Pemerintah Berencana Menghapus Tunjangan Profesi Guru TPG

Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesiguru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangankinerja sesudah melalui pengujian.
Dirjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan(Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyampaikan, dasar penghapusan TPG karenatidak semua guru berkinerja indah meskipun telah menerima tunjangan itu.kemendikbud pun menggariskan bahwa bonus pada guru akan diberikan sesuaidengan kompetensi serta kinerja.
”Ini ialah TPG wajib diadaptasi. Pemerintah ingin secepatnya insentifberbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin.pranata menampakan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalamUndang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNStergantung dalam kinerja. ”Ke depan, tunjangan wajib diubahsuaikan dengan tigakomponen uji yg akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja pengajar(PKG), uji kompetensi pengajar (UKG), serta prestasi siswa,” ungkapnya.
Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan pengajar akan dimulai tahun ini denganpenerapan UKG dalam 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pulapenilaian kinerja pengajar buat memastikan kualitas serta transparansi evaluasikinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu dalam pengembangan keprofesianberkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya wajib terdiri atas PKG, UKG, danprestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru training pengajar,”ungkapnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbasmenilai tunjangan profesi pengajar melalui portofolio dan training 90 jam tidak lebih dariformalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secaracuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi pengajar lantaran nir memberi dampakperbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras dua/tiga dari total anggaran pendidikanyang mencapai 20% APBN. ”Pada 2018 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun.tetapi Bank Dunia memublikasi pengajar yg sudah tunjangan profesi serta yg belumternyata menampakan prestasi yg relatif sama,” tuturnya.
Hafid menegaskan, ada 3 akibat dari program sertifikasi yg mestidibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitaspenyelenggaraan program tunjangan profesi pengajar. Kedua, kaitkan sertifikasi denganpembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon pengajar pada perguruan tinggi.ketiga, sertifikasi pengajar wajib diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pembinaan nir didesain buat mengamatikompetensinya mengajar pada kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru nir berdampakpada peningkatan mutu,” urainya.
Sumber : //www.koran-sindo.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI