Formasi Khusus Penerimaan CPNS 2018 dari Atlet Berprestasi hingga eks Honorer K2

RekrutmenCalon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 dilakukan melalui 2 jalur, yakniformasi generik serta formasi spesifik. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS serta Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun2018, formasi khusus terdiri berdasarkan lulusan terbaik (cumlaude), penyandangdisabilitas, putra-putri Papua serta Papua Barat, diaspora, olahragawanberprestasi internasional, serta energi pendidik dan tenaga kesehatan ekstenaga honorer kategori II yg memenuhi persyaratan.

BerdasarkanPermen PANRB tadi, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerahminimal 5 persen  berdasarkan total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakanlulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saatkelulusan.

Sedangkanuntuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasijabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yg dapat dilamar olehpenyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal 2 %, dan untukdaerah minimal satu %.

Untukpelamar diaspora, yg baru pertama kali dilakukan, dialokasikan buat formasijabatan peneliti, dosen, serta perekayasa. Untuk perpaduan ini, pendidikan minimalS-dua, kecuali buat perekayasa, yg dapat dilamar menurut lulusan S-1. “Diasporamerupakan gugusan spesifik yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar DeputiSumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Formasikhusus yg sempat menyita perhatian warga seusai Asian Games adalah atletberprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan olehMenpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratandan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNStahun 2018.

Formasikhusus keenam pada penerimaan CPNS tahun 2018 adalah energi pendidik dantenaga kesehatan menurut eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhisyarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu wajib terdaftar dalamdatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta memenuhi persyaratan sepertiketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah sebagai PP No. 56/2012, UU No.14/2005 bagi energi pendidik, serta UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatatada 13.347 orang pada dalam database BKN.

Setiawanmenambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahunpada lepas 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerussampai saat ini. Bagi energi pendidik, minimal berijazah S-1, dan buat tenagakesehatan, minimal wajib berijazah Diploma III,  yg diperoleh sebelumpelaksanaan seleksi THK-II pada lepas tiga November 2018. Selain mempunyai KTP,pelamar jua wajib mempunyai bukti angka ujian THK-II pada lepas 3 November 2018tersebut.

Khususuntuk eks THK-II, prosedur/sistem registrasi dilakukan tersendiri pada bawahkoordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yg sudah diverifikasi dokumennyawajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta nir terdapat Seleksi KompetensiBidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun danterus menerus sebagai tenaga pendidik serta energi kesehatan menurut eks honorerK-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRBNo. 36/2018.
Sumber: menpan.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI