PERLUNYA EVALUASI TERHADAP IMPLEMENTASI SASARAN KERJA PEGAWAI SKP
Evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2018 tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) perlu dilakukan. Evaluasi ini antara lain termasuk jua mempelajari kesulitan-kesulitan apa yg dihadapi instansi pemerintah dalam mengejawantahkan SKP. Arahan ini disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN ketika membuka Workshop Koordinasi dan Konsultasi Konsep Penilaian Kinerja Pegawai di Ruang Rapat lantai 2 gedung II BKN Pusat Jakarta, Senin (13/4).
Ikut hadir pada kegiatan ini Direktur Kinerja Margi Prayitno dan Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Purwanto. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Prof.dr. Sihol Situngkir, staf ahli bidang ekonomi dan kesejahteraan warga Kementerian Sekretaris Negara. Selain diikuti para pejabat BKN terkait, sejumlah instansi sentra pun ikut hadir, diantaranya menurut Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Yulina Setiawati NN lebih lanjut mengartikulasikan bahwa guna melaksanakan UU Nomor lima tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang disiplin serta kinerja pegawai adalah salah keliru satu RPP yg tengah diselesaikan pemerintah. Ada pun RPP lainnya mencakup Manajemen PNS, Manajemen PPPK, honor dan tunjangan, purna tugas dan perlindungan, serta Korps ASN. “Untuk itu, workshop ini adalah media efektif guna memperkaya konsep Penilaian Kinerja Pegawai secara komprehensif,”ujarnya.
Pada kesempatan yg sama, Sihol Situngkir menguraikan bahwa pelatihan PNS dilaksanakan berdasar sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yg lebih baik. “Di samping itu, penerapan sistem penilaian kinerja adalah galat satu upaya penataan Sistem Manajemen guna aplikasi Reformasi Birokrasi secara konsisten,”ungkapnya. Aman
Sumber