Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Profesi
Kepala Lembaga Penjaminan MutuPendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi menyatakan pengajar honorerberkesempatan buat mendapatkan sertifikasi asalkan mempunyai surat keputusan(SK) menjadi pengajar permanen.
"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasiguru, asalkan yg bersangkutan mempunyai SK berdasarkan pihak yayasan menjadi gurutetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus daribupati atau walikota," ucapnya di Pangkalpinang, Sabtu.
Sebagai perwakilan kementerian sentra, LPMP menyarankan supaya pendekatankesejahteraan guru honorer ini bisa dilakukan melalui tunjangan profesi karenaanggarannya sudah diatur undang-undang.
"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang buat disertifikasi serta mendapattambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, pada luar honor utama dantunjangan fungsional. Itu seluruh berlaku bagi guru PNS ataupun yang guruhonorer," pungkasnya.
Ia mengungkapkan buat sertifikasi pengajar non-PNS ini harus dicermati ulang dandipertimbangkan oleh legislatif buat diupayakan pada pemerintah pusatmelalui pendekatan politis buat meninjau ulang peraturan tadi agar lebihberpihak terhadap pengajar honorer.
Ia mengatakan jumlah guru honorer pada Babel sebanyak tujuh ribu orang denganrincian, honorer di sekolah negeri sebanyak 3 ribu orang dan pengajar di swastaberjumlah empat ribu orang.
"Kami berdasarkan LPMP Babel menjadi perwakilan kementerian pusat menyarankanagar pendekatan kesejahteraan pengajar honorer ini bisa dilakukan melaluisertifikasi lantaran anggarannya sebetulnya juga telah diatur undang-undangnya.tetapi problemnya lagi merupakan perkara teknis perundang-undangan yangmengikutinya," jelasnya.
"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasiguru, asalkan yg bersangkutan mempunyai SK berdasarkan pihak yayasan menjadi gurutetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus daribupati atau walikota," ucapnya di Pangkalpinang, Sabtu.
Sebagai perwakilan kementerian sentra, LPMP menyarankan supaya pendekatankesejahteraan guru honorer ini bisa dilakukan melalui tunjangan profesi karenaanggarannya sudah diatur undang-undang.
"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang buat disertifikasi serta mendapattambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, pada luar honor utama dantunjangan fungsional. Itu seluruh berlaku bagi guru PNS ataupun yang guruhonorer," pungkasnya.
Ia mengungkapkan buat sertifikasi pengajar non-PNS ini harus dicermati ulang dandipertimbangkan oleh legislatif buat diupayakan pada pemerintah pusatmelalui pendekatan politis buat meninjau ulang peraturan tadi agar lebihberpihak terhadap pengajar honorer.
Ia mengatakan jumlah guru honorer pada Babel sebanyak tujuh ribu orang denganrincian, honorer di sekolah negeri sebanyak 3 ribu orang dan pengajar di swastaberjumlah empat ribu orang.
"Kami berdasarkan LPMP Babel menjadi perwakilan kementerian pusat menyarankanagar pendekatan kesejahteraan pengajar honorer ini bisa dilakukan melaluisertifikasi lantaran anggarannya sebetulnya juga telah diatur undang-undangnya.tetapi problemnya lagi merupakan perkara teknis perundang-undangan yangmengikutinya," jelasnya.