Terbitnya PP Gaji ke13 dan THR Tahun 2018
Kabar gembira bagiseluruh PNS, TNI, POLRI, penerima purna tugas, penerima tunjangan, kepala daerahhingga Menteri. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 danTunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.
“Baru saja, PP direleaseKementerian Sekretariat Negara,” ujarKepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang dijumpaidi ruang kerjanya, Rabu (14/06).
Dikatakan, sudahterbit empat PP yang mengatur tentang hadiah honor ke-13 serta THR yakni :
1.pp No. 23/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19/2016 mengenai Pemberian Gaji,Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,
2.pp No. 24/2017 tentangPemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS padaLNS,
3.pp No. 25/2017 tentang Pemberian THR pada Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggora POLRI dan Pejabat Negara, serta
4.pp No. 26/2017 tentangPemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan serta Pegawai Non PNSpada LNS.
THR hanyadiberikan buat aparatur yg masih aktif, seperti PNS, prajurit TNI, anggotaPOLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS. Sedangkan gaji ke-13diberikan buat pegawai yg masih aktif, pensiunan serta veteran. “Jadipensiunan hanya mendapat honor ke-13 ya,” jelasnya.
Lanjutnyadijelaskan, pembayaran THR dan pensiunan honor ke-13 dilakukan pada bulan Juni2017. Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan danpegawai Non PNS pada lingkungan LNS menerima honor ke-13 dalam bulan Juli 2018.“Jadi dalam saat dekat, honor ke-13 buat pensiun dan THR segera dibayarkan,”ungkapnya.
Gaji ke-13meliputi gaji utama, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangankinerja. Sedangkan THR terdiri menurut honor pokok saja sinkron golongan, pangkat,serta ruang.
Ditambahkan, gajike-13 dimaksudkan buat apresiasi pemerintah buat porto pendidikan putra-putriaparatur negara. “Sedangkan THR diberikan menggunakan pertimbangan meningkatkankesejahteraan aparatur negara pada menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Dalam kesempatanberbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa selesainya terbit PP,Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) menjadi aturan aplikasi pembayaran THR dan gaji ke-13.
Meski demikian,Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengimbau kepadapara satuan kerja (satker) buat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu bisa segera membayarkan. "Kitasudah minta siap-siap, begitu PMK terbit mampu eksklusif dicairkan,"ucapnya.(menpan.go.id)