Posts

Showing posts matching the search for 10 Komponen Peta Beserta Penjelasannya

Komponen Peta Dan Penjelasannya Terbaru

Image
Komponen Peta Dan Penjelasannya – Peta adalah sebuah alat  membantu dalam membicarakan suatu keterangan keruangan. Berdasarkan fungsi tadi, sebuah peta hendaknya perlu dilengkapi dengan aneka macam macam komponen atau unsur kelengkapan yg bertujuan mempermudah pengguna dalam membaca atau menggunakan peta. Ada beberapa perbedaaan yg dimiliki antara peta generik (peta rupa bumi atau peta topografi) serta peta khusus atau bisa diklaim peta tematik. Peta umum memiliki komponen yang lebih kompleks dan baku atau baku. Contohnya peta muka bumi sudah memiliki standar standar sendiri menurut konvensi, dimana jenis fakta tepi, desain rapikan letak, komposisi, rapikan rona, maupun simbol-simbol yang digunakan pada peta umum nisbi sama atau seragam. Sebelum anda mulai mengenal komponen peta dan penjelasannya maka simaklah artikel sebelumnya yg membahas tentang pengertian tujuan dan fungsi peta dalam artikel yg berjudul  Pengertian Peta (Jenis,Tujuan Dan Fungsi Peta) . Beda dengan peta generik, p

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur Barat Utara Dan Selatan Terbaru

Image
Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan - Disamping masyarakat serta pemerintahan, Wilayah merupakan komponen internal yg harus dimiliki suatu negara. Maka berdasarkan itu setiap negara yg telah merdeka diwajibkan mempunyai batasan-batasan wilayah sesuai menggunakan ketentuan internasional. Pada artikel kali ini materi4belajar akan membahas mengenai Batas Wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) secara lengkap. Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan Seperti yg kita ketahui, Negara memerlukan daerah, serta setiap wilayah yg dimiliki suatu negara tentunya jua mempunyai batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur serta menandai peraturan berdasarkan negara yg bersangkutan. Indonesia juga mempunyai batas daerah buat memisahkan wilayah Negara Indonesia serta Negara lain. Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indo