Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018


Guru adalah pendidikprofesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa. Untuk melaksanakan tugasnya,guru wajib memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosialyang bisa diandalkan sehingga sebagai teladan bagi murid, famili maupunmasyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangansumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas pembangunan nasional, makakedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDMyang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era dunia menuntut SDM yangbermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik dalam tataran nasional, regional,juga internasional. Pemilihan pengajar sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkanuntuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yangdiharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi.peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dipandang berdasarkan kualitas lulusan satuanpendidikan.

Pemerintah menaruh perhatian terhadap pengajar, khususnyaGuru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun2005 mengenai Pengajar serta Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yangberprestasi, berdedikasi luar biasa, serta/atau bertugas pada daerah khusus berhakmemperoleh penghargaan”.


Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 menggunakan tema“Membangun Keteladanan GuruPendidikan Dasar buat Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ adalah salahsatu acara yg diluncurkan sang pemerintah, dalam hal ini KementerianPendidikan serta Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan TenagaKependidikan. Program ini merupakan galat satu bentuk implementasiUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Guru dan Dosen dan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru.

Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihanguru sekolah dasar berprestasi mulai menurut taraf satuan pendidikan hingga dengantingkat nasional, terdiri menurut persyaratan akademik, persyaratan administratif,dan persyaratan spesifik.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasiakademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan matapelajaran di SD.
b. Memiliki sertifikatpendidik.

2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SD yangmengajar pada sekolah negeri atau swasta dan nir sedang menerima tugastambahan menjadi kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagaikepala sekolah atau sedang pada transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan prosespembelajaran yang dibuktikan menggunakan surat warta menurut kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerjasekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampaisaat diajukan sebagai calon peserta, yg dibuktikan dengan SK calon pegawainegeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan berdasarkan yayasan/pengelola bagi pengajar bukanpegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasarberprestasi taraf nasional pada tiga (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajarsekurang-kurangnya 24 jam perminggu yg dibuktikan menggunakan fotokopi SK KepalaSekolah.
e. Tidak pernah dikenai hukumanselama tiga (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat kabar darikepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan suratrekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan adalah output seleksidari satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaianpelaksanaan pembelajaran serta kinerja pengajar yg dilakukan sang ketua sekolahdan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumenportofolio).
h. Melampirkan buktipartisipasi menjadi pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat warta ataubukti fisik berupa rekomendasi menurut penanggung jawab organisasi kemasyarakatanyang disahkan sang ketua sekolah selama 2 (2) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio(format terlampir), bagi:
1) Pengajar berprestasi yang meraihperingkat 1 taraf sekolah akan mengikuti pemilihan di taraf kecamatan/UPTD;
2) Pengajar berprestasi yg meraihperingkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkatkabupaten/kota
3) Guru berprestasi yang meraihperingkat 1 pada tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan pada tingkatprovinsi;
4) Guru berprestasi yang meraihperingkat 1 di tingkat provinsi yg akan mengikuti pemilihan pada tingkatnasional;
j. Melampirkan Surat KeputusanBupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasilseleksi pengajar SD berprestasi taraf kabupaten/ kota buat seleksi guruberprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan Surat KeputusanGubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengenai hasil seleksi pengajar SDberprestasi taraf provinsi buat seleksi pengajar berprestasi taraf nasional.
l. Melampirkan surat keteranganyang menyatakan bahwa yg bersangkutan belum pernah sebagai finalis seleksiguru Sekolah Dasar berprestasi tingkat nasional pada 3 (3) tahun terakhir.
m. Melampirkan surat pernyataantidak sedang mengikuti lomba taraf nasional lainnya yg diselenggarakan olehKemendikbud pada tahun yg sama serta diketahui ketua sekolah.
n. Apabila terjadi penggantianfinalis taraf nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkatprovinsi) wajib menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas PendidikanProvinsi.

3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan pengajar sekolahdasar berprestasi wajib :
a. Membuat portofolio tiga (tiga)tahun terakhir sinkron model dalam lampiran serta semua dokumen portofolio yangsudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
b. Membuat dan menyerahkankarya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan bestpractices beserta artikelnya sinkron dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiahyang disusun akan dipresentasikan dalam pemilihan guru sekolah dasar berprestasimulai dari tingkat kecamatan hingga menggunakan tingkat nasional. Karya ilmiahtersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitasdi atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui sang ketua sekolah (formatterlampir).
c. Mempunyai kinerja dankompetensi minimal baik menggunakan melampirkan output Penilaian Kinerja Pengajar (PKG)dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah output PKG tahun 2018 atau penilaianformatif 2018 menggunakan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalamPermendiknas Nomor 35 tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan JabatanFungsional Pengajar serta Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas tambahanguru lainnya menurut hasil observasi tugas utama pengajar pada satuanpendidikan menggunakan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2018 yangmeliputi:
1) Rekap hasil PK gurukelas/mata pelajaran, yg ditandatangani sang pengajar yg dinilai, penilai, dankepala sekolah;
2) Format output nilai perkompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, buat semuakompetensi (misal buat guru kelas/mata pelajaran adalah 14 kompetensi atauuntuk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil SebelumPengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
4) Dapat ditambah Format HasilPemantauan, serta Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat ditambah FormatVerifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guruberprestasi taraf nasional harus menyampaikan video pelaksanaan pembelajaranberupa:
1) Video pelaksanaanpembelajaran menggunakan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan videomengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus buat materipelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekamanproses pembelajaran yg tersaji.

Selengkapnyatentang Pedoman Pemilihan Pengajar Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2018 downloaddisini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI