Ini dia Elanto Wijoyono Sang Penghadang Moge di Jogja

Seorang laki-laki bernama Elanto Wijoyono mendadak tenar karena beberapa media online besar indonesia memberiatakan sosok yang satu ini. Mulai berdasarkan detik, kompas, serta nanti akan menyusul media media yg lain. Sosok Elanto Wijoyono sebagai tenar gara-gara aksi beliau yang menghadang moge yg menurut versi Elanto Wijoyono tidak tertib di jalan dan arogan

Elanto Wijoyono melakukan aksi penghadangan ini sempurna pada zebra cross dan saat lampu sedang merah. Laba gak dihadang pas mogenya lagi lari, sanggup modiar nih Elanto Wijoyono. Uniknya lagi, aksi kok ada yang rekam ya, seperti dengan pencritraan jokowi. Pas lagi action disitu jua ada wartawan. Mungkin elianto berniat jadi presiden kali.hha
Tapi memang disatu sisi tindakan Elanto Wijoyono ini memang tergolong pada tindakan membela kebenaran keadilan dan membasmi kemungkaran. Kalau ibarat dunia anak2, Elanto Wijoyono ini merupakan power rangers atau satria baja hitam pembela kebenaran. Elanto Wijoyono mungkin nir butuh apa2, dia hanya diutus oleh pangeran gordon buat mengamankan alam semesta (lebay)

Btw, memang Elanto Wijoyono relatif konsisten melakukan tidandakan ini bahkan dari tahun 2018. Terkini, di akun twitter Elanto Wijoyono, dia menuliskan mengenai keprihatinanya terhadap rusaknya ruang publik

beberapa statuas elianto pada twitter

Di jl raya ketemu konvoi sombong, di pada bus ketemu orang hisap rokok. Ruang publik kita mmg sdh mati!
Kampung dirampas investor utk hotel/apartemen dg proteksi pemda. Jl raya dirampas konvoi dg proteksi polisi. Masa #Jogja diam saja??
 Ayo hadang laju moge ber #voorijder patwal & moge sombong. Siang: kota, 3pm per4an ringroad concat cc @Korlantas @RTMC_Jogja #Jogja #JBR2015

 Dan Aksi Elanto yg hari ini berbaju hitam menghadang laju konvoi Moge pada sebuah perempatan jalan pada Yogya akhirnya ramai jadi diperbincangan publik di media sosial. Dengan berani Elanto memalang sepedanya di perempatan Condong Catur menghadang konvoi moge yang hendak menuju Prambanan.
Elanto tak hanya menghadang, tapi pula menegur pengguna moge yg tidak tertib. Aksinya akhirnya diikuti sang warga lainnya.
"Masalahnya ada penggunaan patwal. Sebagai warga memandangnya fungsi (patwal) buat darurat Negara, bukan mengawal rombongan nir krusial," istilah Elanto membeberkan alasan aksinya pada wartawan pada perempatan Condong Catur, Sleman, Sabtu (15/8/2015).
Video aksi elanto

Beberapa orang mengomentari tentang aksi elanto wijoyono. Banyak yang berkata aksi Elanto wijoyono ini adalah, gak krusial!. Sebab, tujuan elanto hanya satu, mengingatkan pergerakan moge agar nir melanggar lampu merah. Doi lupa, ini moge jumlahnya ribuan. Kalau wajib stap stop pada lampu merah apa gak ribet. Bukanya malah lancar bisa2 jadi tambah macet. Belum lagi rombongan yg belakang akan sulit kontrol apa bila stap stop pada lampu merah. Jadi memang ada aturan yang membolehkan rombongan moge yang di kawal polisi menerobos lampu kemudian lintas. Ini tujuanya jua demi kelancaran. Ini anggaran kemudian lintas versi resmi bukan anggaran lalu lintas versi elanto.

peraturan Resmi UU mengenai pengawalan pada Jalan raya 


tanggapan humas mabes polri terkait aksi pak elanto w.
ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.
Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan sang bapak Elanto Wijoyono (32) serta rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yg sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan serta kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.
Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami beserta penjelasan berikut.
Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yg memperoleh Hak Utama buat didahulukan dari Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2018 mengenai Lalu lintas serta Angkutan Jalan? Berikut urutan :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan buat memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.konvoi serta/atau Kendaraan buat kepentingan tertentu dari pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kami telah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.
Nah, sesuai menggunakan urutan tersebut, maka dalam alfabet g, Polisi sudah melakukan tugasnya menggunakan benar serta sesuai mekanisme buat melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.
"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi biar dan meminta pengawalan," istilah Kabid Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).
Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu nir sahih, semua warga Indonesia berhak buat mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.
Pengawal terhadap rombongan moge ini nir beda dengan pengawalan Polisi kepada kendaraan beroda empat jenazah, rombongan pengantin serta iring-iringan lainnya.
Ketika terdapat pengajuan permohonan pengawalan berdasarkan masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan memilih misalnya apa pola pengawalan yang akan dilakukan berdasarkan adanya permohonan tadi. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, tetapi juga pengendara lain di jalan raya dari adanya aktivitas tersebut.
Bayangkan betapa bahayanya saat sebuah iring-iringan nir dikawal Polisi?
Iring-iringan tadi mampu berpotensi menimbulkan kecelakaan kemudian lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan jua pengguna jalan lain diluar iring-iringan tadi.
"Jadi itu bagian tugas kami buat melayani masyarakat. Sudah terdapat aturannya sendiri itu," ujar Any.
Dalam aplikasi pengawalan, Polisi pula mempunyai kewenangan buat melakukan tindakan diskresi Kepolisian.
Apa itu Diskresi Kepolisian ?
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2018 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan generik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia pada melaksanakan tugas serta wewenangnya dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri”.
Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi bisa tetap menaruh kesempatan pada peserta pergerakan moge buat permanen jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana masih ada dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Keadaan Tertentu serta Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu merupakan tindakan petugas pada hal mengatur kemudian lintas pada jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan eksklusif”.
Nah telah fahamkah Mitra Humas?

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI