telah punya NUPTK tetapi namanya masuk kedalam menu NUPTK dan Ke Calon Penerima NUPTK, silahkan ajukan Klaim kepemilikanNUPTK dengan cara : 1.mouse arahkan ke Menu NUPTK kemudian Klik CalonPenerima NUPTK 2.dan Klik Nama PTK lalu Klik pilihan menu Sudah MemilikiNUPTK (Klaim). 3.isikan No NUPTK pada kolom “Masukan NUPTK Klaim”KlikClaim 4.nanti terdapat pilihan menu Select/Upload : Dokumen yang dilampirkan/Upload buat Klaim NUPTK (sudahmemiliki NUPTK) merupakan SK Tunjangan Profesi (bagi yang telah punya), atau Capture Status NUPTK pada page //gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status pada format pdf. Setelah itu tabah tunggu Pusat memprosesnya. *ingat apabila klaimnya disetujui oleh Pusat, segeralakukan verval file. Sebelum melakukan langkah-langkah diatas silahkan cekdulu di laman //vervalptk.data.kemdikbud.go.id ,apakahada PTK yang telah mempunyai No N...