Pedoman Pemilihan Guru Taman KanakKanak Berprestasi Tahun 2018


Pemilihan Pengajar Taman Kanak-kanak Berprestasibertujuan menentukan Pengajar Taman Kanak-kanak yg memiliki kompetensi menjadi guru yang meliputiempat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dansosial. Selain itu, seorang Pengajar Taman Kanak-kanak pula wajib memiliki konduite terpuji danmotivasi untuk menaikkan mutu pendidikan dan mampu memberi manfaat bagilingkungan warga luas dalam biasanya.

Pemilihan Pengajar TK Berprestasimerupakan galat satu bentuk penghargaan pemerintah sentra serta pemerintah daerahyang diberikan kepada Pengajar TK yg berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkanmutu peserta didik di TK binaannya. Penghargaan tersebut diperlukan dapat lebihmeningkatkan motivasi dan profesionalisme Pengajar Taman Kanak-kanak yg berdampak padapeningkatan mutu pendidikan nasional.

Pelaksanaan kegiatantersebut memerlukan sebuah panduan yang mengatur pemilihan Guru TK BerprestasiTingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini diharapkandapat digunakan menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta,dan semua pihak terkait agar mempunyai kecenderungan persepsi untuk melaksanakanPemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan,dan akuntabel.

Peserta
Pemilihan Pengajar TK berprestasitingkat nasional diikuti oleh Pengajar Taman Kanak-kanak yg memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta pemilihan Guru TKberprestasi tingkat kabupaten/kota adalah hasil seleksi dalam tingkat satuanpendidikan.
2. Peserta pemilihan Pengajar TKberprestasi taraf provinsi adalah peringkat 1 hasil seleksi dalam tingkatkabupaten/kota.
3. Peserta Pemilihan Pengajar TKberprestasi tingkat nasional adalah peringkat 1 output seleksi dalam tingkatprovinsi.

Persyaratan
Peserta Pemilihan Pengajar TKBerprestasi Tahun 2018 merupakan pengajar Taman Kanak-kanak yg memenuhi persyaratan menjadi berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus menjadi pengajar TKaktif;
b. Berusia aporisma 56 tahun;
c. Diutamakan memilikisertifikat pendidik;
d. Memiliki masa kerja sebagaiguru Taman Kanak-kanak sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. Nir sedang pada prosesalih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. Belum pernah mendapathukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. Sehat jasmani serta rohani.

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru TK yg pernah menjadifinalis output pemilihan dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankanmengikuti pemilihan pulang pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Pengajar Taman Kanak-kanak yang pernah menjadifinalis pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi 2 (2) tahun terakhir tidakdiperkenankan mengikuti pemilihan kembali dalam tahun 2018;
2) Peringkat I tingkatkabupaten/kota tahun 2018 menggunakan melampirkan surat keputusan penetapapanpemenang yg dikeluarkan sang pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Guru Taman Kanak-kanak yang pernah menjadiperingkat I, II atau III pada tingkat nasional nir diperkenankan mengikutipemilihan kembali dalam tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsitahun 2018 menggunakan melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yangdikeluarkan oleh pejabat yg berwenang.

Selengkapnya tentang  Pedoman Pemilihan Pengajar Taman Kanak-KanakBerprestasi Tahun 2018 downloaddisini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI