Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru Ini Ketentuannya


Pemerintahmelalui Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayaiseluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yg akan dibiayaisertifikasinya tadi adalah guru dalam jabatan (pengajar yg diangkatsebelum 31 Desember 2018), dan pengajar yg diangkat dalam kurun ketika 31 Desember2005 s.D 31 Desember 2018. Sertifikasi pengajar tersebut akan dilakukan melaluiPendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi sebagai empat gelombang,sebagai akibatnya pada tahun 2018 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranatamengatakan, kebijakan tadi diambil pada Senin lalu (11/4/2016) serta sudahdisepakati Rabu kemarin (13/4/2016) menggunakan lembaga rektor perguruan tinggi negeridi Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan poly, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan pada satutahun. Maka menggunakan lembaga rektor disepakati buat dibagi menjadi empat batch(gelombang), yaitu tahun 2018, 2018, 2018, dan 2018,” ujar pria yang akrabdisapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiaptahunnya (satu gelombang), akan ada kurang lebih 140-ribu pengajar yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yg mencantumkan bahwa calon peserta tunjangan profesi guruuntuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Pengajar-Pendidikan Profesi Guru) wajib membiayaisendiri, Pranata berkata hal tersebut akan direvisi sembari menunggu SuratEdaran menurut Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanyadiberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yg mulai sebagai guru dalam tahun2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan pada seluruh Indonesia dan seluruhlembaga penyelenggara sertifikasi pengajar, yaitu Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, buat guru yang telah diangkat sampaitahun 2018, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” celoteh Pranata.pendaftaran calon peserta PLPG jua akan diperpanjang sampai Mei 2018.

Pranata pula menegaskan, pembebasan biaya tunjangan profesi guru sang pemerintahtersebut permanen wajib memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, paraguru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).jika dinyatakan tidak lulus UTN lantaran nilainya tidak mencapai 80, gurutersebut tidak bisa mengikuti PLPG buat kedua kalinya karena PLPG hanya bisadiikuti satu kali. Namun dia tetap mampu mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru buat mempunyai sertifikat pendidik diatur dalamUndang-Undang Nomor 14 tahun 2018 Tentang Guru serta Dosen (UUGD).  UUtersebut menyatakan bahwa pengajar merupakan pendidik profesional dalam pendidikan anakusia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.pengajar profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sumber : //www.kemdikbud.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI