KASN Ingatkan Kepala Daerah Jangan SewenangWenang Mutasi Pegawai


Menjelang pilkada yg akan berlangsung serentak dalam Desember 2018, KomisiAparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para pejabat untuk tidak mengabaikanketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada setiap instansipemerintah, terutama di wilayah. Semua proses wajib dilakukan secara terbuka.

Banyak petahana yg melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pejabat didaerah. “Nanti kalau akan mulai pilkada, pasti akan banyak pengaduan ke kami,”ujar Ketua KASN Sofyan Effendi dalam Sosialisasi Kebijakan Pengisian JPT secaraObyektif serta Terbuka dan Peranan KASN menjadi Pengawas Penerapan Sistem Meritdalam Manajamen ASN pada Yogyakarta, Kamis (04/06).

Dikatakan, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salahsatu pilar reformasi birokrasi, khususnya  pada bidang SDM. “Dengan adanyaundang-undang ini mendorong ASN buat lebih kompetitif serta mendukung renacanapembangunan pemerintah agar Indonesia tidak terjebak middle incometrapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin,”kentara Sofyan.

Kehadiran undang-undang ini jua  mencegah politisasi birokrasi,sehingga gubernur/ bupati/ walikota tidak seenaknya memakai kewenangannyauntuk memindahkan dan memberhentikan pejabat pada lingkungan pemerintah wilayah.sebelum berlakunya UU No. Lima/2014, poly pejabat wilayah yang merasa khawatirkarena acapkali kali kehilangan jabatan tanpa terdapat alasan yg kentara, terlebihmenjelang serta pasca pilkada.

Hal senada dikatakan Komisioner KASN Tasdik Kinanto. “Sekarang ini, kamimasih mendengar serta terima laporan menurut PNS, bahwa poly yang dizolimi olehpara PPK yang terdapat di level menteri, gubernur, bupati maupun walikota denganmelakukan nonjob serta mutasi pegawai yang nir sesuai prosedur yg sudahditetapkan,” kentara Tasdik Kinanto.

Ia menambahkan, jika ada kasus demikian, KASN melakukan penjelasan untukdimintai kejelasan tentang kasus tersebut.  “Jika memang ada beberapaproses yg tidak sinkron, kami melakukan pembatalan. Bisa pula diulang lagiprosesnya supaya sistem merit betul-benar terealisasi,” tegas Tasdik.

Sesuai menggunakan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,serta Walikota, Petahana tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulansebelum masa jabatannya berakhir. Namun, bila ada pejabat yang habis masajabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt).

Kehadiran KASN, sesuai perintah UU ASN buat mengawasi serta memastikan setiappengisian JPT wajib sinkron prinsip merit sistem, dengan  seleksi terbuka.karena itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus membangun panitiaseleksi menggunakan keanggotaan misalnya diatur pada Permen PANRB No. 13/2014tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka diLingkungan Instansi Pemerintah. 

“Pansel juga wajib melaporkan serta berkoordinasidengan KASN,” imbuh mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini.

Tasdik mengajak BKD dan pejabat yg memiliki kewenangan buat dapatmengimplementasikan sistem merit. “ Kita wajib mempunyai komitmen yang sama supayacara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan buat melindungikepentingan ASN itu sendiri,” jelasnya.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI