PERIHAL NOTIFIKASI PERINGATAN PADA LOGIN PTK DIPADAMU NEGERI
Kepada Pengguna Yth.
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, sudah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK dari jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yg muncul di login individu PTK dalam dasarnya bersifat peringatan saja supaya para PTK segera melakukan pemugaran/pemutakhiran datanya sesuai jenis syarat data yang ditampilkan dalam notifikasi peringatan dimaksud.
Apabila memang sudah sesuai dengan syarat data yg sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Tetapi ada beberapa jenis kondisi data yang harus diperbaiki/dipenuhi sang setiap PTK menjadi syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis syarat data dalam notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
Apabila memang sudah sesuai dengan syarat data yg sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Tetapi ada beberapa jenis kondisi data yang harus diperbaiki/dipenuhi sang setiap PTK menjadi syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis syarat data dalam notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK
1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
2. Usia Anda ketika TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung berdasarkan berdasarkan Tanggal Lahir
3. Status tunjangan profesi namun TMT Awal sebagai Pengajar diatas tahun 2018
4. Golongan PNS Anda < IIIa nir sesuai menggunakan status pendidikan terakhir D4/S1
5. Mata pelajaran yang diampu tidak sinkron dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi
7. Status Guru nir melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini
Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui pilihan menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas buat dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG
1. Usia Anda TMT Awal sebagai Pengajar < 18 Tahun terhitung berdasarkan berdasarkan Tanggal Lahir (tipe harus dalam PKG)
2. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
3. Status Pengajar tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib dalam PKG)
C. Jenis "harus dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru
1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib dalam ajuan NUPTK baru)
2. Usia Anda ketika TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung berdasarkan berdasarkan Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
4. Golongan PNS Anda < IIIa nir sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe harus ajuan NUPTK baru)
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe harus)
7. Status Pengajar tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe harus ajuan NUPTK baru)
Demikian informasinya, semoga bisa lebih menaikkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
===========================================================
-Belum terdapat kejelasan mengenai penyelesaiannya ini bagaimana?
-Sosialisasinya nir ada?
-Apakah pada abaikan saja peringatan ini?