TUGAS TAMBAHAN GURU YANG TERMASUK SK KADALUARSA


Agar bisadipahami,kenapa dalam lembar cek berita PTK,tertulis bahwa SK Kepala Sekolahsebagai tugas tambahan disebutkan SUDAH KADALUARSA.dimana jabatan kepalasekolah merupakan Guru yang melaksanakan tugas tambahan menjadi kepalasekolah/madrasah dua (dua) kali masa tugas berturut-turut, bisa ditugaskankembali sebagai kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memilikinilai akreditasi lebih rendah berdasarkan sekolah/madrasah sebelumnya,dan apabiladalam masa tugas 2x pada 4 tahun kepala sekolah nir terdapat pergeseran/mutasi dalam sekolah tadi,maka SK Kepala Sekolah menjadi tugas tambahandianggap kadaluarsa,dan mungkin sudah mulai diberlakukan dengan bukti padalembar cek gosip ptk sesuai menggunakan PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2018

Sekarangyang sebagai pertanyaan,bagaimana Kepala Sekolah yang menjabat lebih menurut dua(2) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun permanen berada dalam sekolah tersebut?
1.apakahbisa SK sebagai Kepala Sekolah bisa diperbaharui/terdapat perpanjangan
2.kenapatidak semua kepala sekolah dimutasi,apakah mereka tidak berprestasi
3.bagaimananasib ketua sekolah tersebut menggunakan tunjangan sertifikasinya


Dariketiga pertanyaan tadi,mampu kita pahami pada permendiknasBab VMasa tugaspadapasal10  ayat lima disebutkan: Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnyaberakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai denganjenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran ataubimbingan serta konseling sesuai dengan ketentuan.

Dalam Peraturan Menteri atauPermendiknas No 28 Tahun 2018 yg dimaksud menggunakan:
Kepala sekolah/madrasahadalah guru yg diberi tugas tambahanuntuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanakluar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI), sekolah dasarluar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs),sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasahaliyah (Sekolah Menengah Atas/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan/MAK),atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertarafinternasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan sebagai sekolah bertarafinternasional (SBI).

Berikut penjelasannya:
SYARAT-SYARATGURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
(1) Pengajar dapatdiberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah jika memenuhipersyaratan generik dan persyaratan spesifik.

(dua) Persyaratanumum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.beriman danbertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.memilikikualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.berusiasetinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan pertamasebagai kepala sekolah/madrasah;

d.sehat jasmanidan rohani dari surat warta berdasarkan dokter Pemerintah;

e.tidak pernahdikenakan sanksi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yangberlaku;

f.memilikisertifikat pendidik;

h.pengalamanmengajar sekurang-kurangnya lima (5) tahun berdasarkan jenis dan jenjangsekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatulathfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajarsekurang-kurangnya 3 (3) tahun pada Taman Kanak-kanak/RA/TKLB;

i.memilikigolongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi pengajar pegawai negeri sipil (PNS)serta bagi guru bukan PNS disetarakan menggunakan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yg berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

j.memperolehnilai amat baik untuk unsur kesetiaan serta nilai baik buat unsur penilaianlainnya menjadi guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNSatau evaluasi yang homogen DP3 bagi bukan PNS pada dua (2) tahun terakhir; dan

k.memperolehnilai baik buat penilaian kinerja sebagai guru pada 2 (2) tahun terakhir.

(tiga) Persyaratankhusus pengajar yang diberi tugas tambahan menjadi kepala sekolah/madrasah meliputi:
a.berstatussebagai pengajar pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sinkron dengansekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagaikepala sekolah/madrasah;

b.memilikisertifikat ketua sekolah/madrasah dalam jenis serta jenjang yg sinkron denganpengalamannya sebagai pendidik yg diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk danditetapkan Direktur Jenderal.

(4) Khusus bagiguru yang diberi tugas tambahan menjadi ketua sekolah/madrasah Indonesia luarnegeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) butir a danb jua wajib memenuhi persyaratan spesifik tambahan menjadi berikut:
a.memilikipengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi ketua sekolah/madrasah;

b.mampuberkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yangbersangkutan bertugas;

c.mempunyaiwawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sebagai akibatnya bisa mengenalkan danmengangkat gambaran Indonesia pada tengah-tengah pergaulan internasional.
======================================================= 


PROSESPENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1)Pengangkatankepala sekolah/madrasah dilakukan melalui evaluasi akseptabilitas sang timpertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.

(dua)Timpertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggarasekolah/madrasah yg dilaksanakan oleh warga sinkron dengan kewenangannya.

(tiga)Timpertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah serta dewan pendidikan.

(4)Berdasarkanrekomendasi tim pertimbangan pengangkatan ketua sekolah/madrasah, Pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggarasekolah/madrasah sinkron menggunakan kewenangannya mengangkat pengajar menjadi kepalasekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.

(lima)Guru yangdiberi tugas tambahan menjadi kepala sekolah/madrasah menerima tunjangansesuai dengan peraturan perundang-undangan.
=======================================================

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH
Pasal 10
(1)Kepalasekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2)Masa tugaskepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjanguntuk 1 (satu) kali masa tugas jika mempunyai prestasi kerja minimal baik berdasarkanpenilaian kinerja.

(tiga)Guru yangmelaksanakan tugas tambahan menjadi ketua sekolah/madrasah 2 (2) kali masatugas berturut-turut, bisa ditugaskan balik menjadi kepala sekolah/madrasahdi sekolah/madrasah lain yang mempunyai nilai akreditasi lebih rendah darisekolah/madrasah sebelumnya, jika :

a.telah melewatitenggang ketika sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

b.memilikiprestasi yang istimewa.

(4)Prestasi yangistimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga) huruf b merupakan mempunyai nilaikinerja amat baik dan berprestasi di taraf kabupaten/kota/ provinsi/nasional.


(lima)Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir,tetap melaksanakan tugas menjadi pengajar sinkron dengan jenjang jabatannya danberkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konselingsesuai menggunakan ketentuan.
Download selengkapnya Permendiknas No 28 Tahun 2018 di sini

Tugas tambahan yangtermasuk SK Kadaluarsa
-Sebagai Kepala Sekolah ( Permendiknas No 28 Tahun 2018 )
-Sebagai Wakil Kepala Sekolah
-Sebagai Kepala Laboratorium
-Sebagai Kepala Perpustakaan

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI