Wapres Moratorium UN Tidak Disetujui


Wakil Presiden (Wakil Presiden)Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hasil rapat terbatas (ratas) tetapkan untuktidak menyetujui keputusan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud)Muhadjir buat melakukan moratorium (penghentian ad interim) Ujian Nasional(UN). Sebaliknya, pada ratas diputuskan bahwa aplikasi UN memang harusdikaji ulang supaya hasilnya lebih aporisma.

"Hasilnya (ratas)usulan moratorium (UN) itu nir disetujui, tetapi disuruh kaji ulang,"kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut JK, pelaksanaan UNmasih diharapkan buat meningkatkan mutu pendidikan serta menciptakan pemerataandalam global pendidikan, sehingga yg perlu dilakukan adalah melakukan evaluasiterhadap penyelenggaraan UN selama ini.

"Tanpa ujian nasionalbagaimana mampu mendorong bahwa kita dalam taraf berapa, dan apa acuannya untukmengetahui bahwa dari ini kemudian nanti tanpa ujian nasional. Harus dengansoal yg hampir sama, wajib diketahui Jawa begini, Sulawesi begini, Kalimantanbagaimana. Baru bisa. Kalau tanpa itu bagaimana caranya," papar JK.

Apalagi, lanjut JK, hampirsemua negara, termasuk di Asia Tenggara memiliki mekanisme homogen UN untukmengukur taraf pendidikan di negaranya. Oleh karenanya, aplikasi UNmenjadi kebutuhan menaikkan daya saing pada dunia pendidikan dengan negaralain.

"Tanpa ujian nasional,daya saing kita akan, semangat anak-anak belajar itu berkurang. Jadi usulantadi (moratorium UN) nir diterima namun disuruh kaji serta secara perbandinganlebih pada lagi buat memperbaiki mutu," ujarnya.

Hanya saja, JK menekankandalam ratas diinstruksikan supaya mekanisme pelaksanaan UN dinilai sehinggalebih efektif dalam menunjang mutu pendidikan di Tanah Air.

Untuk itu, dia mengungkapkanakan digelar ratas lanjutan guna membicarakan cara efektif menurut penyelenggaraandan manfaat UN.

Sebelumnya, secara tidaklangsung JK nir setuju dengan cita-cita Muhadjir memoratorium aplikasi UN.ia telah menekankan bahwa adanya suatu baku nasional penting buat menjaditolok ukur sudah sejauh mana kemampuan anak bangsa dan bagian mana yang masihperlu diperbaiki guna mempertinggi baku nasional.

"Suatu negara apa punbutuh baku. Kalau tidak terdapat standar bagaimana mengetahui kita sudah sampaidi mana? Ada pemikiran yang agak terbalik begini, justru ujian itulah yangmembikin standar. 

Dulu sejarahnya ujian nasional itu orang lulus menggunakan angka3,5 jangan lupa. Kita setiap tahun naik setengah, 1/2 agar mencapaistandar nasional. Baru menggunakan itulah maka daerah memperbaiki fasilitasnya, supayajangan banyak yang nir lulus. Kalau tidak terdapat baku nya bagaimanamemperbaikinya?" istilah JK pada kantor Wapres, Jakarta, Senin (28/11).

JK mengumpamakan seorangatlet lompat tinggi yg ingin mencapai baku lompatan setinggi dua meter, makaperlu terdapat latihan serta ujian untuk mencapainya. Kemudian, jika belum tercapaimaka perlu ada pemugaran menurut sisi fasilitas juga metode latihan gunamendukung pencapaian baku tersebut.

Apalagi, JK mengingatkanbahwa memiliki kemampuan pendidikan yang sama pada semua daerah di Indonesiaadalah harapan nasional.

Seperti diketahui,Mendikbud, Muhadjir Effendy menyampaikan hendak melakukan moratorium terhadappelaksanaan UN. Sebagaimana rekomendasi dari output kajian terhadap pelaksanaanUN selama ini.

"UN sudah tuntaskajiannya, kita planning dimoratorium. Ini sudah diajukan ke Presiden, tinggaltunggu persetujuan Presiden," kata Muhadjir yg ditemui di GedungKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kamis, (24/11).

Dijelaskan, pertimbangan UNdimoratorium lantaran UN berfungsi buat pemetaan bukan sebagai kelulusan. Selainitu, buat mengembalikan evaluasi menjadi hak serta wewenang guru, baik pribadimaupun kolektif. Maka, jika disetujui akan mulai diberlakukan pada ajaran2016/2017.

Apalagi, data output pelaksanaanUN 2018 /2016 , tercatat terdapat 30 % sekolah yg hasil UN pada atas standarnasional. Sedangkan, 70 % sekolah yang belum memenuhi standar akan diberitreatment atau pembenahan supaya dapat melampaui baku nasional, sehinggatugas pemerintah tidak hanya melakukan pemetaan UN.

Hanya saja, beliau mengaku,belum dapat memastikan hingga kapan moratorium akan diberlakukan, yg jelassesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, tugas negara hanya sebagaipengawas, produsen regulasi buat mencapai baku nasional yg telahditetapkan. Dalam hal ini SMA serta SMK sebagai kewenangan pemerintah provinsi,sedangkan Sekolah Menengah pertama dan Sekolah Dasar diserahkan dalam kabupaten/ kota buat menaikkan standartersebut.
Sumber: //www.beritasatu.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI