Pelamar CPNS 2018 Cermati Syarat dan Formasi Jabatan CPNS yang Dapat Dilamar


PortalSistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasipendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, dalam 19 September 2018 dapatdiakses publik. Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakanmendalami fakta mengenai syarat serta gugusan jabatan yang sudah tertera dilaman SSCN. Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepadapublik setelah BKN menerima data kumpulan lengkap dariKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.

Sebagaiinformasi pada rekrutmen CPNS TA 2018 ini, selain membuka lowongan untukformasi generik, Pemerintah jua membuka jalur kumpulan spesifik bagi pelamar. Dikutipdari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi BirokrasiNomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipildan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapatsebanyak 6 (enam) jalur khusus.

Keenamjalur gugusan spesifik tersebut, terdiri berdasarkan:
1)Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)Penyandang Disabilitas;
3)Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)Diaspora;
5)Olahragawan Berprestasi Internasional; serta
6)Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan menurut Eks Tenaga Honorer Kategori-II yangmemenuhi persyaratan. Selain memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syaratdasar untuk melamar CPNS sebagaimana sudah disampaikan pada siaran perssebelumnya, pelamar yg berminat melamar gugusan spesifik iini wajib memenuhisejumlah beberapa syarat.

Ketentuandan persyaratan buat dapat melamar CPNS melalui jalur (deretan) khusustersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

1) Putra/Putri Lulusan TerbaikBerpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

Putra/PutriLulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) berdasarkan Perguruan TinggiDalam atau Luar Negeri, menggunakan ketentuan sebagai berikut:
-FormasiLulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagiputra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1);
-Calonpelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri menggunakan predikatdengan pujian (cumlaude) serta dari menurut Perguruan Tinggi terakreditasiA/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan
-Calonpelamar berdasarkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelahmemperoleh penyetaraan ijazah serta surat kabar yg menyatakan predikatkelulusannya setara dengan nomor 4) menurut Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi.

PadaInstansi Pusat, kebutuhan gugusan jalur khusus ini akan dialokasikan palingsedikit 10 (sepuluh) % dari total alokasi formasi yang ditetapkan.sedangkan pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak5 (5) % menurut total alokasi perpaduan yg ditetapkan.

2) Penyandang Disabilitas

PenyandangDisabilitas, dengan ketentuan menjadi berikut: Calon pelamar berdasarkan penyandangdisabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkanjenis/taraf disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan buat para pelamarmelalui jalur deretan spesifik penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusatpaling sedikit dua (2) persen menurut total deretan dengan jabatan disesuaikandengan kebutuhan pada masing-masing instansi. Sedangkan dalam instansi Daerah,jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu)persen menurut total kumpulan diadaptasi dengan kebutuhan dalam masing-masinginstansi.

3) Putra/Putri Papua serta Papua Barat

Putra/PutriPapua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut: Calon pelamar harusmerupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua(bapak atau mak ) orisinil Papua, dibuktikan menggunakan akta kelahiran serta/atau suratketerangan lahir yang bersangkutan serta diperkuat dengan surat fakta dariKepala Desa/Kepala Suku.

4) Diaspora

Diasporadengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi WNI yg menetap di luarIndonesia serta mempunyai Paspor Indonesia yg masih berlaku dan bekerjasebagai tenaga profesional pada bidangnya yang dibuktikan menggunakan suratrekomendasi menurut loka yang bersangkutan bekerja minimal selama dua (2) tahun;Memiliki surat informasi bebas dari perseteruan hukum yang diterbitkan olehKementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, danPerekayasa menggunakan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan spesifik untukPerekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); Pelamar memenuhipersyaratan usia setinggi-tingginya 35 (3 puluh 5) tahun ketika pelamarandan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasiPendidikan S3 waktu pelamaran; Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yangdibiayai sang Pemerintah; serta Tidak terafiliasi dalam ideology yang bertentangandengan ideologi Pancasila.

5) Olahragawan Berprestasi Internasional

Olahragawan/OlahragawatiBerprestasi Internasional. Pelamar menggunakan jalur ini wajib mempunyai prestasinyata dengan medali, pada taraf internasional, buat penyelenggaraan pekanolahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic serta atau ParalympicGames tahun 2018 serta atau Kejuaraan Dunia tahun 2018 yg diakui olehfederasinya; Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Gamestahun 2018 dan atau Kejuaran Asia tahun 2018 yang diakui oleh federasinya; tiga.minimal medali emas dalam Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2018 danatau tahun 2018 serta atau Asia Tenggara tahun 2018 yang diakui setingkat olehfederasinya yg dibuktikan menggunakan piagam/sertifikat dan surat informasi atasprestasinya yang dikeluarkan sang forum/induk organisasi cabang olahraga yangberwenang dan menerima ratifikasi Menteri Pemuda serta Olahraga; dan memilikipendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat,yg dibuktikan dengan fotocopi absah ijazah/surat pertanda tamat belajar.

6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatandari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yg memenuhi persyaratan

TenagaPendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, denganketentuan menjadi berikut: Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-IIyang terdaftar pada database BKN serta memenuhi persyaratan perundang-undangansebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana merujukpada Undang-Undang (UU) Nomor lima Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56

Tahun2012 dan UU Nomor 14 tahun 2018 bagi Tenaga Pendidik, dan UU Nomor 36 Tahun 2018bagi Tenaga Kesehatan. Selain persyaratan tadi, pelamar dengan jalurformasi khusus Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan menurut Eks Tenaga HonorerKategori-II wajib memenuhi persyaratan, antara lain: 
1) Usia paling tinggi 35tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerussampai kini ; 
2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yg diperolehsebelum aplikasi seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada lepas 3 November2013; 
3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperolehsebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II dalam tanggal 3 November2013; 
4) Memiliki pertanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun2013, dan 
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur gugusan khususTenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan berdasarkan Eks Tenaga Honorer Kategori-II yangtelah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Sumber: bkn.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI