Sertifikasi Diberikan Bagi Guru Usia Pensiun
MenteriPendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan guru yg akan memasukiusia pensiun tidak harus kuliah buat memperoleh tunjangan profesi.
"Saya padaprinsipnya sepakat. Jadi mereka yang telah tinggal pensiun tiga tahun masa harusmasuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan sertifikat saja, nanti kalausalah biar menterinya yg tanggungjawab," istilah Muhadjir saat di Merauke,Jumat (7/10/2016).
Sertifikasibagi pengajar yang telah memasuki limit darma, kata dia, nantinya dipelajaridahulu sang Kemdikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu.
"Tapi bagiguru yang kurang menurut lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yangtelah ditetapkan," ucapnya.
Iamenambahkan dari total lebih kurang 3 juta pengajar yg terdapat, baru 61 persendiantaranya sudah diberikan tunjangan profesi serta mendapat tunjangan profesi.
Sebelumnya,dia menyampaikan sebagian besar pengajar pada Indonesia belum profesional dalammelaksanakan tugas. "Sampai sekarang sebagian akbar belum profesionalwalaupun tunjangan profesinya telah diterima," katanya
Tunjanganprofesi yang bertujuan membuahkan pengajar lebih semangat dan profesional, menurutdia, ternyata galat ditafsirkan sang tenaga pendidik.
"Dulusebelum dia profesional telah dikasih tunjangan supaya beliau lebih profesional,ternyata lupa. Dia menikmati tunjangan tapi nir profesional pula,"ujarnya.
Sumber: //news.okezone.com