SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TERBARU
Pada lepas 30 April 2018, Kepala BPSDMPK Kemdibud sudah menerbitkan Surat Edaran ihwal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK modern. Isi Surat Edaran wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terkini tadi adalah sebagai berikut:
Sehubungan tindak lanjut berdasarkan acara sertifikasi guru pada jabatan tahun 2018 dan penerbitannomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan asal daya insan pendidikan dan kebudayaan serta penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2018
Bagi Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK menggunakan persyaratan menjadi berikut:
1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) berdasarkan LPTK/PT Negeri yg memiiikiprogram studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan menggunakan surat kabar akreditasi menurut kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
2. Pengajar bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki acara studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan menggunakan surat warta akreditasi menurut kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan berdasarkan Bupati/Walikota/Gubernur serta menyatakan bahwa pembayaran Gaji asal menurut APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3. Pengajar bukan PNS pada sekolah partikelir menggunakan persyaratan menjadi berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki acara studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan menggunakan surat warta akreditasi menurut kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Pengajar Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai pengajar tetap menurut penyelenggara pendidikan (Pengajar Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2018 dengan ketentuan SK nir berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2018 menjelaskan masa kerja tahun 2018).
Seluruh proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.