Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS
Program JaminanKecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil(PNS) atau ketika ini dianggap menggunakan aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1Juli 2018.
Apa manfaat dariJKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar mampu mendapatkan jaminantersebut?
Terkait JKK, bilaterjadi kecelakaan kerja terhadap peserta acara JKK, maka peserta sendiriatau pakar waris atau instansi pada mana peserta bekerja harus melaporkannyakepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.
Pelaporan yg dilakukanahli waris atau instansi tadi paling lambat 3x24 jam kerja. Saatmelaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya menggunakan formulirkecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui sang ketua unit kerja atauinstansi.kemudian, peserta atau ahli waris atau instansi wajiibmenyampaikan laporan kecelakaan termin II (form Taspen-dua) pada PT Taspenberdasarkan surat kabar dokter.
Tahap selanjutnya adalahpengajuan pembayaran klaim JKM merupakan pakar waris mengajukan klaim atas jaminankematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta tewas duniasebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yg wafat.
Baik JKK serta JKMmemberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS menerima manfaatseperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan berupa pemeriksaandasar dan penujang, perawatan taraf pertama dan lanjutan, rawat inap kelas Irumah sakit pemerintah dan tempat tinggal sakit swasta setara.
Download : PP NO 70 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN
Kemudian santunan JKKberupa biaya pengangkutan peserta maksimal buat darat sebesar Rp 1,tiga juta,laut Rp 1,9 juta, serta udara Rp 3,dua juta. Ada pula gigi tiruan aporisma Rp 3,9juta, uang sedih 6 kali terakhir, dan beasiswa kepada anak peserta sebanyak Rp 45juta buat Sekolah Dasar, Rp 35 juta SMP, Rp 25 juta SMA, dan Rp 15 juta S1 sederajat.
Untuk tunjangan cacat,berdasarkan persentase honor atas berkurangnya anggota tubuh yang hilang.kemudian diberikan on-top dari hak pensiun.
Lalu, kepada JKMdiberikan santunan sekaligus Rp 15 juta, uang sedih wafat 3 kali honor terakhir,biaya pemakaman Rp 15 juta, beasiswa Rp 15 juta.
Sumber : //usaha.liputan6.com