Mulai Januari 2018 Jabatan Fungsional Umum PNS Jadi Jabatan Pelaksana


Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diLingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2018 jabatan fungsionalumum  aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai daripengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan serta menggunakannomenklatur jabatan pelaksana.

Untuk itu,  semua instansi pemerintah sentra maupundaerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga nir terdapat lagi jabatanlain. "Selama ini kita memakai jabatan fungsional umum, serta sesuaidengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakannomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata KepalaBidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.

Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwaada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umumyang sudah terdapat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dibaca dandiartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.

Untuk itu, pemerintah wilayah diminta  segeramengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana. Meski tidak terdapat jangkawaktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tadi, tetapi secepatnya harussegera dilaksanakan. "Belum terdapat sanksi bagi yang nir melaksanakannya,tapi hal ini berdampak pada  pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.

Dijelaskan,  instansi pemerintah yg mengalihankan nomenklatur jabatan tersebut nir perlu melaporkannya keKementerian PANRB. Pemerintah Daerah hanya perlu membentuk peta jabatan serta disampaikanmelalui sistem elektronik.

"Jadi bagi wilayah-daerah yang telah mengakomodirjabatan itu pada setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistemelektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke KementerianPANRB," istilah Syamsul.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan MenteriPANRB Nomor 25 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semuanomenklatur jabatan fungsional umum yang telah ada sebelum Peraturan Menteriini, selanjutnya wajib dibaca serta diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Terbitnya peraturan yangditetapkan oleh Menteri PANRB pada lepas 22 November 2018 ini,dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana pada lingkunganinstansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasipendidikan. 
Sumber : //menpan.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI