Ketika Sertifikasi Guru Dikomersilkan


Beberapa hariterakhir, global pendidikan balik diramaikan dengan planning pemerintah untukmemprofesionalkan guru melalui program tunjangan profesi guru baik melalui jalurPortofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun PendidikanProfesi Pengajar (PPG). Ini menarik, mengingat tahun ini terjadi banyak perubahanpada sistem tunjangan profesi guru, namun yg paling menarik berdasarkan seluruh perubahanitu adalah buat sebagai seorang profesional guru harus membayar.

Daribeberapa postingan rekan guru maupun pemerhati pendidikan, terungkap nantinyapeserta sertifikasi guru yang harus membiayai sendiri acara sertifikasinyaadalah peserta pada jalur pendidikan profesi guru (PPG), sedangkan pesertamelalui jalur portofolio serta PLPG biaya sertifikasinya akan didanai pemerintah.

Bagiguru yg sertifikasinya melalui jalur PPG pasti terselip pertanyaan. Mengapadi saat pengajar lain proses sertifikasinya dibiayai pemerintah, mereka harusmembiayai sendiri sertifikasinya? Apakah pengajar yg diangkat mulai 31 Desember2005 ke atas sedemikian tidak berkompeten, sehingga pemerintah “menghukum”ketidakkompetenan tersebut dengan jalan pengajar membiayai sendiri serti­fikasinya?

Duapertanyaan tersebut sangat layak dilontarkan, mengingat jalur sertifikasi yangpembiayaannya dilakukan sendiri oleh guru mengesankan pemerintah berlepastangan terhadap kualitas pengajar, padahal secara “absah” pengajar tadi (merupakanpegawai pemerintah). Selain itu, biaya yang wajib dimuntahkan guru pada prosessertifikasi cukup besar , menurut warta merupakan 5 belas juta rupiah.dengan nilai sebanyak itu semakin meneguhkan keterangan bahwa sertifikasi pengajar saatini dikomersilkan.

Terlepasdari besarnya porto tunjangan profesi guru, apabila proses sertifikasi guru jalur PPGyang dilaksanakan nantinya hanya berupa hadiah materi/kuliah dan praktikmengajar, hal tersebut tentunya nir akan berpengaruh besar terhadapkeprofesionalan guru. Mengingat, hal tadi sudah pengajar jalani selamabertahun-tahun sebelum dinyatakan secara resmi menjadi guru. Apakah pemerintahbelum memahami jika guru yg saat ini sebagai pegawainya sudah relatif usang dicekokidengan materi serta praktik mengajar ketika kuliah?

Seharusnya,perguruan tinggi yg meluluskan mahasiswa keguruan dan saat ini sudah menjadiguru serta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus memberikanrekomendasi bahwa pengajar bersangkutan sahih-sahih layak menyandang gelar sarjanapendidikan (baca: profesional). Lantaran hal tadi jelas tercantum dalamijazah sarjana pendidikan strata satu yang pada dalamnya berbunyi; “Setelahmemenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan buat memperoleh ijazah tersebutkepadanya diberikan hak buat memakai gelar Sarjana Pendidikan (SPd), sertasegala wewenang serta hak yang herbi ijazah yg dimilikinya”.

Bukankahpernyataan dalam ijazah tadi menjelaskan secara legal bahwa seluruh gurululusan fakultas keguruan layak serta berhak atas segala sesuatu yg terkaitdengan profesinya sebagai pengajar, termasuk pada dalamnya pengakuan keprofesionalanguru? Sayangnya, perguruan tinggi hanya membisu serta seakan membenarkan klaimpemerintah bahwa perkuliahan yg sudah mereka laksanakan tidak berkualitas,sebagai akibatnya mahasiswa lulusannya wajib kuliah lagi (baca: mengikuti pendidikanprofesi pengajar).

Bertolakdari hal tadi, bila sertifikasi pengajar jalur PPG permanen harus dilaksanakandengan membayar, maka sebagai pengajar tentunya sangat layak meminta supaya materiselama PPG tidaklah sama dengan materi dalam ketika kuliah keguruan tingkatan satu.sedikit mengingatkan, ketika kuliah S1 guru telah diajarkan buat menjadiseorang profesional antara lain menggunakan menguasai keterampilan dasar mengajaryang mencakup: 

(1) Keterampilan bertanya (questioning skills). Dengan tidakkita sadari bertanya memegang peranan krusial, karena dengan pertanyaan yangtersusun baik dan pelontaran yang tepat akan memberikan imbas yang positifkepada siswa. 

(dua) Keterampilan memberi penguatan (reinforcement skills)yaitu segala bentuk respons, baik berupa verbal maupun nonverbal, yangmerupakan bagian dari modifikasi tingkah laris pengajar terhadap tingkah laris siswayang bertujuan menaruh keterangan atau umpan kembali (feedback) bagi anak didik atasperbuatannya sebagai bentuk dorongan ataupun koreksi. 

(tiga) Keterampilanmelakukan variasi (variation skills). Variasi stimulus adalah aktivitas gurudalam konteks proses interaksi belajar mengajar yg ditujukan buat mengatasikebosanan peserta didik, sebagai akibatnya pembelajaran senantiasa menunjukkanketekunan, antusiasme, serta partisipasi aktif peserta didik.

(4)Keterampilan menjelaskan (explaning skills). Keterampilan pada menyajikaninformasi secara verbal yg diorganisasikan secara sistemik buat menunjukkanadanya interaksi antara hal yang satu dengan yang lain. 

(5) Keterampilan membukadan menutup pelajaran (set induction and closure). Set induction merupakan usahaatau kegiatan yang dilakukan sang pengajar buat menciptakan prokondisi agarperhatian siswa terpusat pada apa yang akan dipelajari. Closure ialahkegiatan yang dilakukan guru buat mengakhiri pelajaran yaitu dapat denganmengambil kesimpulan atas pelajaran yang sudah dilaksanakan, atau mengukurtingkat pencapaian kompetensi anak didik.

(6)Keterampilan membimbing diskusi kelompok. Kemampuan dalam mengatur sekelompokpeserta didik dalam hubungan tatap muka menggunakan banyak sekali pengalaman atauinformasi, pengambilan konklusi atau pemecahan masalah. 

(7) Keterampilanmengelola kelas. Merupakan keterampilan pengajar dalam membangun serta memeliharakondisi belajar yang optimal atau mengembalikan ke keadaan belajar yang optimaljika terjadi gangguan pada proses belajar mengajar.

Jadi,materi PPG dibutuhkan tidak lagi mengulang materi tersebut, tetapi lebihmenekankan pada peningkatan kualitas menjadi guru, bukan materi tentangmencetak/sebagai pengajar karena seluruh peserta PPG faktanya sudah sebagai guru.materi PPG dibutuhkan menitikberatkan dalam kemampuan guru dalam hal publikasiilmiah, kemampuan dalam presentasi sebagai narasumber maupun lomba, kemampuanmembuat PTK, cara memasukkan karya ilmiah pada jurnal ilmiah, kemampuanmembimbing siswa dalam kegiatan aneka macam lomba, dan lain lain.

Selainitu, pemberi materi pada acara PPG diperlukan merupakan ahli yang telahmembuktikan kapasitas dirinya menggunakan prestasi, bukan pemateri yg hanyamembuat guru mengantuk serta nir memiliki prestasi apa pun.

Pelaksanaansertifikasi guru jalur PPG dengan membayar sangat wajar disikapi dengan kritis.meski demikian, hal positif dari donasi membayar tadi pasti ada,minimal guru akan lebih proaktif pada pelaksanaan dan penilaian terhadap PPGyang sudah dilaksanakan, sebagai akibatnya asa sertifikasi pengajar bisa mencetak guruprofesional dapat terwujud. Semoga!
Oleh: Muhammad Syamsuri MPd
Guru SMAN 2 Kintap

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI