MENANTI PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU TERBARU
Sebagaimanadiketahui, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah berencana mengadakan Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018TentangGuru. Dalam draf perubahan atau revisi yang disusun padatahun 2018 sampai 2018 yg lalu perubahan ke arah tadi telah nampak. Halini terlihat pada draf pasal Pasal 54 serta pasal 54A.
Dalam pasal 54 drafPerubahan atas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018TentangGurudinyatakan:
1. Bebankerja kepala satuan pendidikan yg memperoleh sertifikasi serta maslahattambahan adalah paling sedikit tiga (tiga)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) pesertadidik bagi ketua satuan pendidikan yang dari dari Pengajar bimbingan dankonseling atau konselor.
2. Bebankerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi danmaslahat tambahanadalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu ataumembimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil ketua satuan pendidikanyang dari berdasarkan Guru bimbingan serta konseling atau konselor.
3. Bebankerja ketua acara keahlian satuan pendidikan yangmemperoleh tunjangan profesi serta maslahat tambahan adalah paling sedikit 12(dua belas) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu.
4. Beban kerjakepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh sertifikasi danmaslahat tambahan merupakan paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka pada 1(satu) minggu.
5. Beban kerjakepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yangmemperoleh sertifikasi serta maslahat tambahan merupakan paling sedikit 12(dua belas) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu.
6. Beban kerjaGuru bimbingan serta konseling atau konselor yg memperoleh tunjangan profesidan maslahat tambahan merupakan mengampu bimbingan serta konseling paling sedikit150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun dalam satu atau lebih satuanpendidikan.
7. Beban kerjapembimbing spesifik pada satuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikaninklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi serta maslahattambahan merupakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
8. Beban kerjapengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompokmata pelajaran, serta penilik satuan pendidikan anak usia dini formal dalammelakukan tugas pembimbingan serta pembinaan profesional Pengajar serta supervisi ataupenilikan yg ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jampembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
9. Ketentuanlebih lanjut mengenai beban kerja ketua satuan pendidikan yg ekuivalen dengan6 (enam) jam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta pengawas atau penilik yangekuivalen dengan 24 (2 puluh empat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud padaayat (8) ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan pada pasal 54A ayat 1dan 3, dinyatakan
1. Bebankerja guru pada melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembinakegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, pengajar pembimbing, koordinatorpengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran padapendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yg relevandengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (duabelas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuanlebih lanjut tentang beban kerja pengajar dalam melaksanakan kegiatan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) diatur pada Peraturan Menteri.
Draf Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun2008Tentang Guruini memang mengakibatkan prodan kontra pada kalangan guru, terutama tentang Pasal44 ayat 3 yangberkaitan dengan Organisasi profesi. Dalam pasala 44 ayat (tiga) dinyatakan Organisasiprofesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan menjadi berikut:
a.keanggotaannyaterdata serta beredar diseluruh provinsi serta kabupaten/kota minimal 25% darijumlah guru di daerah yang bersangkutan;
b.kepengurusannyaberada pada Pusat serta disemua provinsi serta minimal 75% di kabupaten/kota.;
c.memiliki kodeetik yang mengikat perilaku pengajar pada tugas keprofesionalan;
d.memilikidewan sentra kehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/kota.
Kita berharap Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018TentangGuruini segera ditetapkan tentunya menggunakan mengakomodirtuntutan berdasarkan sebagian organisasi guru buat menghapus atau merevisi Pasal 44 ayat tiga sebagai akibatnya akan dimungkinkan adanya organisasiguru lain selain PGRI. Hal ini penting dilakukan mengingat keberadaan PGRIdalam peningkatan profesi guru dalam sebagian guru dirasakan masih kurang.
Berikut ini sayatuliskan secara lengkap draf Perubahanatas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2018TentangGuru.
DRAF PERATURAN PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERUBAHANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2018 TENTANG GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengakomodasikan berbagaiperkembangan terkait menggunakan perencanaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan,training, serta pengembangan pengajar perlu dilakukan perubahan terhadap beberapaketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru;
b. bahwa dari pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah mengenai PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Pengajar;
Mengingat : 1. Pasal lima ayat (dua) UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentangGuru serta Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURANPEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2018TENTANG GURU.
Pasal I
Beberapaketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941),diubah sebagai berikut:
1.KetentuanPasal 1 angka 8 diubah sebagai akibatnya Pasal 1berbunyi menjadi berikut:
Pasal 1
1.pengajar merupakan pendidik profesional dengan tugas primer mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, danmengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah
2.kualifikasi Akademik merupakan ijazah jenjang pendidikanakademik yg harus dimiliki sang Pengajar sinkron dengan jenis, jenjang, serta satuanpendidikan formal di tempat penugasan.
3.sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untukGuru.
4.sertifikat Pendidik merupakan bukti formal menjadi pengakuanyang diberikan pada Guru sebagai tenaga profesional.
5.gaji merupakan hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannyadari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansialsecara berkala sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan
6.organisasi Profesi Pengajar merupakan serikat yg berbadanhukum yg didirikan serta diurus sang Pengajar buat menyebarkan profesionalitasGuru.
7.perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalahperjanjian tertulis antara Pengajar serta penyelenggara pendidikan atau satuanpendidikan yang memuat kondisi-kondisi kerja serta hak serta kewajiban para pihakdengan prinsip kesetaraan serta kesejawatan dari peraturanperundang-undangan.
8.guru Tetap merupakan Pengajar yg diangkat oleh Pemerintah,Pemda, satuan pendidikan, atau penyelenggara pendidikan yangdidirikan masyarakat buat jangka saat paling singkat tiga (tiga) tahun secaraterus menerus, serta tercatat pada satuan administrasi pangkal pada satuanpendidikan yg mempunyai biar pendirian menurut Pemerintah atau Pemerintah Daerahserta melaksanakan tugas primer sebagai Pengajar.
9.pengajar Dalam Jabatan adalah Pengajar pegawai negeri sipil serta Gurubukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar dalam satuan pendidikan, baikyang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggarapendidikan yg telah memiliki Perjanjian Kerja atau Kesepakatan KerjaBersama.
10.pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalahpengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatuhal yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara Guru danpenyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai menggunakan peraturanperundang-undangan.
11.taman Kanak-kanak yg selanjutnya disingkat Taman Kanak-kanak merupakan salahsatu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini dalam jalur pendidikan formal yangmenyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampaidengan 6 (enam) tahun
12.raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA serta BustanulAthfal yang selanjutnya disebut BA merupakan galat satu bentuk satuan PendidikanAnak Usia Dini dalam jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan programpendidikan menggunakan kekhasan kepercayaan Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampaidengan 6 (enam) tahun
13.pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan dalam jalurpendidikan formal yg melandasi jenjang pendidikan menengah yangdiselenggarakan pada satuan pendidikan yg berbentuk Sekolah Dasar danMadrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuankelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yg berbentuk Sekolah MenengahPertama serta Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
14.sd yg selanjutnya disingkat SD merupakan salah satubentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan generik padajenjang Pendidikan Dasar.
15.madrasah Ibtidaiyah yg selanjutnya disingkat MI adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal pada binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan umum menggunakan kekhasan agama Islam dalam jenjangPendidikan Dasar.
16.smp yg selanjutnya disingkat SMPadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum dalam jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan menurut SD, MI,atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakuisama atau setara SD atau MI
17.madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal pada binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan generik menggunakan kekhasan agama Islam pada jenjangPendidikan Dasar menjadi lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajatatau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18.pendidikan Menengah merupakan jenjang pendidikan dalam jalurpendidikan formal yg adalah lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk SekolahMenengah Atas, Madrasah Aliyah, SMK, serta Madrasah AliyahKejuruan atau bentuk lain yg sederajat.
19.sma yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah Atas adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yg menyelenggarakan pendidikanumum pada jenjang Pendidikan Menengah menjadi lanjutan dari Sekolah Menengah pertama, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan berdasarkan hasil belajar yang diakui samaatau setara SMP atau MTs.
20.madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA merupakan salahsatu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan generik dengan kekhasan kepercayaan Islam dalam jenjangPendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari output belajar yg diakui sama atau setara SMPatau MTs.
21.smk yang selanjutnya disingkat SMKadalah keliru satu bentuk satuan pendidikan formal yg menyelenggarakan pendidikankejuruan pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan menurut Sekolah Menengah pertama, MTs, ataubentuk lain yg sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yg diakui samaatau setara SMP atau MTs.
22.madrasah Aliyah Kejuruan yg selanjutnya dianggap MAK adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjangPendidikan Menengah menjadi lanjutan berdasarkan SMP, MTs, atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari hasil belajar yg diakui sama atau setara SMPatau MTs
23.sarjana yg selanjutnya disingkat S-1.
24.diploma Empat yg selanjutnya disingkat D-IV.
25.pemerintah merupakan Pemerintah Pusat.
26.pemerintahDaerah merupakan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27.masyarakatadalah kelompok rakyat negara Indonesia non Pemerintah yg mempunyai perhatiandan peranan dalam bidang pendidikan.
28.daerahKhusus merupakan daerah yg terpencil atau kurang pandai, wilayah menggunakan kondisimasyarakat tata cara yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerahyang mengalami bencana alam, bala sosial, atau wilayah yang berada dalamkeadaan darurat lain.
29.departemenadalah departemen yg menangani urusan pemerintahan pada bidang pendidikannasional.
30.menteriadalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikannasional.
2.KetentuanPasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (tiga) sehingga Pasal 4 berbunyi menjadi berikut:
Pasal4
(1)Sertifikat Pendidikbagi Guru diperoleh melalui acara pendidikan profesi yang diselenggarakanoleh perguruan tinggi yg memiliki acara pengadaan energi kependidikan yangterakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah juga Masyarakat, danditetapkan sang Pemerintah.
(dua)Program pendidikanprofesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diikuti sang peserta didikyang sudah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sinkron dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(tiga)Penyelenggaraanpendidikan profesi pengajar sang perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempertimbangkan:
a. proyeksi kebutuhan pengajar;
b. proses pengembangan kemampuan guruprofesional; dan
c. tindak lanjut pembinaan serta pengembanganprofesi guru.
3.KetentuanPasal 9 diubah, ketentuan ayat (dua) diubah, ketentuan ayat (tiga) dihapus dansubstansinya diintegrasikan ke dalam ayat (dua), ketentuan ayat (4) serta ayat (lima)diubah sebagai akibatnya Pasal 9 berbunyi menjadi berikut:
Pasal9
(1)Jumlah peserta didikprogram pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(dua)Programpendidikan profesi diakhiri menggunakan ujian tertulis serta ujian kinerja sesuaidengan baku kompetensi.
(tiga)Dihapus.
(4)Ujiantertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dilaksanakan secara komprehensifyang mencakup penguasaan:
a. wawasan atau landasankependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atausilabus, perancangan pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar;
b. materi pelajaransecara luas serta mendalam sinkron menggunakan baku isi mata pelajaran, kelompokmata pelajaran, dan/atau program yg diampunya; dan
c. Konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yangsecara konseptual menaungi bahan ajar, kelompok mata pelajaran, dan/atauprogram yang diampunya.
(lima)Penilaiankinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dilaksanakan secara holistis dalambentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensiprofesional pada satuan pendidikan yang relevan.
4.KetentuanPasal 10 diubah,ketentuan ayat (lima) dan ketentuan ayat (6)diubah sebagai akibatnya Pasal 10 berbunyi menjadi berikut:
Pasal 10
(1)Sertifikat Pendidikbagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Pengajar.
(dua)Calon Guru yang tidakmemiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memilikikeahlian khusus yang diakui serta diperlukan dapat diangkat menjadi pendidiksetelah lulus uji kelayakan.
(tiga)Calon Guru yang tidakmemiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapidiperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadipendidik setelah lulus uji kelayakan.
(4)Sertifikat Pendidik sahberlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Pengajar selesainya menerima nomor registrasiGuru dari Departemen.
(lima)CalonGuru bisa memperoleh serta menggunakan lebihdari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya menggunakan satu angka registrasi Gurudari Departemen.
(6)Ketentuanlebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat(dua) serta ayat (tiga), lebih satu Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat(lima) diaturdalam Peraturan Menteri.
5.KetentuanPasal 11 ditambah2 (dua) ayat yakni ayat (dua) dan ayat (tiga) sebagai akibatnya Pasal 11 berbunyi sebagaiberikut :
Pasal 11
(1) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 yg diperoleh Guru berlaku selama yg bersangkutan melaksanakantugas menjadi Guru sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dua) Pemerintah melakukan pendataanulang serta validasi guru yg telahmemperoleh Sertifikat Pendidik secara terpola pada rangka menjaga efektivitaspemberlakuan Sertifikat Pendidik serta perencanaan kebutuhan guru.
(tiga) Ketentuan lebih lanjut mengenaipendataan ulang serta validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) diatur dalamPeraturan Menteri.
6.KetentuanPasal 12 diubah,antara ayat (1) serta ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), serta ayat (1c),ketentuan ayat (2) diubah, ketentuan ayat (3) dihapus, ketentuan ayat (4)dihapus, ketentuan ayat (5) dihapus,antara ayat (lima) serta ayat (6) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (5a), ayat(5b), ayat (5c), ayat (5d), serta ayat (5e), serta ketentuanayat (6) diubah penjelasanayat (1c) sehinggaPasal12 berbunyisebagai berikut:
Pasal 12
(1)Guru Dalam Jabatan yangtelah mempunyai Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV bisa langsung mengikuti ujikompetensi buat memperoleh Sertifikat Pendidik.
(1a) Ujikompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.pendidikan serta pelatihan profesi guru; atau
b.pendidikan profesi.
(1b) Pendidikan serta pelatihan profesi sebagaimanadimaksud pada ayat (1a) huruf a merupakan pendidikan serta pelatihan yangdiselenggarakan oleh lembaga pendidikan pendidik serta tenaga kependidikanterakreditasi.
(1c)Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b merupakanpendidikan profesional guru yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikanpendidik serta tenaga kependidikan terakreditasi.
Penjelasan1c:
Pendidikan profesi termasuk program pendidikan pengajar yangdiselenggarakan pada luar negeri yg dinilai setara sang Pemerintah RepublikIndonesia
(dua)Jumlahpeserta sertifikasi pendidik ditetapkan oleh Menteri.
(tiga)Dihapus.
(4)Dihapus.
(lima)Dihapus
(5a) Guru Dalam Jabatanyang sudah memperoleh sertifikat pendidik nir linier dengan kualifikasiakademiknya harus:
a.mengikutipendidikan serta pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk mengampumata pelajaran yang serumpun/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasiakademiknya; atau
Penjelasan ayat (5a)
Mata pelajaran serumpun seperti IPA serta matematika, IPS serta buen humorii.
b.mengikutipendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yg lainsesuai menggunakan mata pelajaran yang diampu.
Penjelasanayat (5a):
Mata pelajaran yang diampu sang guru disebut nir linierapabila mata pelajaran tersebut tidak termasuk pada rumpun bidang keilmuanyang dikuasai sesuai menggunakan kualifikasi akademik yang dimiliki.
(5b) Guru Dalam Jabatanyang telah memperoleh sertifikat pendidik mata pelajaran adaptif serta normatif di SMK/MAK atau mata pelajarantertentu di SMA/MA dapat mengampu mata pelajaran produktif di SMK/MAK setelahmengikuti pendidikan serta pelatihan guna memperoleh sertifikat pendidik untuk mata pelajaran produktif di SMK/MAK.
(5c) Guru Dalam Jabatan yang telah memperolehsertifikat pendidik mata pelajaranproduktif di SMK/MAK dapat mengampu mata pelajaran adaptif serta normatif di SMK/MAKatau mata pelajaran yang relevandi SMA/MA.setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan guna memperoleh sertifikat pendidik.
(5d) Guru Dalam Jabatanyang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengajar kelas di SD/MI, bisa mengampumata pelajaran pada SMP/MTs atau Sekolah Menengah Atas/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK selesainya:
a.mengikuti pendidikan serta pelatihan sesuai dengan kualifikasiakademiknya untuk menjadi guru mata pelajaran;
b.mengikutipendidikan buat memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV yang lain sesuaidengan mata pelajaran yang diampu melalui acara pengakuan pengalaman kerjadan hasil belajar; atau
c.mengikutipendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-2 sesuai dengan matapelajaran yang diampu melalui program pengakuan pengalaman kerja serta hasilbelajar.
(5e) Guru Dalam Jabatanyang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran pada SMP/MTs atauSMA/MA/Sekolah Menengah Kejuruan/MAK, dapat sebagai pengajar kelas pada SD/MI selesainya:
a.mengikutipendidikan serta pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk menjadi guru kelas; atau
b.mengikutipendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV untuk guru kelasmelalui program pengakuan pengalaman kerja serta hasil belajar.
(6)Ketentuanlebih lanjut mengenai perolehansertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), ayat (1a), ayat(5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), serta ayat (5e) diatur dalam PeraturanMenteri.
7.DiantaraPasal 12 serta Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyisebagai berikut.
Pasal 12A
Pemberian sertifikat pendidik secara pribadi diperuntukkan bagiGuru Dalam Jabatan yang memenuhi kriteria:
a.kualifikasiakademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasidalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaranatau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas serta guru bimbingandan konseling atau konselor, dengan golongan paling rendah IV/b atau yangmemenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b.golonganpaling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengangolongan IV/c.
8.KetentuanPasal 15 diubah, ketentuan ayat (1) ditambah huruf g, diantara ayat (1) serta ayat (dua) disisipkan satu ayat yakniayat(1a) serta ketentuanayat (4)diubah, sebagai akibatnya Pasal 15 berbunyi menjadi berikut:
Pasal 15
(1)Tunjangan profesidiberikan pada Pengajar yg memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki satu ataulebih Sertifikat Pendidik yg sudah diberi satu nomor pendaftaran Pengajar olehDepartemen;
b.memenuhi beban kerjasebagai Guru;
c.mengajar sebagai Gurumata pelajaran dan/atau Pengajar kelas pada satuan pendidikan yg sesuai denganperuntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d.terdaftar padaDepartemen sebagai Guru Tetap;
e.berusia paling tinggi60 (enam puluh) tahun;
f.nir terikat sebagaitenaga permanen dalam instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; dan
g.menjadi anggota organisasi profesi pengajar.
(1a) Guru Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf d mencakup:
a. Guru yang diangkat Pemerintah atauPemerintah Daerah serta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Guru yang diangkat Pemerintah ataupemerintah wilayah atau kepala satuan pendidikan berstatus bukan Pegawai NegeriSipil (bukan PNS); dan
c. Pengajar berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil(bukan PNS) yang diangkat sang ketua satuan pendidikan ataupenyelenggarapendidikan oleh warga , yg bertugas dalam satuan pendidikan.
(dua)Seorang Guru hanyaberhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya SertifikatPendidik yang dimilikinya serta banyaknya satuan pendidikan atau kelas yangmemanfaatkan jasanya sebagai Guru.
(tiga)Guru pemegangsertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugastambahan sebagai:
a.ketua satuanpendidikan menggunakan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua satuanpendidikan;
b.wakil ketua satuanpendidikan dengan beban kerja sesuai menggunakan beban kerja wakil ketua satuanpendidikan;
c.ketua program keahliansatuan pendidikan dengan beban kerja sesuai menggunakan beban kerja kepala programkeahlian satuan pendidikan;
d.ketua perpustakaansatuan pendidikan dengan beban kerja sesuai menggunakan beban kerja kepalaperpustakaan satuan pendidikan;
e.kepala laboratorium,bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan menggunakan beban kerja sinkron denganbeban kerja ketua laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f.guru bimbingan dankonseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja gurubimbingan serta konseling atau konselor;atau
g.pembimbing spesifik padasatuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikanterpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus padasatuan pendidikan.
(4)Guru yangdiangkat pada jabatan pengawas satuan pendidikan formal atau penilik buat pendidikan anak usia dini formal, tetap diberi tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutantetap melaksanakan tugas sebagai pendidik serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.berpengalamansebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau ketua sekolahsekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagaiGuru sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan;
c. mempunyai Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan serta pelatihanprofesional guru serta tugas kepengawasan atau kepenilikan.
(lima)Tunjangan profesidiberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutanmendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6)Nomor registrasi Gurusebagaimana dimaksud pada ayat (lima) bersifat unik serta diperoleh setelah Guruyang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik serta memperoleh SertifikatPendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)Ketentuan lebih lanjutmengenai Guru permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur pada Peraturan Menteri.
9.KetentuanPasal 40 diubahsehingga berbunyi menjadi berikut:
Pasal 40
(1)Pemerintah,pemerintah wilayah, warga , organisasi profesi guru,dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan terhadap pengajar dalampelaksanaan tugas.
(dua)Pelindungansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru dalambentuk:
a.pelindunganhukum;
b.pelindunganprofesi; dan
c.pelindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
(tiga)Ketentuanlebih lanjut mengenai pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (dua)diatur pada Peraturan Menteri.
10.Pasal44 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (tiga) sebagai akibatnya berbunyi menjadi berikut:
Pasal 44
(1)Gurumemiliki kebebasan untuk berserikat dalamOrganisasi Profesi Pengajar.
(dua)Kebebasanuntuk berserikat dalam Organisasi ProfesiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilaksanakan dengan tetap mengutamakanpelaksanaantugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
(tiga)Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Keanggotaannya terdata serta tersebar diseluruh provinsi dankabupaten/kota minimal 25% dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan;
b.Kepengurusannya berada di Pusat serta disemua provinsi sertaminimal 75% di kabupaten/kota.;
c.Memiliki kode etik yang mengikat konduite pengajar pada tugaskeprofesionalan;
d.Memiliki dewan pusatkehormatan guru sampai ditingkat kabupaten/kota.
11.Diantara Pasal 47 serta Pasal 48 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 47A
(1) Program pengembangan serta peningkatankualifikasi akademik guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasiakademik S-1 atau D-IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)dilaksanakan melalui:
a. Pengakuan pengalaman kerja serta hasil belajarguru untuk percepatan penyelesaian capaian kualifikasi akademik Sarjana/DiplomaIV bagi guru dalam jabatan.
b. Peningkatan kerjasama lembaga pendidikanpendidik serta tenaga kependidikan dengan Perguruan Tinggi Non-Kependidikan untukpeningkatan kualifikasi akademik serta sertifikasi guru bagi guru-guru yangbertugas pada SMK kelompok mata pelajaran produktif.
(dua) Pengakuan pengalaman kerja serta hasil belajarguru dilakukan melalui penilaian kesetaraan pengalaman dengan mata kuliah-mata kuliah yang relevan serta pengakuan beban kredit pada program sarjana/diploma IV
(tiga) Menteri melakukan kebijakan khusus bagilembaga pendidikan pendidik serta tenaga kependidikan pelaksana programpengembangan serta peningkatan kualifikasi akademik guru untuk mendorongterlaksananya program.
Penjelasanayat (dua)
Kebijakankhusus antara lain penyediaan dana tambahan, anugerah tambahan fasilitas,anugerah afirmasi serta/atau hukuman.
12.KetentuanPasal 48 diubah, diantara ayat (1)dan ayat(dua) disisipkan3(3) ayatyakniayat (1a), ayat (1b), serta (1c), sebagai akibatnya Pasal48berbunyi menjadi berikut:
Pasal 48
(1)Pengembangan danpeningkatan kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4)dilakukan melalui sistem pembinaan serta pengembangan keprofesian Guruberkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
(1a) Pembinaan danpengembangan keprofesionalan guru berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan menurut hasil uji kompetensi danpenilaian kinerja guru.
(1b) Ujikompetensi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1a) meliputi evaluasi dominasi kompetensi pedagogik danprofesional.
(1c) Penilaian kinerja pengajar sebagaimana dimaksudpada ayat (1a) dilakukan melalui:
a. penilaian diri; dan
penjelasana:
evaluasidiri mencakup penilaian/refleksi personal atas kompetensinya menjadi pendidikprofesional.
b.penilaianpelaksanaan tugas utama.
penjelasanb:
penilaianpelaksanaan tugas primer meliputi evaluasi keseluruhan terhadap semua unsurkompetensi guru.
c.ujikompetensi pengajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) alfabet b dilakukan setiap 5 (lima)tahun.
(dua)Kegiatan untukmemperoleh angka kredit jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui:
a.aktivitas kolektif Guruyang menaikkan kompetensi dan/atau keprofesian Pengajar;
b.pendidikan danpelatihan;
c.pemagangan;
d.publikasi ilmiah atashasil penelitian atau gagasan inovatif;
e.karya inovatif;
f.presentasi pada forumilmiah;
g.publikasi kitab tekspelajaran yang lolos penilaian sang Badan Standar Nasional Pendidikan;
h.publikasi bukupengayaan;
i.publikasi kitab pedomanGuru;
j.publikasi pengalamanlapangan pada pendidikan spesifik dan/atau pendidikan layanan khusus; dan/atau
k.penghargaan atasprestasi atau dedikasi menjadi Guru yg diberikan oleh Pemerintah atauPemerintah Daerah.
(tiga)Ketentuanlebih lanjut mengenai sistem pembinaan serta pengembangan keprofesian Guruberkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (dua) diatur denganPeraturan Menteri.
13.Ketentuan Pasal 54 diubah, ketentuan ayat (1), ayat (8), serta ayat (9) diubah,sehinggaPasal 54berbunyi menjadi berikut:
Pasal 54
(1)Bebankerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi serta maslahattambahan adalah paling sedikit 3 (tiga)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) pesertadidik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dankonseling atau konselor.
(dua)Beban kerja wakilkepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi serta maslahattambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepalasatuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan serta konseling atau konselor.
(tiga)Beban kerja ketuaprogram keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi danmaslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1(satu) minggu.
(4)Beban kerja kepalaperpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi serta maslahattambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu)minggu.
(lima)Beban kerja kepalalaboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperolehtunjangan profesi serta maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6)Beban kerja Gurubimbingan serta konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi danmaslahat tambahan adalah mengampu bimbingan serta konseling paling sedikit 150(seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuanpendidikan.
(7)Beban kerja pembimbingkhusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi serta maslahat tambahanadalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(8)Bebankerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawaskelompok mata pelajaran, serta penilik satuan pendidikan anak usia dini formal dalam melakukan tugas pembimbingan serta pelatihan profesionalGuru serta pengawasan atau penilikan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9)Ketentuanlebih lanjut tentang beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen dengan6 (enam) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengawas atau penilik yangekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat(8) ditetapkan oleh Menteri.
14.DiantaraPasal 54 serta Pasal 55 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 54A yang berbunyi sebagaiberikut:
Pasal54A
(1)Bebankerja guru dalam melaksanakan aktivitas lain seperti wali kelas, pembinakegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja pengajar, pengajar pembimbing, koordinatorpengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran padapendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevandengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling poly 12 (duabelas) jam tatap muka pada 1 (satu) minggu.
(dua)Bebankerja guru Sekolah Menengah Kejuruan/MAK bisa dilaksanakan dengan sistem blok.
(tiga)Ketentuan lebih lanjutmengenai beban kerja pengajar pada melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat(dua) diatur pada Peraturan Menteri.
15.KetentuanPasal 58 diubah, diantara ayat (1) serta ayat (dua) disisipkan1 (satu) ayat yakni (1a),diantara ayat (2)dan ayat (3) disisipkan2 (2) ayat yakniayat (2a) serta ayat (2b), ketentuan ayat (tiga) diubah, danditambah satu ayat yakniayat (4) serta ditambah penerangan ayat (1a), penjelasanayat (2a),dan penerangan ayat (2b) sehinggaPasal58 berbunyisebagai berikut:
Pasal 58
(1)Pengangkatan danpenempatan Pengajar yang diangkat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Pengangkatan pengajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan setelah lulus seleksi yg mencakup:
a.ujiantertulis;
b. wawancara; dan
c.praktik mengajar.
Penjelasanayat (1a):
Praktik mengajardapat dilakukan melalui simulasi sejawat (peer teaching), pengajaran mikro(micro teaching), serta pengajaran riil.
(dua)Departemen melakukankoordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatandan penempatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Koordinasisebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dilakukan berdasarkan analisis serta proyeksikebutuhan guru secara nasional sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasanayat (2a):
Koordinasi dilakukan melalui perencanaan terpadu sehinggakebutuhan terkait pengadaan serta pemindahan guru tidak terlepas dari kebijakandan keutuhan porgram pengelolaan guru secara nasional.
(2b) Menteri dapatmelakukan pengangkatan serta penempatan Guru hasil program khusus dalam rangkapemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Penjelasanayat (2b):
Programkhusus antara lain program pengadaan guru ilmu-ilmu dasar, program sarjanamengajar di daerah terpencil, terluar serta terdepan, program pendidikan guruuntuk ditugaskan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, danprogram pendidikan guru teknologi.
(tiga) Perencanaan kebutuhan Guru secaranasional sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.pemerataanGuru antar satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerahatau masyarakat, antarkabupaten atau antarkota, serta antarprovinsi; serta
b.pemerataanmata pelajaran/rumpun mata pelajaran.
(4)Ketentuan lebih lanjutmengenai perencanaan, pengangkatan, serta penempatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(1a), ayat (dua), ayat (2a), ayat (2b), serta ayat (tiga) diatur pada Peraturan Menteri.
16.KetentuanPasal 62 diubah, ketentuan ayat (1) diubah,diantaraayat (1) serta ayat (dua) disisipkan1(satu) ayat yakni (1a), dan ditambah 1(satu) ayat yakni ayat (5) sebagai akibatnya Pasal 62 berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 62
(1)PemindahanGuru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota,antarkecamatan, antarsatuan pendidikan,antar- jenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, serta antarmatapelajaran/rumpunmata pelajaran sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(1a) Pemindahan guru antarjenjang pendidikan dasardan pendidikan menengah, antarjenis pendidikan, serta antarmatapelajaran/rumpunmata pelajaran dengan memperhatikan kesesuaian sertifikat pendidik atau latarbelakang pendidikan program S-1/D-IV yang dimiliki oleh guru.
(dua)Pemindahan Guruyang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat nasional maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tiga)Pemindahan Guruyang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yangdidirikan Masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun kepentinganpenyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atauKesepakatan Kerja Bersama.
(4)Pemindahan Guruyang diangkat sang Pemerintah atau Pemda sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan sehabis Pengajar yg bersangkutan bertugas dalam satuanpendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Pengajar yang bertugas diDaerah Khusus.
(lima)Ketentuanlebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat (1) sampaidengan ayat (4) diatur pada Peraturan Menteri.
