Daftar Kenaikan Biaya Administrasi STNK dan BPKB Kendaraan Mulai Januari 2018
Semenjak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jenis serta Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Masyarakat kini semakin punya alasan buat menghujat pemerintahan joko widodo, apalagi yg semenjak awal memang oposisi, segala kebijakan pemerintah dikritik.
Dalam PP tadi terdapat kenaikan porto buat pengurusan surat-surat tunggangan bermotor. Seperti biaya ratifikasi STNK, BPKB, sampai pertanda nomor kendaraan. Catat, cuma kenaikan porto administrasi, merupakan bukan pajak tunggangan yang naik. (lihat juga: STNK diblokir). Jumlah kenaikanya memang terbilang besar yakni mencapai 100%, alias 2 kali lipat.
Tarif yg kenaikannya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari 2018, itu dibayarkan hanya sekali pada 5 tahun. .
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku dalam Polisi Republik Indonesia di antaranya meliputi penerimaan berdasarkan: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut ini adalah Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang mengalami kenaikan serta nir mengalami kenaikan:
NOJENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFTARIF SEBELUMNYAAPengujian untuk Penerbitan SIM Baru1SIM APer PenerbitanRp 120.000,002SIM BIPer PenerbitanRp 120.000,003SIM BIIPer PenerbitanRp 120.000,004SIM CPer PenerbitanRp 100.000,005SIM CIPer PenerbitanRp 100.000,006SIM CIIPer PenerbitanRp 100.000,007SIM DPer PenerbitanRp 50.000,008SIM DIPer PenerbitanRp 50.000,009Penerbitan SIM InternasionalPer PenerbitanRp 250.000,00BPenerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)1SIM APer PenerbitanRp 80.000,00Rp 80.000,002SIM BIPer PenerbitanRp 80.000,00Rp 80.000,003SIM BIIPer PenerbitanRp 80.000,00Rp 80.000,004SIM CPer PenerbitanRp 75.000,00Rp 75.000,005SIM CIPer PenerbitanRp 75.000,006SIM CIIPer PenerbitanRp 75.000,007SIM DPer PenerbitanRp 30.000,00Rp 50.000,008SIM DIIPer PenerbitanRp 30.000,009SIM InternasionalPer PenerbitanRp 225.000,00Rp 225.000,00CPenerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP)Per PenerbitanRp 100.000,00DPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)1Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2a. BaruPer PenerbitanRp 100.000,00b. PerpanjanganPer PenerbitanRp 100.000,002Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebiha. BaruPer PenerbitanRp 200.000,00b. PerpanjanganPer PenerbitanRp 200.000,00EPengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor1. Kendaraan Roda dua atau 3Per PenerbitanRp 25.000,002. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp 50.000,00FPenerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor1. Kendaraan Roda dua atau 3Per PenerbitanRp 25.000,00Rp 25.000,002. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp 50.000,00GPenerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor1. Kendaraan Roda 2 atau 3Per PasangRp 60.000,00Rp 30.000,002. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer PasangRp 100.000,00Rp 50.000,00HPenerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)1. Kendaraan Bermotor Roda dua atau 3a. BaruPer PenerbitanRp 225.000,00Rp 80.000,00b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp 225.000,00Rp 80.000,002. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebiha. BaruPer PenerbitanRp 375.000,00Rp 100.000,00b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp 375.000,00Rp 100.000,00IPenerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daeraha. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3Per PenerbitanRp 150.000,00Rp 75.000,00b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau LebihPer PenerbitanRp 250.000,00
Dalam PP tadi terdapat kenaikan porto buat pengurusan surat-surat tunggangan bermotor. Seperti biaya ratifikasi STNK, BPKB, sampai pertanda nomor kendaraan. Catat, cuma kenaikan porto administrasi, merupakan bukan pajak tunggangan yang naik. (lihat juga: STNK diblokir). Jumlah kenaikanya memang terbilang besar yakni mencapai 100%, alias 2 kali lipat.
Tarif yg kenaikannya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari 2018, itu dibayarkan hanya sekali pada 5 tahun. .
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku dalam Polisi Republik Indonesia di antaranya meliputi penerimaan berdasarkan: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut ini adalah Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang mengalami kenaikan serta nir mengalami kenaikan:
NOJENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFTARIF SEBELUMNYAAPengujian untuk Penerbitan SIM Baru1SIM APer PenerbitanRp 120.000,002SIM BIPer PenerbitanRp 120.000,003SIM BIIPer PenerbitanRp 120.000,004SIM CPer PenerbitanRp 100.000,005SIM CIPer PenerbitanRp 100.000,006SIM CIIPer PenerbitanRp 100.000,007SIM DPer PenerbitanRp 50.000,008SIM DIPer PenerbitanRp 50.000,009Penerbitan SIM InternasionalPer PenerbitanRp 250.000,00BPenerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)1SIM APer PenerbitanRp 80.000,00Rp 80.000,002SIM BIPer PenerbitanRp 80.000,00Rp 80.000,003SIM BIIPer PenerbitanRp 80.000,00Rp 80.000,004SIM CPer PenerbitanRp 75.000,00Rp 75.000,005SIM CIPer PenerbitanRp 75.000,006SIM CIIPer PenerbitanRp 75.000,007SIM DPer PenerbitanRp 30.000,00Rp 50.000,008SIM DIIPer PenerbitanRp 30.000,009SIM InternasionalPer PenerbitanRp 225.000,00Rp 225.000,00CPenerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP)Per PenerbitanRp 100.000,00DPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)1Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2a. BaruPer PenerbitanRp 100.000,00b. PerpanjanganPer PenerbitanRp 100.000,002Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebiha. BaruPer PenerbitanRp 200.000,00b. PerpanjanganPer PenerbitanRp 200.000,00EPengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor1. Kendaraan Roda dua atau 3Per PenerbitanRp 25.000,002. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp 50.000,00FPenerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor1. Kendaraan Roda dua atau 3Per PenerbitanRp 25.000,00Rp 25.000,002. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp 50.000,00GPenerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor1. Kendaraan Roda 2 atau 3Per PasangRp 60.000,00Rp 30.000,002. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer PasangRp 100.000,00Rp 50.000,00HPenerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)1. Kendaraan Bermotor Roda dua atau 3a. BaruPer PenerbitanRp 225.000,00Rp 80.000,00b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp 225.000,00Rp 80.000,002. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebiha. BaruPer PenerbitanRp 375.000,00Rp 100.000,00b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp 375.000,00Rp 100.000,00IPenerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daeraha. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3Per PenerbitanRp 150.000,00Rp 75.000,00b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau LebihPer PenerbitanRp 250.000,00