Posts

Showing posts with the label tunjangan sertifikasi

Kemenag Matangkan Data Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah

Image
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru serta TenagaKependidikan (GTK) Madrasah terus melakukan penyelarasan pendataan danmematangkan data Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah. Direktur GTKMadrasah menilai, data yg seksama sangat bermanfaat pada menciptakan kebijakan. "Pendataan guru harus akurat, jangan hingga ada yangketinggalan atau keliru. Antara data Kanwil Kemenag, Kemenag Kab serta KemenagPusat saling bersinergi, sehingga tidak menyebabkan khilafiyah atauperbedaan," ujar Suyitno pada Batu, Senin (15/10). "apabila terdapat kesalahan data, khususnya anggaran, akanberakibat fatal pada program yang akan berjalan," sambung Guru Besar UINRaden Fatah Palembang. Dikatakan Suyitno, admin atau operator data memegangperanan penting pada penyajian data, namun secara regulasi belum sepenuhnyamenyentuh. "Tahun 2018 aturan GTK masih konsen padapengembangan guru. Karena jumlah guru madrasah yg sangat poly, selain ituanggaran yang sangat minim menjadi kenda

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018

Image
DirekturJenderal Pendidikan Islam sudah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan angka 484Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru BukanPegawai Negeri Sipil/Pengajar Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Denganterbitnya SK Dirjen ini, sudah terdapat payung hukum yang mengatur secara teknispemberian tunjanan insentif bagi pengajar bukan PNS dalam Madrasah Tahun 2018. SKDirjen ini menjadi jawaban atas pertanyaan guru bukan PNS yang belumsertifikasi yg menanyakan Tunjangan Fungsional yang sebelumnya diberhentikan. Lalusiapa yg berhak buat menerima tunjangan insentif ini, berikut kutipankriteria penerima tunjangan bonus pengajar bukan PNS dalam Madrasah tahun 2018: SASARAN a.berstatussebagai pengajar Madrasah; b.bukan PNS dalam Kementerian Agama; KRITERIA 1.aktif mengajar di madrasah serta terdaftar di SIMPATIKA; 2.belum lulus tunjangan profesi; 3.memiliki NPK; 4.aktif selama 2 tahun berturut-turut menjadi pengajar yang mengajar dalam Satminkalbinaan Kementerian Agama

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
DalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, serta TambahanPenghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yangmasih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyalurantunjangan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pencabutan; Berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a dan alfabet b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah; Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan: 1.pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pese

Kemendikbud Jalin Kerja Sama dengan Himpunan Bank Milik Negara Himbara untuk Permudah Penyaluran Tunjangan Guru Bukan PNS

Image
Pemerintah permudahpenyaluran tunjangan bagi pengajar bukan PNS jenjang pendidikan dasar, KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jalin kolaborasi dengan Himpunan BankMilik Negara (Himbara), Senin pagi (23/04/2018). Kemendikbud melaluiDirektorat Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan menggandeng Himbara, yaituBank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.dengan adanya kolaborasi ini, diperlukan pola penyaluran tunjangan profesi,tunjangan spesifik, serta pemberian insentif bagi pengajar bukan PNS nantinya lebihsederhana sehingga minimal pada kesalahan penyaluran. Penyederhanaan pola penyaluran ini sebagai solusi, karenamelalui sistem yg terdapat, kendala yang selama ini terjadi seperti gagal transferakan lebih termonitor serta segera teratasi. “Dengan kemampuanteknologi Himbara, menggunakan jumlah outlet yg poly, penyaluran ini lebihtermonitor, lebih baik lantaran menghindarkan retur lantaran salah nama ataurekening,” tutur Deputi General Ma

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
Bahwauntuk penyaluran sertifikasi, tunjangan spesifik, serta tambahan penghasilanGuru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,irit, transparan, akuntabel, kepatutan, serta berguna, diharapkan petunjukteknis. PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058) PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru serta Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5016); PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1731) Peratura

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Image
KementerianAgama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkanKeputusan Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan ProfesiBagi Guru Madrasah Tahun 2018. Juknis tadi adalah acuan bagi parapejabat pada rangka menghitung serta tetapkan beban kerja guru madrasah yangsudah lulus tunjangan profesi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Untukleb ih jelas, bagaimana isi juknis Tunjangan ProfesiBagi Pengajar Madrasah Tahun 2018, silahkan buka atau download disini Baca Juga Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2018 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2016 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2018 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2017 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2015 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi 2017 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi 2018

Verifikasi dan Validasi Selisih Tukin Guru dengan TPG Tahun 2018

Image
KepalaBidang Pendidikan Madrasah Fajrianor Subhi sudah mengeluarkan sebuah suratedaran yg ditujukan kepada Seluruh Kepala Kemenag Kab/Kota se KalimantanSelatan buat melaksanakan veifikasi serta validasi terhadap selisih tukin gurudengan TPG yang insya Allah akan dilaksanakan pada; Hari/Tanggal   : Selasa 20 Maret 2018 s.D Sabtu 24 Maret 2018 Waktu              : 08:00 s.D selesai  Tempat             : Kemenag Kabupaten/Kota setempat AlurKerja Monitoring serta Evaluasi Data; 1.memastikan data REKAP usulan menggunakan data BY NAME usulan menurut Kantor KementerianAgama HARUS SAMA. 2.kantor Kementerian Agama Kab/Kota bersama-sama dengan SATKER pada Kab/Kotamemastikan data telah dihitung menggunakan sahih. 3.tunjangan Kinerja bagi CPNS dibayarkan 80% berdasarkan TUKIN pada kelas jabatannya. 4.bagi Pengajar PNS dari LUAR instansi Kementerian Agama menggunakan status DIPEKERJAKANdan tidak dibayar tunjangan kinerja dari instansi induk, dibayarkan 100% darikelas jabatannya.  5.bagi Pengajar P

Info Tunjangan Profesi Guru TPG 2018

Image
Data dapodik telah memasuki dalamtriwulan pertama tahap terbitnya SKTP. Untuk itu para oprator wajib lebihteliti mengenai data setiap PTK, karena itu wajib memperhatikan hal-hal berikutini : 1.pastikan setiap PTK mengecek datapribadi masing-masing melalui profil guru yang bisa di cetak dari aplikasidapodik, periksa data pribadi terutama honor pokok. 2.apabila terjadi kesalahan data mohonsegera perbaiki sebelum Tanggal 20 April 2018. 3.bagi guru yang sertifikasi 2018belum terbayarkan/kurang bayar, menurut pertengahan Februari telah mulaidibayarkan, sampai hari ini tersisa 30% yang sedang diproses pembayarannya, jadimohon bersabar. 4.untuk guru yg sudahbersertifikasi mapel PLH, sedang pada lakukan proses penyesuaian spektrum,(jikasesuai alhamdulillah masuk spektrum, jika tidak sanggup sesuai akan dikembalikan kemapel induknya) sebagai akibatnya belum bisa dibayarkan. Mohon bersabar. 5.mohon pada perhatikan absen DHGTKonline, lantaran akan dijadikan dasar pembayaran, segera cek dan pasti

Kemenag Permudah Proses Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar

Image
Direktorat Gurudan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairantunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan supaya memudahkan sebagai akibatnya gurutidak disibukkan sang pendataan serta pemberkasan, serta bisa lebih fokusmengajar. Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno padapembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta.menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugaspara pengajar supaya mereka nir terbebani menggunakan proses administrasi panjang yangterkait menggunakan dirinya sendiri. “Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjanganprofesi guru, wajib selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairanitu relatif dilakukan satu kali saja pada awal, selebihnya data pencairan cukupmengacu kepada data yg telah terdapat," tegasnya, Jumat (02/03). Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kalidiajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjang

Cara Cek Info GTK Semester 1 Tahun 2018 2018

Image
Sepertikita ketahui beserta bahwa terhitung sejak 1 Juli 2018 info GTK (Validasi danSKTP) hanya bisa diakses oleh GTK yang telah terdaftar pada komunitas SIM PKB.karenanya jika rekan-rekan belum terdaftar maka tidak dapat melihat validasidata guru untuk SKTP Selain wajib terdaftar pada layanan pengembangan pengajar hal lain yg sangatpenting merupakan pengisian data UKG pada dapodik. Hal ini dikarenakan data UKGdijadikan dasar integrasi atara sistem PKB denga SIM Tunjangan. Karenanyapastikan telah mengisinya secara sahih pada dapodik.  Nomorpeserta Ujian Kompetensi Pengajar (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalamAplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar serta Menengah (Dapodikdasmen)wajib diisi sang pengajar-guru yg sudah mengikuti UKG. Caranya: LoginkanDapodiknya -PilihMenu GTK(Pengajar) -KlikNama Pengajar dan Ubah -CariNilai Test serta klik +Tambah,isilah Nomor UKGnya serta Simpan, lihatgambar  Jika nilai UKG belum diketahui, ad interim dapat diisidengan angka 0 (nol). No

Cek Status Keaktifan Guru PNS diBKN Kedudukan Hukum Aktif

Image
Berhubungandengan Validasi DAPODIK dan dalam ketika dekat barangkali SKTP PTK akan di publikasimelalui isu GTK yg mampu pada akses melalui  //gosip.gtk.kemdikbud.go.id/ Bagi Guru PNS dan telahmemiliki sertifikat pendidik harap memperhatikan antara lain : Statusaktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN,lantaran apabila tidakaktif dan bukan pengajar maka proses penerbitan SKTP akan pada pending sampai adaklarifikasi berdasarkan guru ke BKD/BKN Cekkeaktifan PNS Guru serta Jabatan fungsional agar sertifikasi tidak bermasalah. Login  disini Caranya:masukan NIP baru (Tanpa spasi) anda lalu klik Cari... (cekterutama kabar pada Kedudukan Hukum: Aktif) *** Catatan:Jika data Anda tidak sinkron harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansiSaudara dengan membawa dokumen yg otentik.

Anggaran Tunjangan Guru Naik

Image
Anggaran sertifikasi guru (TPG) terus semakin tinggi.tahun depan aturan TPG direncanakan sebanyak Rp 79,6 triliun atau naik sekitarRp 4,4 triliun dibandingkan tahun ini. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkanpotensi masalah pencairan karena polemik beban mengajar. Total aturan TPG tahun ini lebih kurang Rp 75,2 trilun. Porsipaling besar adalah buat guru pegawai negeri sipil wilayah (PNSD) yg mencapaiRp 52,8 triliun. Tahun depan rencananya aturan TPG buat PNSD bertambahmenjadi Rp 58,tiga triliun atau naik Rp 5,lima triliun. Dengan sasaran sasaranpenerima adalah 3,9 juta pengajar PNSD. Setelah dikurangi alokasi buat PNSD, residu anggaran TPGtahun depan terdapat Rp 21,tiga triluin. Anggaran ini didistribusikan buat tigakelompok guru. Yakni guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar 257.209guru dengan anggaran Rp 11,6 trilun. Lalu buat pengajar partikelir Kemenag Rp 4,8trilun dan pengajar partikelir Pemerintah Daerah yg anggarannya dikelola Kemendikbud Rp 4,9triliun. Mend

Permendikbud No 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2018

Image
DalamPeraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri SipilDaerah masih terdapat kekurangan dan belum bisa menampung kebutuhan masyarakatmengenai penyaluran tunjangan bagi Pengajar, sebagai akibatnya perlu diganti. Pencabutantersebut seiring menggunakan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2018 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) TPG Pengajar dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilanbagi PNS Tahun 2018 PermendikbudNo 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru serta Tunjangan KhususTahun 2018 terdiri atas tiga lampiran, yakni LampiranI Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,danTambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah. LampiranII Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tun

Tahun 2018Pelaporan Penyaluran TPG Dirancang Menggunakan Sistem Daring

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan perbaikan pada penyaluran tunjanganprofesi guru (TPG). Di 2018 mendatang, pelaporan penyaluran TPG dirancangmenggunakan sistem daring buat memperkecil kemungkinan keterlambatan pembayaran.hal tadi disampaikan Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK)Kemendikbud, Sumarna Surapranata, pada Rakornas Aparatur Pengawasan InternPemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016).   "Laporan keuangan harus online(daring), sedang dibuat serta didiskusikan dengan BPKP," pungkasnya. Pranata berkata, setidaknya adalima perkara yg terdeteksi dalam penyaluran TPG setiap tahun. Data yang tidakakurat menjadi salah satu gosip yg disampaikan Pranata. Optimalisasi data pokokpendidikan (dapodik) akan dilakukan menjadi upaya mendapatkan data yg seksama."Kita gunakan satu data saja, yaitu dapodik," ucapnya. Efek data yang nir akurat berimbaspada jumlah dana yg disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran ak

Surat Dirjen Pendis tentang Pemenuhan kekurangan TGP Inpassing

Image
Berikut adadalah Surat Dirjen Pendistentang Pemenuhan Kekurangan TGP Inpassing ditujukan pada: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Madrasah Negeri Berikut merupakan Surat Dirjen silahkandownload pemenuhan-kekurangan-tpg-inpassing Sumber : //madrasah.kemenag.go.id

Kebijakan Baru Dirjen GTK Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Image
Sesuai yang tertuang dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru menyangkut masalah Pengajar danSiswa dalam Satuan Pendidikan sebagai persyaratan penerima Tunjangan ProfesiGuru atau yang dikenal dengan sertifikasi. Pada Pasal 17 Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018 sudah ditetapkan bahwa : Guru Tetap pemegang SertifikatPendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru bila mengajar pada SatuanPendidikan yg rasio minimal jumlah Peserta Didik terhadap gurunya adalahsebagai berikut: a.  Untuk TK, RA atau yangsederajat 15:1 ; b.  Untuk Sekolah Dasar atau yangsederajat 20:1 ; c.  Untuk MI atau yangsederajat 15:1 ; d.  Untuk Sekolah Menengah pertama atau yangsederajat 20:1 ; e.  Untuk MTs atau yangsederajat 15:1 ; f.  Untuk Sekolah Menengah Atas atau yangsederajat 20:1 ; g.  Untuk MA atau yangsederajat 15:1 ; h.  Untuk SMK atay yangsederajat 15:1 ; dan i.   Untuk MAK atau yangsederajat 12:1 Akan diterapkannya kebijakan baru dariDirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Dipercepat

Image
Tunjangan profesi guru (TPG)triwulan keempat dipercepat pencairannya.mulai Senin (14/11) Kemendikbudmulai mencairkan TPG buat pengajar-pengajar non PNS. Sementara alokasi TPG buat guruPNS sebagai urusan pemerintah daerah. Dirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranatamengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG.kemendikbud sejatinya bisa sajamembayar TPG pada Desember nanti.sebab pembayaran triwulan keempatini buat periode Oktober-Desember. Pejabat yg akrab disapa Pranata itu berkata spesifik TPG untuk guru-pengajar nonPNS uangnya ada pada Kemendikbud. ’’Tahun ini anggarannya Rp 6triliun,’’ ucapnya pada Jakarta kemarin.total anggaran itu dicairkan dalamempat gelombang, masing-masing lebih kurang Rp 1,5 triliun. Pranata menuturkan Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulankeempat.alasannya adalah buat menjadipercontohan bagi pemerintah kabupaten serta kota.dia berharap pemda secepatnyamemproses pencairan TPG triwulan keti