MULAI TAHUN 2018TUNJANGAN PROFESI BERBASIS KINERJA

Mulai tahun 2018, pencairantunjangan profesi pengajar akan berbasis pada kinerja masing-masing pengajar. Hal itusudah diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2018, mengenai Jabatan FungsionalGuru serta Angka Kreditnya.

“Ke depan, evaluasi kinerja guruakan digunakan menjadi salah satu kondisi buat sertifikasi. Hal itudidasarkan atas anggaran Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018, dan akan mulai berlakupada tahun 2018,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan,Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.

Menurutnya, kebijakan tersebuttidak lain merupakan menjadi bagian buat mengakibatkan pengajar semakin bermartabat.sehingga, kesejahteraan guru mampu sejalan dengan peningkatan kompetensi danmutu.

“Kinerja itu galat satu tolakukurnya merupakan kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapatmeningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,”ungkapnya.

Dirinya berharap, peningkatankesejahteraan guru melalui sertifikasi guru jangan sampai tidak sejalandengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, istilah dia, kesejahteraan pengajar saatini telah relatif.

“Dengan melihat tantangan zamandimana semuanya berubah, termasuk teknologi serta ilmu pengetahuan, makakompetensi pengajar juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Dirinya memastikan, menggunakan aturantunjangan profesi berbasis kinerja, bagi pengajar yang nir memenuhi baku tidakakan mendapat tunjangan profesi. “Kalau pengajar kinerjanya pada bawah B, tidak akanmendapat sertifikasi,” jelas Pranata.

Disebutkan, galat satu variabelpenilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalamkelas wajib memenuhi empat kompetensi dasar.

“Bukan hanya hadir catat bukusampai abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial,dan kepribadian. Jangan hingga gurunya pintar matematika, pedagodiknya bagus,tapi kepribadiannya tidak baik, nanti anak sanggup disiksa terus,” ungkapnya.

Diakui, pihaknya sudah melakukansosialisasi atas aturan yang akan mulai dalam tahun depan itu. Dengan demikian,dia mampu memastikan nir akan ada guru yg terbeban menggunakan kebijakantersebut.

“Kita telah sosialisasikan bahwapelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru mampu berlombauntuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Sementara, buat tahun 2018 inipemerintah telah mengalokasikan aturan sekitar Rp 70,dua triliun untuktunjangan profesi guru.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI