isi lengkap revisi uu KPK yang melemahkan fungsi KPK
Ada beberapa poin tentang revisi undang-undang KPK yg menuai kritik sebab dievaluasi melamahkan fungsi KPK sebagai lembaga anti korupsi. Salah satu pasal yang sebagai sorotan dalam revisi UU nomor 30 tahun 2018 tentang KPK adalah aturan terkait penuntutan. Dalam naskah akademik yg dibuat tim pengusul PDIP Cs di DPR, wewenang penuntutan KPK dihilangkan dan dikembalikan ke Kejaksaan. "Kewenangan penuntutan yg selama ini telah sebagai galat satu kewenangan KPK, perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan. Hal ini merupakan buat menyatukan fungsi penuntutan pada bawah Kejaksaan RI. Sehingga nantinya kewenangan penuntutan sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan sebagai forum pemerintah pelaksana kekuasaan negara yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang penuntutan," isi naskah akademik revisi UU KPK, laman 52, dikutip merdeka.com, Selasa (13/10). Namun hilangkan wewenang penyidikan ini dibantah sang anggota Komisi III DPR menurut Fraksi PDIP Arteria Dahlan. M...