Posts

Showing posts matching the search for 10 Negara Paling Aman Di Dunia 2018

10 Negara Paling Berbahaya di Dunia

Image
Setiap penduduk tentunya menginginkan hayati pada negara yang damai kondusif sentosa seperti Indonesia bukan?. Sayangnya beberapa negara pada dunia sebagai loka yang paling berbahaya. Dalam tujuh tahun terakhir sudah terjadi penurunan yg tinggi dalam aspek keselamatan serta keamanan di Afrika, Timur Tengah dan daerah lainnya kecuali Eropa sebagai dispensasi. Data yang disajikan dalam artikel ini didasarkan pada The Legatum Prosperity Index 2018 , penekanan primer diletakan pada keselamatan dan keamanan buat memilih peringkat negara menurut level berbahayanya. Kriteria penjabaran diantaranya berdasarkan kekerasan politik, pencurian properti, penyerangan, keselamatan berjalan sendirian di malam hari dan poly hal lagi. Berikut ini adalah 10 negara yang berbahaya untuk disinggahi:Sumber:WA 1. Kenya-Hidup dengan tetangga yg salah Apa yg anda rasakan bila mendengar bahwa loka tinggal anda atau daerah anda berbahaya menurut tetangga sebelah? Hal inilah yang terjadi di Kenya. Setelah interven

10 Negara Paling Banyak Dikunjungi di Dunia

Image
10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada Dunia - Apa yang menyebabkan beberapa negara ini dia banyak dikunjungi sang turis di dunia. Keadaan ekonomi, dekat negara makmur, keadaan politik, syarat wisata alam dan budaya yang menarik. Semuanya menjadi faktor 10 negara berikut paling poly dikunjungi serta sebagai destinasi favorit wisatawan di global. Silahkan pilih planning liburan anda ke negara berikut ini: Sumber: WA 1. Perancis Perancis sebagai negara terdepan dalam menarik jumlah wisatawan mancanegara dengan 83,7 juta wisatawan internasional datang ke negeri Napoleon ini pada 2018. Prancis mempunyai aneka macam macam loka menarik seperti Paris, Lyon, Strasbourg, pegunungan Alpine, resor ski, pantai, desa-desa Prancis yang latif, taman-taman yang spektakuler  serta banyak lagi. Negara ini adalah tempat tinggal bagi 37 Situs Warisan Dunia UNESCO yang diakui secara dunia buat nilai universal yang luar biasa. Di Perancis, 9,7% dari PDB disumbang sang sektor bepergian serta pariwisata. 30

Profil Negara Kanada

Image
Apabila anda ingin hayati nyaman dan tentram, saya rekomendasikan buat pergi ke Kanada. Negara pada utara Amerika ini termasuk kategori negara paling nyaman buat ditinggali. a.kondisi Geografis dan Geomorfologis Kanada adalah negara dengan luas terbesar kedua (9.976.140 km2) di dunia sehabis Rusia dan terletak di bagian utara benua Amerika. Meskipun Kanada adalah negara yang luas akan namun jumlah penduduknya tergolong sporadis. Bentuk negara Kanada adalah federasi yang terdiri berdasarkan beberapa negara bagian yg bekerja sama menciptakan satu negara kesatuan. Ibukota Kanada berada di Ottawa yg merupakan kota terbesar. Batas geografis Kanada adalah sebagai berikut Utara        : Laut Arktik Timur: Samudera Atlantik Selatan: Amerika Serikat Barat        : Samudera Pasifik Daratan Kanada terdiri menurut berbagai macam fitur fisiografis. Secara umum kondisi geomorfologis Kanada didominasi sang cekungan menggunakan diameter 5.200 km. Apabila dikelompokkan maka kondisi fisiografis Kanada

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA