Lagi 21 PNS Diberhentikan Melalui Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian BAPEK


Pemerintahkembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS),berdasarkan 26 PNS banyak sekali instansi yang terkena perkara. Sebagian besar diantaranyakarena tidak masuk kerja lebih menurut 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaannarkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan,calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yangdiberhentikan, 20 orang antara lain diberhentikan dengan hormat nir ataspermintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai hukuman pemberhentian tidakdengan hormat (PTDH). Selain itu terdapat 3 orang yg diberikan hukuman penundaanpangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskandari jabatannya.

Demikian terungkap dalamSidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yg dipimpin MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selakuKetua BAPEK. “Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ungkapnya usaimemimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/08).

Dijelaskan,sidang BAPEK menaruh pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) berdasarkan masing-masing instansi pemerintah, baik sentra juga daerah. “Adayang diperberat, terdapat pula yg diperingan. Tergantung bobot pelanggarandisiplinnya,” imbuh Asman.

Menyimakkasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menterimenekankan supaya para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yangbaik pada warga . “Ke depan aku harap PNS yang bolos semakin berkurang.pemerintah tegas pada menangani indisipliner pegawai,” ujarnya menambahkan.

Hadirdalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang jua Kepala BadanKepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum danHAM, Setkab, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, dan BKN

Berikut daftar Instansi PNS yangdiperkuat putusan sanksi sang BAPEK.
1.kementerian Keuangan,
2.kementerian Kesehatan,
3.kementerian Ristek dan Dikti,
4.kementerian Hukum dan HAM,
5.kementerian Agraria dan TataRuang/ BPN,
6.kementerian Agama,
7.kementerian Pertahanan,
8.mahkamah Konstitusi,
9.pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
10.pemerintah Provinsi KalimantanTimur,
11.pemerintah Kota Bekasi,
12.pemerintah Kabupaten Blora,
13.pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: //www.menpan.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI