INILAH JAWABAN ADMIN DAPODIKDAS TENTANG ENTRY NILAI PKG OLEH PENGAWAS DAN SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA
NILAI PKG SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SKTP 2018
Kabarterbaru dari pihak P2TK Dikdas menyatakan bahwa nilai PKG yang diinput pengawasuntuk ad interim di semester I tahun 2018 ini nir dijadikan menjadi syaratpenerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan pkgpengawas
Halini disampaikan oleh Tagor Alamsyah Harahap Staf P2TK Kemdikbud. Hal inidinyatakan banyak pengawas yg nir mempunyai guru binaan dan terdapat jua yangmemiliki guru binaan namun nir memenuhi kondisi kuota pengajar binaan. Walaubegitu PKG permanen sebagai kondisi buat periode ke 2 atau semester dua. BagiPengawas yang telah terlanjur mengisi PKG di SIM PKG pengawas web P2TK maka disemester 2 nanti nir perlu mengentri lagi.
Jadibagi Anda operator, Kepsek, Pengajar yang mengecek lapor tunjangan dikdas/lembarinfo PTK, tidak perlu risau dan abaikan saja bila data PKG masih tandasilang merah. Ingat cuma semester I tahun ini.
Berikut ini jawaban menurut Admin Dapodikdas Bp.tagor Alamsyah Harahap
SK TUNJANGAN PADA LTD
===================================================================
===================================================================
Tugas tambahan yangtermasuk SK Kadaluarsa
-Sebagai Kepala Sekolah
-Sebagai Wakil Kepala Sekolah
-Sebagai Kepala Laboratorium
-Sebagai Kepala Perpustakaan
Untuk detail tentang siapa yg menerbitkan SK Tugas Tambahan sanggup tanyakan langsung ke Dinas Kabupaten
SK KEPALA SEKOLAH SUDAH KADALUARSA
Menjadikepala sekolah, sekarang nir gampang lagi. Mengacu dalam aturan baru PeraturanMenteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2018 tentang PenugasanGuru Menjadi Kepala Sekolah, orang yg memimpin sebuah sekolah harus memilikikompetensi dan professional memadai,
Permendiknas No 28 merupakan penggantiKepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru menjadi KepalaSekolah,masa jabatan ketua sekolah pun waktu inidibatasi. Seorang kepsek diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memilikiprestasi serta kinerja minimal baik. "Kalau telah dua periode sanggup diangkatkembali, namun dalam sekolah yg lain menggunakan prestasi amat baik
Sebelumbisa diangkat lagi,ketua sekolah itu wajib turun jabatan dulumenjadi pengajar biasa. Sayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan pada Permendiknasbaru ini sedikit poly mengalami kendala di wilayah. Pasalnya, nir semuadaerah kondisinya sama. Misalnya saja, kualitas asal daya manusia (SDM) darijenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap wilayah berbeda-beda.
PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2018
TENTANGMASA TUGAS KEPALA SEKOLAH
BABV
Pasal10
(1)Kepalasekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2)Masatugas ketua sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiperpanjang buat 1 (satu) kali masa tugas jika memiliki prestasi kerjaminimal baik berdasarkan evaluasi kinerja.
(3)Guruyang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (2) kalimasa tugas berturut-turut, bisa ditugaskan balik menjadi kepalasekolah/madrasah pada sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai akreditasi lebihrendah berdasarkan sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.telahmelewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.memilikiprestasi yang istimewa.
(4)Prestasiyang istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) alfabet b adalah memiliki nilaikinerja amat baik dan berprestasi pada taraf kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(lima)Kepalasekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, permanen melaksanakan tugas sebagaiguru sesuai dengan jenjang jabatannya serta berkewajiban melaksanakan prosespembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai menggunakan ketentuan.
Jawaban Admin Dapodikdas Bp.tagor Alamsyah Harahap