TIM PENILAI PKG


Kami sampaikan fakta bahwafitur unggah laporan output PKG (S22a LAMPIRAN A serta LAMPIRAN B) yangdijadwalkan rilis minggu ini ditunda sampai minggu depan (tanggal akandiumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan menggunakan adanya penyempuraansistem serta tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya,yaitu: 

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan PemantauanProses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual olehKepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Faktasilakan unduh pada: 

Dipersilahkan kepada KepalaSekolah/Tim Penilai buat unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan danmelengkapinya dengan tulis tangan manual buat setiap guru yang dinilai,selanjutnya dipindai (scan) menjadi kelengkapan berkas tambahan selain S22aLAMPIRAN A serta LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG 
Kami informasikan ihwal TimPenilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru menggunakan ikhtisar,sebagai berikut: 
+ Kepala Sekolah otomatis sebagaipenilai yang dibatasi aporisma 10 pengajar. 
+ Apabila jumlah Guru pada sekolah> 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilaidibatasi minimal lima dan aporisma 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
+ Khusus PK Kepala Sekolahdilakukan oleh Pengawas Sekolah 
+ Berlaku kriteria - kriteriakhusus menjadi penilai
+ Berlaku hukuman - hukuman bagipenilai serta pengajar apabila melanggar prinsip penilaian kinerja pengajar. 

Detil penerangan menjadi berikut :
Penilaian kinerja guru dilakukan disekolah sang Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah nir bisa melaksanakansendiri (misalnya lantaran jumlah pengajar yg dinilai > 10 Pengajar), maka KepalaSekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB menjadi penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah. 
A. Kriteria Penilai
Penilai harus mempunyai kriteriasebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama menggunakan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yg dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai serta menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dievaluasi.
  5. Memiliki komitmen yg tinggi buat berpartisipasi aktif dalam menaikkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU serta dinyatakan mempunyai keahlian serta mampu buat menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas,Guru Pembina, serta Koordinator PKB mempunyai latar belakang bidang studi yangberbeda dengan guru yang akan dinilai maka evaluasi bisa dilakukan olehKepala Sekolah dan/atau Pengajar Pembina/ Koordinator PKB berdasarkan Sekolah lain atauoleh Pengawas berdasarkan kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidikdan memahami PK GURU. Hal ini berlaku pula buat memberikan penilaian kepadaGuru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guruditetapkan sang Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (tiga)tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara terencana oleh Kepala Sekolah atau DinasPendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip evaluasi yg berlaku. Untuksekolah yg berada di wilayah khusus, evaluasi kinerja guru dilakukan olehKepala Sekolah serta/atau Guru Pembina setempat. Jumlah pengajar yg bisa dinilaioleh seorang penilai adalah lima hingga 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai serta guru yg dievaluasi akandikenakan sanksi bila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsippelaksanaan PK GURU, sebagai akibatnya mengakibatkan Penetapan Angka Kredit (PAK)diperoleh menggunakan cara melawan aturan. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Pengajar atau Kepala Sekolah serta/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh sertifikasi, tunjangan fungsional, serta semua penghargaan yang pernah diterima semenjak yg bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan semua tunjangan profesi, tunjangan fungsional, serta seluruh penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yg dihasilkan dari PK GURU.
Demikian berita menurut kami,semoga poly membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI