Kemendikbud Tak Ada Penghapusan Tunjangan Profesi Guru
Menurut Dirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud SumarnaSurapranata fakta penghapusan TPG itu tidak sahih. Dia menuturkan Kemendikbudtetap akan tunduk dalam anggaran single salary bagi PNS lantaran diatur dalamUndang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangankinerja," tuturnya di Jakarta, Ahad (27/9/2015). Pasalnya pada UU ASN,para PNS hanya akan mendapatkan honor , tunjangan kinerja, serta tunjangankemahalan. Tidak terdapat lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya gantinama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPGkarena jujur menurut Undang-Undang Pengajar dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah telah merencanakan pengalokasian anggaranTPG pada APBN 2018. Anggaran TPG tahun depan buat grup guru PNS mencapaiRp73 triliun. Anggaran ini eksklusif ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota danpemerintah provinsi. Sedangkan buat anggaran TPG pengajar non PNS sejumlah Rp7triliun, berada pada kas Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, merekamasih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2018 kemudian. "Waktu itu PakJokowi waktu berkunjung ke tempat kerja PGRI berjanji nir akan menghapus TPG,"papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengungkapkan TPG tidakbisa dimasukkan pada komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan ataupembayaran TPG diatur pada UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen. Ketikananti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, pengajar akan kesulitanmengecek TPG yg diterima berapa jumlahnya.(wan)
Sumber : //riaupos.co/