Zona Maritim Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan serta mempunyai luas samudera lebih kurang 5.176.800 km2. Luasnya perairan tadi dapat didayagunakan buat kepentingan pertahanan serta ekonomi negara. Batas bahari Indonesia diatur oleh Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982. Terdapat tiga zona perairan bahari Indonesia yaitu Laut Teritorial, Landas Kontinen serta Zona Ekonomi Ekslusif.
1. Zona Laut Teritorial
Zona Laut Teritorial merupakan batas laut yg diukur sejauh 12 mil dari garis dasar (pulau terluar) menuju laut tanggal. Jika terdapat 2 negara atau lebih yang menguasai satu lautan maka batas laut teritorial diukur sama jauhnya menurut batas garis negara tadi. Negara memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial serta wajib menyediakan alur lalu lintas pelayaran tenang di atas permukaan bahari serta pada bawah permukaan bahari.
2. Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis adalah kelanjutan dari sebuah benua yang kedalamannya kurang berdasarkan 150 m. Indonesia terletak pada 2 landas kontinen yaitu benua Asia serta benua Australia. Batas landas kontinen merupakan diukur paling jauh 200 mil menurut pantai terluar.
3. Zona Ekonomi Ekslusif
Zona Ekonomi Ekslusif adalah batas terluar laut teritorial yg berjarak 200 mil laut menurut garis pantai terluar. Di sepanjang wilayah tadi baik samudera maupun udara negara mempunyai hak atas kekayaan bahari, udara, militer serta lain sebagainya.
Gambar: