Tentang Aplikasi PMP versi 1.2 Ditjen Dikdasmen


Sesuai menggunakan amanat UndangUndang Nomor 20 tahun 2018 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dan PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan, KementerianPendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuanpendidikan dasar serta menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar danmenengah merupakan buat memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengaholeh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sinkron dengan Standar NasionalPendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yangdikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah KementerianPendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuanpendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuanpendidikan misalnya pemerintah sentra, pemerintah daerah, Badan Standar NasionalPendidikan, serta Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Penjaminan mutu pendidikandasar serta menengah merupakan suatu prosedur yg sistematis, terintegrasi, danberkelanjutan buat memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikantelah sinkron menggunakan standar mutu serta aturan yg ditetapkan. Untuk dapatmelakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistempenjaminan mutu pendidikan.

Dalam rangka memfasilitasiagar proses pelaksanaan system penjaminan mutu buat satuan pendidikan berjalanlebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengahtelah berbagi Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya AplikasiPMP dibutuhkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan pada penerapansistem penjaminan mutu pada rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalammemberikan pelayanan pendidikan yg bermutu sinkron kebutuhan nyata dilapangan.

Aplikasi PMP dirancangsedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikandasar dan menengah yang bertujuan buat menjamin pemenuhan standar dalam satuanpendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, serta berkelanjutan,sebagai akibatnya tumbuh serta berkembang budaya mutu dalam satuan pendidikan secaramandiri. Di pada aplikasi PMP tersedia informasi lapangan buat setiap stakeholdersekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yangdilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Secara teknis Aplikasi PMPbersifat komponen opsional (add ons/pengaya) menurut Aplikasi Dapodik, makaAplikasi PMP akan bisa diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telahter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambilentitas data utama berdasarkan Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PDdan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftarpertanyaan/kuesioner buat masing-masing entitas data tadi.

Lembaga Penjamin MutuPendidikan (LPMP) adalah lembaga yg berada di taraf provinsi pada bawahDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakanPenjaminan Mutu Pendidikan Dasar serta Menengah pada provinsi dari kebijakannasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi serta pendampingan terhadapimplementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar danmenengah menggunakan Aplikasi PMP.

Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuatoleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (yg selanjutnya diklaim Kemendikbud) buat pengambilan datamutu Pendidikan Dasar serta Menengah pada Indonesia. Kemendikbud menghormati semuaundang-undang copyright dan ketentuan yang berlaku buat pembuatan,pengembangan dan distribusi serta aplikasi. Kemendikbud menaruh hakkepadapengguna software pada hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah MenengahKejuruan serta Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kotauntuk menggunakan dan membuatkan aplikasi ini di wilayahnya untukkepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunakini buat keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungiundang-undang. Dengan menginput data serta mengirimkan data melalui perangkatlunak ini berarti anda sudah setuju buat mengirimkan data sebenar-benarnyatanpa terdapat rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkansanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk fakta lebih lanjutsilakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar serta MenengahKemendikbud.
DirektoratJenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Hak Cipta©2016


Berikut caranya
-Login pada Aplikasi PMP
-Loginoperator dengan username serta password dapodik

-Pilihmenu manajemen pengguna

-Untukmenampilkan nama peserta didik klik salin peserta didik

-Untukmenampilkan nama PTK klik salin PTK

-Untuk Pengawas serta Komite sekolahklik menu tambah pilih kiprah Komite sekolah/pengawas

-Untuk login PTK klik tukar pengguna pilih nama PTKkemudian klik Tukar
-Untuk login peserta didik klik tukar pengguna pilihnama siswa klik tukar
-Untuk pulang ke login operator sekolah klik tukarpengguna klik Kembali Menjadi Operator Sekolah
Perhatian :
Data PTK yg ditampilkan pada pelaksanaan PMP merupakan:
- PTK yg sudah mendapat penugasan pada tahun ajaranini
- Berstatus menjadi pengajar (jenis ptk pada dapodik =guru)
- Telah mengisi email di pelaksanaan dapodik
Data siswa yg ditampilkan dalam aplikasiPMP merupakan:
- siswa yang telah terdaftar di sekolah
- sudah terpetakan ke dalam rombel kelas di dalamdapodik
- telah mempunyai NISN


DownloadAplikasinya pada //dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
Download Link cara lain PMP V.1.dua disini
DownloadPanduannya SIM PMPdisini
DownloadInstrumen isian Komite,Pengawas,Kepsek,Pengajar dan siswa PMP 2018 disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI