Pedoman Pemilihan Pengawas Taman KanakKanak Berprestasi Tahun 2018


Pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai energi kependidikanmempunyai kiprah yg sangat strategis untuk meningkatkan kinerja Taman Kanak-kanak melaluipembinaan dan pengawasan bidang akademik serta manajerial. Untuk melaksanakanperan strategis tersebut, Pengawas Taman Kanak-kanak harus mempunyai kompetensi dan kreativitastinggi pada mengemban tugasnya buat membina dan mengembangkan TK. Peningkatankompetensi Pengawas TK perlu terus dilakukan melalui banyak sekali program, salahsatunya melalui Kegiatan Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi.

Pemilihan Pengawas TK Berprestasi bertujuan memilihPengawas TK yang memiliki kompetensi sebagai pengawas yg meliputi supervisimanajerial, supervisi akademik, penelitian serta pengembangan, evaluasipendidikan, kepribadian serta sosial. Selain itu, seseorang Pengawas Taman Kanak-kanak jua harusmemiliki perilaku terpuji dan motivasi buat meningkatkan mutu pendidikan sertamampu memberi manfaat bagi lingkungan rakyat luas pada umumnya.

Pemilihan Pengawas TK Berprestasi adalah salah satubentuk penghargaan pemerintah sentra serta pemerintah daerah yang diberikan kepadaPengawas TK yg berdedikasi tinggi dan berhasil mempertinggi mutu pendidikanTK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih menaikkan motivasidan profesionalisme Pengawas Taman Kanak-kanak yg berdampak pada peningkatan mutu pendidikannasional.


Pelaksanaan kegiatan tadi memerlukan sebuah pedomanyang mengatur pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi,Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman ini diperlukan dapat dipakai menjadi acuanbagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, serta semua pihak terkaitagar mempunyai kecenderungan persepsi buat melaksanakan Pemilihan Pengawas TKBerprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Peserta
Peserta Pemilihan Pengawas TKBerprestasi Tahun 2018 merupakan pengawas Taman Kanak-kanak yg memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus menjadi pengawasTK aktif;
b. Berusia maksimal 56 tahun;
c. Mempunyai sertifikatpendidik;
d. Mempunyai masa kerja sebagai pengawasTK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e. Nir sedang pada prosesalih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. Belum pernah mendapathukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. Sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Pengawas Taman Kanak-kanak yang pernah meraihpemenang 1 hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankanmengikuti pemilihan pulang dalam tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Pengawas TK yang pernahmeraih pemenang 1 output pemilihan pada 2 (2) tahun terakhir tidakdiperkenankan mengikuti pemilihan balik dalam tahun 2018;
2) Pemenang I tingkatkabupaten/kota tahun 2018 menggunakan melampirkan surat keputusan penetapapanpemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Pengawas TK yg pernahmenjadi pemenang I, II atau III dalam taraf nasional nir diperkenankanmengikuti pemilihan pulang dalam tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsitahun 2018 menggunakan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yangdikeluarkan sang pejabat yg berwenang.

Selengkapnya tentang Pedoman Pemilihan Pengawas TamanKanak-Kanak Berprestasi Tahun 2018 downloaddisini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI