Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018


Kepala Taman Kanak Kanak ( TK ) menduduki 2 fungsi, yaitusebagai energi kependidikan serta pendidik. Sebagai tenaga kependidikan, KepalaTK merupakan pemimpin pada sekolah yang mempunyai peran sangat strategis dalammeningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik, Kepala Taman Kanak-kanak harus melaksanakanpembelajaran bidang studi tertentu serta memberikan bimbingan. Tugas dan tanggungjawab Kepala Taman Kanak-kanak sangat penting, sebagai akibatnya hanya Kepala TK yg memilikikompetensi dan kreativitas tinggi yg bisa mengemban tugas tersebut.

Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional merupakansalah satu bentuk penghargaan berdasarkan Pemerintah bagi Kepala Taman Kanak-kanak yang berhasilmeningkatkan mutu pendidikan di sekolah serta di wilayahnya. Melalui penghargaantersebut diperlukan bisa lebih meningkatkan motivasi dan profesionalismeKepala TK yang pada akhirnya akan menaikkan mutu pendidikan Nasional.


Pedoman ini memuat latar belakang acara, tujuan,prosedur, aspek penilaian buat sebagai acuan bagi semua panitia penyelenggaradan aneka macam pihak terkait pada seluruh tingkatan mulai menurut taraf kecamatan,Kabupaten / Kota, Provinsi maupun Nasional. Pemilihan Kepala TK BerprestasiTingkat Nasional merupakan kebijakan Pemerintah buat menaikkan motivasiBerprestasi Kepala Taman Kanak-kanak.

Peserta
Peserta Pemilihan Kepala TKBerprestasi Tahun 2018 merupakan Kepala Taman Kanak-kanak yang memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus sebagai Kepala TKaktif;
b. Berusia aporisma 53 tahun;
c. Mempunyai sertifikatpendidik;
d. Mempunyai masa kerja sebagaiKepala TK sekurang-kurangnya dua (2) tahun;
e. Belum pernah mendapathukuman disiplin pegawai taraf berat;
f. Sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
KepalaTK yang pernah meraih pemenang 1 output pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhirtidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali dalam tahun 2018.

b. Tingkat Provinsi
1) Kepala Taman Kanak-kanak yg pernah meraihpemenang 1 output pemilihan dalam 2 (dua) tahun terakhir nir diperkenankanmengikuti pemilihan balik dalam tahun 2018;
2) Pemenang I tingkatkabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapanpemenang yg dimuntahkan sang pejabat yg berwenang.

c. Tingkat Nasional:
1) Kepala Taman Kanak-kanak yang pernahmenjadi pemenang I, II atau III pada taraf nasional nir diperkenankanmengikuti pemilihan kembali dalam tahun 2018;
2) Pemenang I taraf provinsitahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yangdikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Peserta wajib melampirkanhasil Penilaian Kinerja Kepala TK dan Penilaian Kinerja Kepala Taman Kanak-kanak menjadi Guru(PKG) tahun 2018/2018 yang ditandatangani pengawas TK dan disahkan Kepala DinasPendidikan Kabupaten / Kota.
4) Peserta wajib membuatrekaman video profil sekolah yang dipimpinnya dengan durasi maksimal lima mnt.

Selengkapnya tentang  Pedoman Pelaksanaan PemilihanKepala TK Berprestasi Tahun 2018 downloaddisini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI