Inilah Kriteria Guru yang Boleh Ikut UKG Susulan
Direktur Jenderal Guru dan TenagaKependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, mengungkapkan, para guru yangberhalangan sanggup mengikuti UKG susulan. Tetapi, hanya guru yg memenuhipersyaratanlah yang dapat mengerjakan ujian pada luar jadwal utama.
"Jika pengajar mengikuti studibanding kepala sekolah atau pertukaran kepala sekolah, maka boleh mengikuti UKGsusulan," ujar Pranata pada Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/11/2015).
UKG susulan jua bisa diikuti paraguru yang sedang menempuh studi S-2. Mereka yg mengikuti pendidikan danpelatihan atau simposium pula masuk kategori pengajar yg boleh mengikuti UKG susulan.
"Selain itu,pengajar-guruberprestasi yg sedang keluar negeri boleh ikut UKG susulan. Misalnya, ArisMunandar yang tahun lalu mendapat nilai 100, dikirim ke Belanda. Dia bolehmenyusul," imbuh Pranata.
UKG mengujikan 60 soal atau 120 soal,tergantung mata pelajaran serta program keahlian yang harus diselesaikan pengajar.semua harus dikerjakan pada saat 120 mnt.
Ada 200 mata pelajaran yang akandiujikan, sinkron jenis serta jenjang pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalahtes penguasaan substansi bidang studi dari latar belakang pendidikan,sertifikat pendidik, serta jenjang pendidikan loka pengajar bertugas
Sumber ://news.okezone.com