17.KetentuanPasal 65 diubah, ketentuan huruf b serta huruf c dihapus sebagai akibatnya Pasal 65berbunyi sebagaiberikut:
Pasal65
Dalam jangkawaktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018tentang Guru serta Dosen:
a. Guru Dalam Jabatan yang belum memilikiSertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjanganfungsional serta maslahat tambahan;
b. dihapus.
c. dihapus.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) serta ayat (tiga) pada satuan pendidikan yang belummemenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
18.KetentuanPasal 66 diubah sebagai akibatnya Pasal 66 berbunyi menjadi berikut:
Pasal 66
Dalam jangka saat tiga (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, GuruDalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi buat memperoleh SertifikatPendidik bila sudah:
a.mencapaiusia 50 (lima puluh) tahun serta mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahunsebagai Guru; atau
b.mempunyaigolongan IV/a, atau yg memenuhi angka kredit kumulatif setara menggunakan golonganIV/a.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada lepas diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalamLembaran NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada lepas..............
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
DR.H.susiLO BAMBANGYUDHOYONO
PENJELASAN ATAS
PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PERUBAHANATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2018
TENTANGGURU
I. UMUM
II. PASAL. . .
II. PASALDEMI PASAL
Pasal I
Angka1
Pasal1
Cukupjelas.
Angka2
Pasal4
Cukupjelas.
Angka3
Pasal9
Cukupjelas.
Angka4
Pasal10
Cukupjelas
Angka 5
Pasal11
Cukupjelas
Angka 6
Pasal12
Ayat 1
Cukupjelas
Ayat(1a)
Cukupjelas
Ayat(1b)
Hurufa
Cukup jelas
Hurufb
Cukup jelas
Hurufc
Cukup jelas
Hurufd
Cukup jelas
Hurufe
Cukup jelas
Huruff
Cukup jelas
Hurufg
Cukup jelas
Hurufh
Cukup kentara
Hurufi
Pengalamanorganisasi termasuk keterlibatan dalam bidang keilmuan
Hurufj
Cukup kentara
Ayat(1c)
Cukupjelas
Ayat(1d)
Pendidikan profesi termasuk programpendidikan guru yang diselenggarakan di luar negeri yg dinilai setara olehPemerintah Republik Indonesia
Ayat(1e)
Cukupjelas
Ayat (dua)
Cukupjelas
Ayat (lima)
Cukupjelas
Ayat (5a)
Hurufa
Matapelajaran serumpun seperti IPA serta matematika, IPS serta buen humorii.
Hurufb
Mata pelajaran yangdiampu sang guru diklaim tidak linier apabila mata pelajaran tersebut tidaktermasuk dalam rumpun bidang keilmuan yg dikuasai sesuai menggunakan kualifikasiakademik yg dimiliki.
Ayat (5b)
Cukupjelas
Ayat (5c)
Cukupjelas
Ayat (5d)
Cukupjelas
Ayat (6)
Cukupjelas
Angka7
Pasal15
Cukupjelas.
Angka 8
Pasal40
Cukupjelas.
Angka9
Pasal47A
Ayat(1)
Cukupjelas.
Ayat(dua)
Kebijakan spesifik antaralain penyediaan dana tambahan, anugerah tambahan fasilitas, hadiah afirmasidan/atau sanksi.
Angka10
Pasal48
Cukupjelas.
Angka11
Pasal54
Cukupjelas.
Angka12
Pasal54A
Cukupjelas.
Angka13.
Pasal58
Ayat(1)
Cukupjelas.
Ayat(1a)
Praktik mengajar dapatdilakukan melalui simulasi sejawat (peer teaching), pengajaran mikro (microteaching), serta pengajaran riil.
Ayat(dua)
Cukupjelas.
Ayat(2a)
Koordinasi dilakukanmelalui perencanaan terpadu sebagai akibatnya kebutuhan terkait pengadaan serta pemindahanguru tidak terlepas dari kebijakan serta keutuhan porgram pengelolaan guru secara nasional.
Ayat(2b)
Program khusus antaralain program pengadaan guru ilmu-ilmu dasar, program sarjana mengajar di daerahterpencil, terluar serta terdepan, program pendidikan guru untuk ditugaskan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta program pendidikan guruteknologi.
Ayat(tiga)
Cukupjelas.
Ayat(4)
Cukupjelas.
Pasal 12A
Cukupjelas.
Angka14
Pasal62
Cukupjelas.
Angka15
Pasal65
Cukupjelas
Angka 16
Pasal66
Cukupjelas
Pasal II
Cukup jelas